Suap Bea-Cukai, Siasati Kelonggaran di Perbatasan

Reporter

Senin, 27 Januari 2014 17:23 WIB

Agus Sjafii Pane saat menghadiri sidang kasus suap bea cukai Tanjung Priok di pengadilan Tipikor, Jakarta (13/7). Agus dituntut 3,5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta. Foto: ANTARA/Prasetyo Utomo

TEMPO.CO, Jakarta - Penetapan Hendrianus Langen Projo, Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea-Cukai Riau dan Sumatera Barat, sebagai tersangka oleh Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia mengungkap modus permainan petugas pabean nakal di wilayah perbatasan Indonesia. Langen ditetapkansebagai tersangka atas dugaan menerima gratifikasi saat menjabat Kepala Pengawasan dan Pelayanan Bea-Cukai di Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat--wilayah perbatasan dengan Malaysia. Polisi juga menetapkan status tersangka terhadap Heri Liwoto, pemilik perusahaan ekspedisi PT Kencana Lestari.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Arief Sulistyanto mengatakan praktek lancung Langen dan Heri diduga memanfaatkan perjanjian Indonesia dan Malaysia perihal kawasan perbatasan. Warga Entikong yang mengantongi Kartu Identitas Lintas Batas (KILB) berhak mengimpor barang dari Malaysia maksimal 600 ringgit, atau sekitar Rp 2,28 juta per bulan. "Pakai KILB tidak dipungut biaya," katanya kepada Tempo, Selasa pekan lalu.

Namun, di lapangan, barang yang jelas-jelas bernilai di atas 600 ringgit melewati perbatasan tanpa membayar bea masuk dan tarif lain. Pegawai pabean nakal menerapkan jalan pintas dengan memungut ongkos. "Ada yang memungut Rp 20 juta per kontainer, dan Rp 500-700 ribu untuk kendaraan lebih kecil," ujar Komisaris Besar Agung Setya, ketua tim penyidik perkara Langen. (Baca: Bos Bea Cukai Terseret Kasus Suap Anak Buahnya).

Arief mengatakan modus memanfaatkan KILB di Entikong digunakan untuk mengimpor barang ilegal dari Cina. Importir nakal menjaring konsumennya di Jakarta. Importir ini lalu mengimpor barang sesuai pesanan dari Cina. Kontainer dari Cina akan berlabuh di Pelabuhan Kuching, Malaysia. Lalu kontainer ditarik menuju Tebedu, daerah yang berbatasan dengan Entikong, Indonesia.

Di Tebedu, truk atau pikap milik perusahaan ekspedisi yang disewa importir telah menunggu. Mereka mengangkut barang impor melewati perbatasan tanpa pemeriksaan ketat, menuju Pontianak. Barang-barang itu lolos sebab dianggap barang bawaan warga pemilik KILB. Setibanya di Pontianak, barang dipindahkan lagi ke kontainer dan diangkut mengarungi Laut Jawa menuju Jakarta. "Di Jakarta tak diperiksa karena status pengirimannya domestik," kata Arief. (Baca: Pengusaha Ini Diduga di Balik Suap Bea Cukai)

Modus itu diduga dilakukan Heri yang terendus memasukkan barang berupa gula, mebel, dan alat pertukangan. Dari bisnisnya ini, Heri diduga membelikan Langen kendaraan Harley Davidson untuk Langen dan mengucurkan uang pelicin untuk Syafruddin, Kepala Seksi Kepabeanan Bea-Cukai Entikong, yang terlebih dulu ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Sanggau. (Baca pula: Suap di Bea Cukai, Kubu STAN vs Non-STAN Meruncing).


Selengkapnya baca "Harley Davidson Perusahaan Famili" di majalah Tempo, terbit Senin, 27 Januari 2014.

AKBAR TRI KURNIAWAN


Berita Terpopuler
Cuit Anas Urbaningrum: Demokrat Ganti Ketua Umum
Irfan Bachdim Resmi Gabung Klub Jepang
Survei: PDIP Tak Usung Jokowi, Prabowo Menang
Arthur Irawan Bergabung ke Malaga

Berita terkait

Sidang Putusan Andhi Pramono Digelar pada 1 April Mendatang

44 hari lalu

Sidang Putusan Andhi Pramono Digelar pada 1 April Mendatang

Vonis terhadap terdakwa bekas Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar, Andhi Pramono akan dibacakan pada Senin, 1 April mendatang

Baca Selengkapnya

Andhi Pramono Anggap Perkaranya Diusut Tiba-Tiba oleh KPK Usai Ia Diviralkan Flexing

44 hari lalu

Andhi Pramono Anggap Perkaranya Diusut Tiba-Tiba oleh KPK Usai Ia Diviralkan Flexing

Bekas Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono, mengatakan KPK pertama kali memanggilnya untuk mengklarifikasi isu flexing

Baca Selengkapnya

Andhi Pramono Tak Terima Dakwaan Jaksa, Sebut Perkaranya Bukan Hasil OTT KPK

45 hari lalu

Andhi Pramono Tak Terima Dakwaan Jaksa, Sebut Perkaranya Bukan Hasil OTT KPK

Bekas Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar, Andhi Pramono, menilai awal mula perkaranya bukan karena OTT KPK

Baca Selengkapnya

Mengenal Perbedaan Bea Cukai, Tugas, dan Fungsinya

21 September 2023

Mengenal Perbedaan Bea Cukai, Tugas, dan Fungsinya

Bea cukai adalah pungutan atas barang yang memiliki karakteristik tertentu. Berikut ulasan mengenai tugas hingga fungsinya.

Baca Selengkapnya

Usut Kasus BTS Bakti Kominfo, Kejagung Periksa 5 Anak Buah Johnny Plate

22 Mei 2023

Usut Kasus BTS Bakti Kominfo, Kejagung Periksa 5 Anak Buah Johnny Plate

Kejagung melanjutkan pemeriksaan saksi dari jajaran Kementerian Kominfo dan BLU Bakti atas kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G Bakti Kominfo.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani Segera Lancarkan Reformasi Jilid II Kemenkeu, Siapa yang Disasar?

5 Maret 2023

Sri Mulyani Segera Lancarkan Reformasi Jilid II Kemenkeu, Siapa yang Disasar?

Sepuluh orang pegiat antikorupsi diundang Menkeu Sri Mulyani. LHKPN, Direktorat Jenderal Pajak, dan Direktorat Jenderal Bea Cukai jadi sorotan.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Tertibkan Pusat Logistik Berikat

14 Oktober 2019

Pemerintah Tertibkan Pusat Logistik Berikat

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai telah melakukan upaya penertiban terhadap Pusat Logistik Berikat (PLB) dan non-PLB

Baca Selengkapnya

Bea Cukai Siapkan Berbagai Strategi Penuhi Target Penerimaan Tahun 2019

26 September 2019

Bea Cukai Siapkan Berbagai Strategi Penuhi Target Penerimaan Tahun 2019

Bea Cukai menyiapkan sejumlah strategi untuk dapat menjalankan salah satu fungsinya sebagai revenue collector. Hal ini dianggap sebagai extra effort untuk mengoptimalkan penerimaan.

Baca Selengkapnya

Maju Mundur Cukai Kantong Plastik, Pemerintah Setengah Hati?

4 Juli 2019

Maju Mundur Cukai Kantong Plastik, Pemerintah Setengah Hati?

Nilai penerimaan negara dari cukai kantong plastik sebenarnya bukanlah hal penting dan bukan tujuan utama.

Baca Selengkapnya

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Sabu di Bandara Husein Sastranegara

13 Juni 2019

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Sabu di Bandara Husein Sastranegara

Meskipun dalam suasana libur Hari Raya Idul Fitri 1440 H, tidak lantas menyurutkan kinerja pengawasan atas lalu lintas barang dan penumpang. Petugas tetap melakukan pemeriksaan karena justru biasanya momen libur seperti ini dimanfaatkan oknum-oknum tertentu.

Baca Selengkapnya