TEMPO.CO, Jakarta - Analis pajak dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Yustinus Prastowo, mempertanyakan tujuan pemerintah untuk mengenakan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) untuk telepon selular (ponsel). "Apakah benar PPnBM sudah diterapkan dengan tepat untuk barang yang masuk kategori mewah atau eksklusif," katanya kepada Tempo, Selasa, 8 April 2014.
Prastowo mengatakan PPnBM seharusnya diterapkan untuk mengatur peredaran dan konsumsi barang bukan kebutuhan pokok agar tidak mempengaruhi pola konsumsi masyarakat.
Dia mengkritik tujuan pemerintah dalam menerapkan PPnBM untuk ponsel, yakni menekan defisit transaksi berjalan dengan memperkecil impor. Apalagi, definisi dan batasan ponsel yang kena PPnBM belum jelas dan bisa diperdebatkan. "Jika suatu saat impor kedelai atau daging menyebabkan defisit, apakah akan kena PPnBM juga?"
Lebih jauh, kata Prastowo, pemerintah diminta tidak berharap untuk meningkatkan penerimaan negara dari PPnBM. Sebab, kuantitas barang mewah yang dikonsumsi masyarakat relatif rendah. Selain itu, tingkat konsumsi satu barang akan menurun jika sudah ditetapkan terkena pungutan PPnBM.
Pada Senin, 7 April 2014, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengatakan PPnBM bisa dikutip untuk produk ponsel pintar dengan batas harga Rp 5 juta ke bawah. Menurut dia, masyarakat tak akan terbebani dengan penambahan harga jual akibat pengenaan pajak barang mewah ini. "Hal ini pun bertujuan untuk mendorong pertumbuhan industri dalam negeri," katanya.
Menteri Perindustrian Mohamad Suleman Hidayat mengatakan pengenaan PPnBM pada semua jenis ponsel bisa memberikan kesempatan kepada industri dalam negeri untuk bisa tumbuh. Saat ini, kata dia, ada empat produsen ponsel domestik. "Pajak ini menjadi insentif supaya ada kesempatan untuk bertumbuh," ujarnya.
AYU PRIMA SANDI
Berita Terpopuler
Anas 'Tabuh Genderang Perang' Lawan SBY
Cara Jokowi Jelaskan Kasus Busway Karatan |
Kata Agnez Mo Soal Insiden Nip Slip
Berita terkait
Direktorat Jenderal Pajak dan Australia Kerja Sama bidang Pertukaran Informasi Cryptocurrency
5 hari lalu
Kesepakatan kerja sama ini dirancang untuk meningkatkan deteksi aset yang mungkin memiliki kewajiban pajak di kedua negara.
Baca SelengkapnyaPrabowo Banggakan Rasio Pajak Orba, Begini Respons Direktorat Jenderal Pajak
35 hari lalu
Respons Direktorat Jenderal Pajak terhadap pernyataan Prabowo Subianto yang membanggakan rasio pajak era Orba.
Baca SelengkapnyaDampak Menggunakan Materai Palsu, Bisa Mengurangi Pendapatan Pajak Negara
38 hari lalu
Penggunaan meterai palsu secara marak bisa mengganggu sistem pajak dan merugikan negara
Baca SelengkapnyaRafael Alun Tetap Dihukum 14 Tahun Penjara di Putusan Banding
46 hari lalu
Rafael Alun Trisambodo, bekas pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, dalam putusan banding tetap menjatuhkan vonis 14 tahun penjara. Dengan denda Rp 500 juta.
Baca SelengkapnyaDJP Kantongi Setoran Pajak Digital Rp 16,9 Triliun, Ini Rinciannya
5 Januari 2024
DJP Kemenkeu mencatat telah memungut pajak pertambahan nilai perdagangan melalui sistem elektronik alias pajak digital sebesar Rp 16,9 triliun pada akhir 2023.
Baca Selengkapnya2024 NIK Jadi NPWP, Ini Cara Memadankannya
29 November 2023
Setelah tanggal 31 Desember 2023, masyarakat menggunakan NIK untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. Begini caranya jadi NPWP
Baca SelengkapnyaBegini Cara Mengecek NIK Sudah Terintegrasi dengan NPWP atau Belum
29 November 2023
Kemenkeu akan segera menerapkan kebijakan NIK jadi NPWP secara penuh pada pertengahan 2024. Berikut cara cek NIK yang sudah tertintegrasi dengan NPWP.
Baca SelengkapnyaMengenal Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Variannya
12 November 2023
PPnBM adalah sebuah pajak penjualan yang dikenakan pada produsen barang-barang mewah yang memproduksi atau mengimpor barang-barang itu.
Baca SelengkapnyaBegini Cara Memadankan NIK-NPWP
8 November 2023
Memadankan NIK-NPWP dilakukan paling lambat Desember 2023. Begini caranya.
Baca SelengkapnyaDJP Pastikan Kerahasiaan Data Wajib Pajak pada Skema Prepopulated
27 Oktober 2023
DJP memastikan bahwa kerahasiaan data yang berkaitan dengan wajib pajak akan terjaga saat skema prepopulated diterapkan.
Baca Selengkapnya