Monitor pergerakan saham gedung Bursa Efek Indonesia (BEI) Jakarta. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
TEMPO.CO, Jakarta - PT Arita Prima Indonesia resmi menyandang predikat Terbuka (Tbk) dengan kode emiten APII melalui pencatatan saham perdananya di Bursa Efek Indonesia pada Selasa, 29 Oktober 2013. Arita Prima merupakan perusahaan distributor dan perdagangan valve, fitting, serta produk logam terkait lainnya.
Arita Prima melepas sebanyak 275 juta saham di pasar modal atau setara 25,58 persen dari total modal yang disetor. Harga saham pembukaan ditawarkan mulai Rp 220 per lembar.
Sebesar 75 persen dari target perolehan dana IPO sebesar Rp 60,5 miliar akan digunakan Arita Prima untuk pengembangan bisnis sebagai tambahan modal kerja. "Sisa dana IPO akan digunakan untuk pembangunan pabrik," kata Direktur Utama Arita Prima, Low Ye Lean, hari ini.
Arita Prima juga menerbitkan opsi kepemilikan saham bagi manajemen dan karyawan maksimal sebesar 10 persen dari modal ditempatkan dan disetor penuh setelah penawaran umum dilaksanakan. Low Ye menyatakan, perkembangan bisnis Arita Prima tercatat positif seiring meningkatnya permintaan valve, fitting, dan produk terkait lainnya. "Bisnis kami ditunjang oleh sektor perkebunan, pertambangan, minyak, dan gas yang semakin tumbuh," kata Low Ye.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia, Hoesen, mengatakan pasar modal diharapkan bisa menjadi salah satu alternatif pencarian dana dan pengembangan usaha. "Investor dapat turut berkembang dengan Arita Prima dengan kinerja yang transparan," kata Hoesen.
Erick Thohir Rombak Pimpinan Hutama Karya, Tunjuk Eks Panglima TNI Yudo Margono Jadi Komisaris Utama
2 Februari 2024
Erick Thohir Rombak Pimpinan Hutama Karya, Tunjuk Eks Panglima TNI Yudo Margono Jadi Komisaris Utama
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir merombak jajaran pimpinan PT Hutama Karya (Persero). Berdasarkan Keterbukaan Informasi Bursa Efek Indonesia (BEI),
Mahkamah Agung Tolak Kasasi Greylag Entities, Begini Respons Garuda Indonesia
1 Februari 2024
Mahkamah Agung Tolak Kasasi Greylag Entities, Begini Respons Garuda Indonesia
Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi Greylag Entities terhadap putusan permohonan pembatalan perdamaian yang sebelumnya memenangkan Garuda Indonesia.