TEMPO.CO, Jakarta - Dinilai berpengaruh terhadap iklim investasi, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) ingin dilibatkan dalam penentuan upah buruh. Bahkan, kalau bisa, tahun depan BKPM sudah diikutsertakan.
"Tahun depan kami melihat kalau ada kesempatan ingin punya kontribusi untuk diskusi dan mencari rumusan yang baik," kata Kepala BKPM Mahendra Siregar seusai berpidato dalam "Indonesia Investment Summit" di Ritz Carlton Hotel, Kamis, 7 November 2013. "Saya yakin, kalau bisa didiskusikan dengan baik, tidak terjadi (demo buruh)."
Selama ini penetapan upah layak dirumuskan oleh dewan pengupahan yang terdiri atas serikat pekerja, pengusaha, dan para ahli dengan menggunakan indeks kebutuhan hidup layak. Rumusan itu kemudian disampaikan kepada gubernur untuk ditetapkan.
Menurut Mahendra, selain diukur melalui kebutuhan pekerja, angka kebutuhan hidup layak dipengaruhi oleh tingkat inflasi. "Inflasi sekarang tinggi daripada tahun sebelumnya karena kenaikan bahan bakar minyak. Tapi, kalau kenaikan BBM itu tidak dilakukan, tentu presentasinya sedikit-banyak sejalan dengan angka KHL," kata dia.
Di samping itu, Mahendra juga mengatakan persoalan upah buruh mestinya dikaitkan dengan produktivitas kerja. "Saya yakin persoalan UMP itu masih menjadi isu besar selama tidak dikaitkan dengan produktivitas," katanya.
Selama ini, kata dia, persoalan upah buruh dikaitkan dengan kebutuhan standar sehingga dilihat secara emosional. Mahendra mengatakan upah minimum provinsi akan selalu menjadi masalah jika penghitungannya tidak dikaitkan dengan tingkat produktivitas.
ALI HIDAYAT
Berita terkait
Trenggono Akui Ekosistem Budi Daya Lobster Belum Terbentuk
47 detik lalu
Trenggono Akui Ekosistem Budi Daya Lobster Belum Terbentuk
Trenggono menjelaskan alasannya menggandeng negara tetangga, Vietnam untuk budi daya benih lobster. Trenggono telah membuka keran ekspor benur.
Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar menilai, UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), merugikan kaum buruh.