Pemerintah Perketat Aturan Ekspor Timah  

Reporter

Jumat, 11 April 2014 07:43 WIB

Industri timah. REUTERS/Dwi Sadmoko

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah segera merevisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 32 Tahun 2013 tentang ekspor timah. Revisi itu dilakukan menyusul maraknya penyimpangan ekspor timah solder dari Indonesia. "Draf revisinya sudah ada, Selasa lalu sudah dirapatkan dengan Bea-Cukai," kata Komisaris Utama Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia (BKDI) Fenny Widjaja, kepada Tempo, Kamis, 10 April 2014.

Dalam aturan tersebut ditetapkan bahwa timah batangan dan timah dalam bentuk lainnya wajib diperdagangkan melalui bursa BKDI. Untuk timah batangan, peraturan ini mulai berlaku pada 30 Agustus 2013, sedangkan timah dalam bentuk lainnya mulai 1 Januari 2015. Dengan demikian, timah solder yang termasuk dalam kategori timah dalam bentuk lainnya belum masuk mekanisme ekspor melalui bursa nasional.

Namun, kata Fenny, eksportir nakal memanfaatkan celah pemberlakuan aturan ini. "Caranya, mereka menghindari ekspor melalui bursa dengan mengubah timah batangan menjadi timah bentuk lainnya." (Baca : Tokoh Masyarakat Bahas Bisnis Timah, Wartawan Diusir)

BKDI mencatat ada tren penurunan volume transaksi timah batangan di bursa. Pada Februari 2014, volume ekspor timah batangan sebesar 4.080 ton atau naik 4,48 persen dibanding bulan sebelumnya, yang sebesar 3.795 ton. Angka ini jauh lebih kecil dibanding volume transaksi pada Desember 2013 sebanyak 8.245 ton. Sebaliknya, ekspor timah dalam bentuk lain melonjak dari sekitar 300 ton pada Agustus 2013 menjadi 2.059 ton pada Desember 2013.

Pada 7 Maret 2014, TNI Angkatan Laut menangkap tongkang pembawa timah dalam 134 kontainer yang berlayar dari Pangkal Pinang menuju Singapura. Penangkapan itu mengacu pada aturan bahwa seluruh logam timah dengan kandungan stannum 99,9 persen harus diekspor melalui BKDI. Tanpa dokumen dari BKDI, hampir dipastikan timah diangkut dan dijual secara ilegal. (Baca : Patroli AL Tahan Timah Ilegal yang Dikawal Polisi ).

Komandan Pangkalan Angkatan Laut Batam Kolonel Laut, Ribut Eko Suyatno, mengatakan timah berbentuk solder, anode, dan billet itu ditaksir bernilai Rp 378 miliar. Sebanyak 61 kontainer di antaranya terbukti akan diselundupkan oleh perusahaan non–BKDI. Sisanya, 73 kontainer, bisa dipertanggungjawabkan sehingga akan dilepas melalui Bea-Cukai.

PINGIT ARIA | SERVIO MARANDA (PANGKAL PINANG)

Berita Terpopuler
Menang Pemilu, Berapa Kursi PDIP di DPR?
Ini Jurus Jokowi Membangun Koalisi untuk Nyapres
Babak I, Lyon Tahan Imbang Juve 1-1

Berita terkait

Pengamat Usul Kementerian Perdagangan dan Perindustrian Kembali Digabung di Pemerintahan Prabowo

1 hari lalu

Pengamat Usul Kementerian Perdagangan dan Perindustrian Kembali Digabung di Pemerintahan Prabowo

Wacana penambahan kementerian di pemerintahan Prabowo berpotensi membebani anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN)

Baca Selengkapnya

Kementerian Perdagangan Sebut Waralaba Makanan dan Minuman Terbesar, Capai 47 Persen

4 hari lalu

Kementerian Perdagangan Sebut Waralaba Makanan dan Minuman Terbesar, Capai 47 Persen

Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Isy Karim menyebut bisnis waralaba di sektor makanan dan minuman menjadi yang terbesar

Baca Selengkapnya

Barang Pekerja Migran Bebas Masuk tapi Harus Ikuti Peraturan Menteri Keuangan, Apa Saja Syaratnya?

12 hari lalu

Barang Pekerja Migran Bebas Masuk tapi Harus Ikuti Peraturan Menteri Keuangan, Apa Saja Syaratnya?

Kementerian Perdagangan menghapus pembatasan jumlah maupun jenis pengiriman atau barang impor milik pekerja migran (PMI) tapi tetap diawasi Bea Cukai

Baca Selengkapnya

Harga Produk Pertambangan Masih Fluktuatif

12 hari lalu

Harga Produk Pertambangan Masih Fluktuatif

Harga komoditas produk pertambangan yang dikenakan bea keluar fluktuatif, konsentrat tembaga dan seng masih naik pada periode Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Kemendag Sosialisasikan Permendag Nomor 7 Tahun 2024 Soal Pengaturan Impor

13 hari lalu

Kemendag Sosialisasikan Permendag Nomor 7 Tahun 2024 Soal Pengaturan Impor

Permendag nomor 3 tahun 2023 diklaim belum sempurna.

Baca Selengkapnya

Terkini: Pesan Zulkifli Hasan ke Pejabat Baru Dilantik terkait konflik Timur Tengah, AHY Serahkan 300 Sertifikat Gratis di Sulawesi Tenggara

18 hari lalu

Terkini: Pesan Zulkifli Hasan ke Pejabat Baru Dilantik terkait konflik Timur Tengah, AHY Serahkan 300 Sertifikat Gratis di Sulawesi Tenggara

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas melantik Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama atau Pejabat Eselon I dan II Kementerian Perdagangan.

Baca Selengkapnya

Pameran Dekorasi Rumah Indonesia di Taiwan Raup Transaksi Rp 4,73 Miliar

18 hari lalu

Pameran Dekorasi Rumah Indonesia di Taiwan Raup Transaksi Rp 4,73 Miliar

Kementerian Perdagangan menggelar pameran dekorasi rumah Indonesia di Taiwan, total transaksi yang diperoleh Rp 4,73 miliar.

Baca Selengkapnya

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan Lantik 6 Pejabat Eselon I dan II, Berpesan Waspadai Situasi Geopolitik Timur Tengah

18 hari lalu

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan Lantik 6 Pejabat Eselon I dan II, Berpesan Waspadai Situasi Geopolitik Timur Tengah

Menteri Perdagangan melantik pejabat eselon I dan II. Dia berpesan agar siap menghadapi keadaan geopolitik Timur Tengah saat ini.

Baca Selengkapnya

Kini Impor Bahan Baku Plastik Tidak Perlu Pertimbangan Teknis Kemenperin

20 hari lalu

Kini Impor Bahan Baku Plastik Tidak Perlu Pertimbangan Teknis Kemenperin

Kementerian Perindustrian atau Kemenperin menyatakan impor untuk komoditas bahan baku plastik kini tidak memerlukan pertimbangan teknis lagi.

Baca Selengkapnya

Kementerian Perdagangan Sebut Utang Rafaksi Minyak Goreng Segera Dibayar

21 hari lalu

Kementerian Perdagangan Sebut Utang Rafaksi Minyak Goreng Segera Dibayar

Kementerian Perdagangan mengatakan bahwa utang rafaksi minyak goreng akan segera dibayarkan.

Baca Selengkapnya