Honggo, Pengusaha di Pusaran Kredit Century  

Reporter

Senin, 20 Januari 2014 10:37 WIB

Mantan Direktur Utama Bank Century, Robert Tantular. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Honggo Wendratmo, bekas pemilik pabrik PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI), disebut-sebut berada dalam pusaran kredit Bank Century yang kini bernama Bank Mutiara. Nama Honggo terseret setelah Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo memerintahkan Lembaga Penjamin Simpanan menyuntik Bank Mutiara senilai Rp 1,5 triliun pada 23 Desember tahun lalu.

Bailout kedua, setelah bailout Rp 6,7 triliun, itu disebabkan oleh rasio kecukupan modal Mutiara anjlok di angka 5,43 persen, jauh di bawah syarat Bank Indonesia, yakni 11-14 persen, akibat debitor lawas seret melunasi utangnya sejak Mei tahun lalu. Salah satu debitor itu adalah Honggo Wendratmo.

Kuasa Hukum Bank Mutiara, Mahendradatta, menduga Honggo ada di belakang empat debitor Mutiara yaitu PT Polymer Spectrum Santoso, PT Trio Irama, PT Catur Karya Manunggal, dan PT Selalang Prima Internasional. "Kami menduga ada afiliasi," katanya, Rabu pekan lalu, 15 Januari 2014. Total utang keempat perseroan ini mencapai Rp 411 miliar, atau 42 persen dari total kredit macet Mutiara.

Modus Honggo mendapat kredit Century adalah dengan jaminan pribadi dan menggunakan dokumen bill of lading (B/L) milik TPPI. Skema kredit dengan jaminan pribadi digunakan untuk Polymer Spectrum. Pengajuan kredit Honggo pernah diprotes PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA). Alasannya: Honggo terikat pembayaran utang obligasi multiyears bond senilai Rp 3,2 triliun kepada pemerintah melalui PPA. "Dia harus izin PPA," kata Corporate Secretary PPA, Rizal Ariansyah.

Adapun modus dokumen B/L TPPI digunakan untuk letter of credit (L/C) Selalang Prima, milik politikus Partai Golkar Muhammad Misbakhun, senilai US$ 22,5 juta. Pemimpin baru TPPI setelah hengkangnya Honggo, Aris Mulya Azof, enggan mengomentari keterlibatan pemilik lama TPPI dengan Century atau Mutiara. "TPPI tidak punya utang kepada Bank Mutiara," katanya.

Sumber Tempo mengatakan Honggo mendatangi kantor pusat Mutiara di gedung International Financial Centre, Jakarta Pusat, meminta utangnya tidak diramaikan di media. Ia menebar janji bakal melunasi utang. Namun ia hanya berkomitmen membayar kredit Polymer Spectrum senilai Rp 172 miliar. Mahendratta membenarkan kedatangannya, namun ia kecewa karena Honggo hanya menebar janji manis. "Kami tidak butuh janji, tapi pembayaran," ujarnya.

Honggo enggan mengomentari permintaan wawancara Tempo. Surat berisi pertanyaan dan permohonan konfirmasi yang dikirim 9 Januari lalu tidak berbalas. Saat Tempo mendatangi Honggo di kantornya, Tuban LPG, di Gedung Mid Plaza 2 lantai 20, Honggo yang disebut-sebut ada di sana, menolak ditemui. Misbakhun juga enggan membalas surat Tempo yang dikirim Kamis, 16 Januari lalu. Selengkapnya baca, Turun Gunung Penjamin Kredit di majalah Tempo, terbit Senin, 20 Januari 2014.



AKBAR TRI KURNIAWAN

Berita terkait

Empat Hari Gangguan Layanan BSI: Erick Thohir, MUI, hingga Anggota DPR Ikut Bicara

12 Mei 2023

Empat Hari Gangguan Layanan BSI: Erick Thohir, MUI, hingga Anggota DPR Ikut Bicara

Layanan PT Bank Syariah Indonesia atau BSI mengalami gangguan berhari-hari. Menteri BUMN Erick Thohir, Wakil Ketua MUI hingga Anggota DPR ikut bicara.

Baca Selengkapnya

Siapkan Tim Penjamin Polis Asuransi, LPS: Nasabah Lebih Tenang karena Ada Jaminan

1 Maret 2023

Siapkan Tim Penjamin Polis Asuransi, LPS: Nasabah Lebih Tenang karena Ada Jaminan

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sedang menyiapkan struktur organisasi untuk menjalankan program penjaminan polis asuransi.

Baca Selengkapnya

Cukai Minuman Manis dan Kemasan Plastik Tak Kunjung Diterapkan, Ini Penjelasan Dirjen Bea Cukai

14 Februari 2023

Cukai Minuman Manis dan Kemasan Plastik Tak Kunjung Diterapkan, Ini Penjelasan Dirjen Bea Cukai

Dirjen Bea Cukai Askolani buka suara soal kritik DPR ihwal penundaan penerapan bea cukai pada minuman manis dan kemasan plastik.

Baca Selengkapnya

Wacana Pajak Sekolah dan Sembako, Politisi Golkar: Tarik dan Revisi

13 Juni 2021

Wacana Pajak Sekolah dan Sembako, Politisi Golkar: Tarik dan Revisi

Seharusnya, Sri Mulyani yang mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia punya ide kelas global tentang cara menaikkan tax ratio tanpa ada pajak sekolah.

Baca Selengkapnya

Bea Cukai Sebut Pegawai yang Terlibat Kasus Kekerasan Fisik adalah Kepala Kantor

2 Maret 2021

Bea Cukai Sebut Pegawai yang Terlibat Kasus Kekerasan Fisik adalah Kepala Kantor

Direktorat Jenderal Bea Cukai mengkonfirmasi pegawainya yang terlibat dalam kasus kekerasan fisik di Jayapura berstatus sebagai kepala kantor.

Baca Selengkapnya

Kekerasan di Kantor Jayapura, Bea Cukai Copot Sementara Jabatan Pegawainya

2 Maret 2021

Kekerasan di Kantor Jayapura, Bea Cukai Copot Sementara Jabatan Pegawainya

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menindak tegas seorang pegawainya yang melakukan kekerasan fisik terhadap staf baru di Kantor Bea Cukai Jayapura.

Baca Selengkapnya

Bea Cukai Cek Dugaan Pegawainya Lakukan Kekerasan Fisik

1 Maret 2021

Bea Cukai Cek Dugaan Pegawainya Lakukan Kekerasan Fisik

Direktorat Jenderal Bea Cukai tengah mengecek kabar dugaan salah satu pegawainya melakukan kekerasan fisik di Kantor Pelayanan Bea Cukai Jayapura.

Baca Selengkapnya

Mahfud Md Sebut Kasus Century Buat Pejabat Trauma Ambil Kebijakan

25 Juli 2020

Mahfud Md Sebut Kasus Century Buat Pejabat Trauma Ambil Kebijakan

Menkopolhukam Mahfud Md mengatakan ada trauma di kalangan pejabat pemerintahan kala mengambil langkah cepat menanggulangi dampak Covid-19.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani, Anggaran Stimulus Covid-19, dan Trauma Kasus Century

28 Juni 2020

Sri Mulyani, Anggaran Stimulus Covid-19, dan Trauma Kasus Century

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati angkat bicara terkait situasi akibat virus corona Covid-19 dan krisis keuangan yang terjadi pada 2008.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Penyelidikan Sumber Waras dan Century Tak Dihentikan

20 Februari 2020

KPK Sebut Penyelidikan Sumber Waras dan Century Tak Dihentikan

KPK mengatakan empat kasus besar yang sedang mereka selidiki tak dihentikan.

Baca Selengkapnya