OJK: Produk Asuransi Paling Banyak Dikeluhkan
Jumat, 28 Maret 2014 07:18 WIB
Ilustrasi asuransi. piperreport.com
TEMPO.CO , Jakarta - Deputi Komisioner Pengawasan Industri Keuangan Nonbank Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dumoly Pardede mengatakan, asuransi menjadi produk yang paling banyak diadukan dibandingkan produk keuangan lainnya. Hingga kini, OJK telah menerima sekitar 600 pengaduan oleh pemegang polis. (baca: Tumbuh Pesat, Pasar Asuransi Minim Penetrasi) Menurut Dumoly, kebanyakan nasabah mengeluhkan kegagalan pembayaran yang dilakukan perusahaan asuransi. Jumlah pengaduan yang masuk ke OJK, kata dia, tak seberapa dibandingkan pemegang polis. "Ada jutaan orang pemegang polis," ujarnya, Kamis, 27 Maret 2014. Meski begitu, OJK meminta perusahaan asuransi memperbaiki pelayanan. (baca: OJK Mencium Praktek Kartel Asuransi-Bank) Sekitar 600 pengaduan tersebut, ujar Dumoly, umumnya mengadukan perusahaan asuransi yang sudah dicabut izin usahanya atau perusahaan yang dibatasi kegiatan usaha. Adanya pengaduan tersebut, menurut Dumoly, menunjukkan lembaga keungan di Indonesia saat ini sudah cukup sehat.FAIZ NASHRILLAH Terpopuler : Miripkah Kecelakaan MH370 dengan Adam Air? SBY Resmikan Tiga Bandara di Kuala Namu Kritik Habibie: Pemerintah Indonesia Bermental Dagang
Kebijakan OJK dalam Mendukung Pertumbuhan Ekonomi yang Berkelanjutan
21 Februari 2024
Kebijakan OJK dalam Mendukung Pertumbuhan Ekonomi yang Berkelanjutan
Berikut sejumlah kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan..
Baca Selengkapnya
Cara Cek Nama di BI Checking atau SLIK OJK Terbaru secara Online
30 Januari 2024
Cara Cek Nama di BI Checking atau SLIK OJK Terbaru secara Online
Cara cek nama di BI Checking atau SLIK OJK hanya membutuhkan waktu paling lambat 1 hari kerja. Berikut ini langkah-langkah dan syaratnya.
Baca Selengkapnya
Daftar Asuransi yang Izin Usahanya Dicabut OJK Tahun Ini, Terbaru PT Aspan
4 Desember 2023
Daftar Asuransi yang Izin Usahanya Dicabut OJK Tahun Ini, Terbaru PT Aspan
Sejumlah perusahaan asuransi dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tahun ini. Perusahaan mana saja?
Baca Selengkapnya
Mengenal Asuransi Syariah dan Perbedaannya dengan Asuransi Konvensional
6 November 2023
Mengenal Asuransi Syariah dan Perbedaannya dengan Asuransi Konvensional
Asuransi syariah adalah salah satu bentuk perlindungan keuangan yang sesuai dengan prinsip Islam. Berikut perbedaannya dengan asuransi konvensional.
Baca Selengkapnya
Memahami Apa Itu Musyarakah, Jenis, dan Contohnya
25 September 2023
Memahami Apa Itu Musyarakah, Jenis, dan Contohnya
Musyarakah adalah salah satu akad dalam perbankan syariah yang berbentuk kerja sama untuk mendapatkan keuntungan. Berikut penjelasannya.
Baca Selengkapnya
Mengenal Apa Itu Bursa Karbon dan Dampaknya untuk Lingkungan
22 September 2023
Mengenal Apa Itu Bursa Karbon dan Dampaknya untuk Lingkungan
Bursa karbon akan diselenggarakan oleh OJK pada 26 September 2023 mendatang. Ketahui dampak bursa karbon dan contohnya berikut.
Baca Selengkapnya
Pengertian OJK Lengkap dengan Tujuan dan Fungsinya
12 September 2023
Pengertian OJK Lengkap dengan Tujuan dan Fungsinya
Sudahkah Anda tahu apa pengertian OJK? OJK memiliki peran penting dalam sistem keuangan di Indonesia. Berikut ini tujuan hingga wewenangnya.
Baca Selengkapnya
Marak Mahasiswa Terjerat Paylater, OJK Peringatkan Perusahaan Kredit Online
21 Agustus 2023
Marak Mahasiswa Terjerat Paylater, OJK Peringatkan Perusahaan Kredit Online
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperingatkan perusahaan kredit online karena marak mahasiswa terjerat jasa paylater.
Baca Selengkapnya
Bursa Kripto, Didirikan Bappebti, Dikelola OJK
28 Juli 2023
Bursa Kripto, Didirikan Bappebti, Dikelola OJK
Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mendirikan bursa kripto. Pengelolaan akan dialihkan ke OJK.
Baca Selengkapnya
Program Penjaminan Polis, LPS: Perusahaan Harus Menertibkan Praktik Asuransinya
3 Juli 2023
Program Penjaminan Polis, LPS: Perusahaan Harus Menertibkan Praktik Asuransinya
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan memiliki program penjaminan polis yang berlaku lima tahun mendatang atau 2028 sesuai amanat UU PPSK.
Baca Selengkapnya
Rekomendasi
6 jam lalu
9 jam lalu
10 jam lalu
10 jam lalu
16 jam lalu
19 jam lalu
20 jam lalu
1 hari lalu
1 hari lalu
1 hari lalu