BPK: Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak Tidak Sesuai Aturan
Reporter
Editor
Kamis, 27 Januari 2005 20:24 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Badan Pemeriksa Keuangan mengungkapkan, pengelolaan Departemen Keuangan terhadap penerimaan negara bukan pajak ternyata tidak sesuai dengan ketentuan. Demikian salah satu temuan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap perhitungan anggaran negara tahun anggaran 2003. Menurut hasil pemeriksaan BPK, penerimaan pengembalian pinjaman dari badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan pemerintah daerah tidak disetor ke rekening kas negara, tetapi disimpan pada 13 rekening Menteri Keuangan di Bank Indonesia senilai Rp 21,8 triliun. Juga disetor ke rekening Bendahara Umum Negara sebesar Rp 9,16 triliun pada tahun anggaran 2003. Selain itu, masih ada dana penerimaan negara bukan pajak dari minyak bumi, gas alam, pertambangan, minyak bumi, dan perikanan senilai Rp 5,4 triliun yang tidak disetor ke rekening kas negara, tetapi sebagian ditampung dalam tiga rekening Menteri Keuangan di BI. Anggota Pembina Auditama BPK I Gusti Agung Rai mengatakan, dana itu bukan tidak jelas ada di mana tetapi ditempatkan bukan pada tempat yang seharusnya, yakni rekening kas negara. “Ini tidak sesuai dengan ketentuan, karena saldo pada rekening-rekening itu tidak ikut dipertanggungjawabkan dalam APBN,” kata Agung Rai ketika melakukan konsultasi dengan Komisi Anggaran DPR di Jakarta hari ini.Menteri Keuangan Jusuf Anwar, dalam jawaban tertulisnya ketika rapat kerja dengan Panitia Anggaran DPR pada Selasa (18/1) mengakui, dana dalam beberapa rekening tidak dapat langsung dibukukan ke dalam rekening kas negara. Hal ini karena rekening-rekening tersebut memiliki karakter yang berbeda. Rekening-rekening itu adalah rekening khusus yang merupakan persyaratan untuk penarian pinjaman luar negeri, rekening dana investasi, dan rekening pembangunan daerah yang menjadi rekening antara untuk penerimaan dan pengeluaran utang-piutang pemerintah. Juga rekening-rekening lain yang antara lain digunakan untuk menampung penerimaan pendapatan yang akan dibagi hasil dengan pemerintah daerah. Jusuf berharap pada saatnya nanti akan ada rekening tunggal perbendaharaan negara (treasury single account) yang dapat memungkinkan dilakukannya pengelolaan kas negara yang lebih baik. Amal Ihsan-Tempo