Menteri Keuangan : Tak Ada PP Khusus Penyelundupan
Reporter
Editor
Senin, 20 Desember 2004 19:29 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Menteri Keuangan Yusuf Anwar menyatakan tidak diperlukan adanya Peraturan Pemerintah khusus tentang pemberantasan penyelundupan. “Buat apa membentuk PP itu? Tidak perlu ada PP itu,” katanya di Gedung Departemen Keuangan, Jakarta, Senin (21/12) siang. Menurut Yusuf, adanya PP khusus mengenai pemberantasan penyelundupan berpotensi menimbulkan kerancuan karena adanya ketentuan ganda. Ia menilai peraturan mengenai pemberantasan penyelundupan sudah lengkap. “Kan sudah ada UU No 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan. Gak usah bikin ketentuan baru,”katanya. Selain itu, Departemen Keuangan sudah memiliki Direktorat Pemberantasan Penyelundupan yang berada dibawah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Ia menilai seluruh perangkat yang diperlukan untuk pemberantasan penyelundupan sudah lengkap. “Cuma yang perlu diperlukan adalah revitalisasinya,” katanya. Yusuf menyatakan bahwa pihaknya sudah menerapkan proses yang ketat terhadap lalu lintas orang dan barang di pelabuhan. “Sekarang saja sudah banyak keluhan dari importir adanya pemeriksaan yang lebih ketat. Padahal hal ini merupakan bagian dari prosedur kepabeanan. Dibilang arus barang tersendat dan sebagainya,”kata Yusuf menanggapi keluhan para importir. Yusuf menilai banyak importir yang sudah terbiasa dengan prosedur ekspor-impor yang tidak sesuai dengan peraturan. “Mungkin karena lebih murah dan lebih cepat. Kami tidak akan toleransi semua harus dilakukan sesuai dengan peraturan dan sistem yang berlaku,”ujarnya. Memang banyak importir yang mengeluh. Karena selain menetapkan biaya resmi--yang dianggag cukup besar, para petugas bea dan cukai juga meminta uang pelicin agar bisa mengeluarkan barang impor tersebut. "Jadinya, kami dikenakan dua kali pembayaran, ini memberatkan,"kata seorang importir telepon seluler.Yusuf mencontohkan pengiriman dari pintu ke pintu (/door to door shipment/) dimana pesanan dari luar negeri dapat langsung diantar ke rumah yang kerpa menjadi pintu penyelundupan. “Itukan fasilitas yang dimanfaatkan. Sekarang tidak boleh lagi itu,” katanya. Walaupun demikian, Yusuf tetap memperkenankan adanya importir jalur hijau dan jalur prioritas. “Untuk barang-barang ini tetap tidak akan disentuh,” katanya. Ia menjanjikan bagi importir yang patuh tidak ada yang perlu ditakuti. “Tapi kalau sudah ketahuan nakal, kami akan tegas,”katanya. Departemen Perdagangan tengah menggodok konsep Peraturan Pemerintah yang menggabungkan beberapa instansi pemerintah dalam gugus tugas khusus anti penyelundupan. PP tersebut juga menempatkan Menteri Perdagangan, bukan Menteri Keuangan, sebagai ketua gugus tugas khusus anti penyelundupan. Amal Ihsan
Nilai Tukar Rupiah Melemah, Pengusaha Minta Pemerintah Perluas Pemberian Insentif
4 hari lalu
Nilai Tukar Rupiah Melemah, Pengusaha Minta Pemerintah Perluas Pemberian Insentif
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia atau Apindo Shinta Kamdani menilai melemahnya nilai tukar rupiah berdampak pada penurunan confidence ekspansi usaha di sektor manufaktur nasional.