LPS: Bank Century Salah Kelola  

Rabu, 2 Oktober 2013 12:43 WIB

Bank Mutiara. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Mirza Adityaswara menyatakan, kasus Bank Century diakibatkan oleh tata kelola perusahaan yang buruk. "Kami akui pemilik lamanya salah kelola, pilihannya tutup atau selamatkan," ujar Mirza dalam acara 'Peran Lembaga Penjamin Simpanan dalam Penyelamatan Bank Gagal' di Hotel Four Seasons, Jakarta, Rabu, 2 Oktober 2013.

Menurut Mirza, kondisi Bank Century saat itu hanya memiliki dua jalan keluar, yakni diselamatkan atau ditutup. Kondisinya ketika itu, ia melanjutkan, penutupan Bank Century bisa berakibat pada kepanikan. "Itu yang membuat pemerintah memilih menyelamatkan,"katanya.

Ia menjelaskan, penyelamatan yang dilakukan LPS untuk Century bukan berbentuk investasi. Penyelamatan dalam bentuk investasi antara lain adalah dengan membeli saham milik bank terkait.

Saat ini, Century yang telah berubah nama menjadi Bank Mutiara masih dalam proses divestasi. Proses divestasi Bank Mutiara menyisakan waktu 1 tahun, hingga November 2014. Harga yang ditawarkan yakni sebesar Rp 6,7 triliun atau setara dengan nilai nominal penyelamatannya. Namun, hingga memasuki tahun keenam di batas waktu divestasi belum ada satu investor pun yang sanggup membeli dengan nilai tersebut.

"Investor juga sangat logis, kalau bisa membeli lebih murah di Eropa, Korea, kenapa harus membeli bank yang price to book lebih tinggi di Indonesia? Jadi valuasinya tidak ketemu," ujar Mirza.

Saat ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menelisik dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) terhadap Bank Century. Lembaga antirasuah itu telah menetapkan Budi Mulya dan Deputi Gubernur Bank Indonesia Bidang Pengawasan, Siti Chalimah Fadjrijah, sebagai tersangka pada 20 November 2012. Mereka disangka menyalahgunakan wewenang dalam pemberian FPJP kepada Bank Century tahun 2008.

Modusnya, mengubah syarat rasio kecukupan modal atau capital adequacy ratio (CAR) penerima FPJP dari minimal 8 persen menjadi CAR positif. CAR Bank Century yang ketika itu hanya 2,35 persen bisa mendapatkan pinjaman Rp 502,07 miliar.

RIRIN AGUSTIA

Berita terkait

Mahfud Md Sebut Kasus Century Buat Pejabat Trauma Ambil Kebijakan

25 Juli 2020

Mahfud Md Sebut Kasus Century Buat Pejabat Trauma Ambil Kebijakan

Menkopolhukam Mahfud Md mengatakan ada trauma di kalangan pejabat pemerintahan kala mengambil langkah cepat menanggulangi dampak Covid-19.

Baca Selengkapnya

LPS Bisa Periksa Kesehatan Bank, Apa Bedanya dengan OJK?

12 Juli 2020

LPS Bisa Periksa Kesehatan Bank, Apa Bedanya dengan OJK?

LPS juga akan melakukan pemeriksaan terhadap bank bermasalah sebelum mendapat kucuran dana, namun pemeriksaan ini berbeda dengan yang dilakukan OJK.

Baca Selengkapnya

BRI: Likuiditas Terjaga di Level Ideal

12 Juli 2020

BRI: Likuiditas Terjaga di Level Ideal

Corsec BRI Amam Sukriyanto mengatakan penempatan dana LPS ke perbankan, ditujukan terhadap bank yang membutuhkan likuiditas.

Baca Selengkapnya

Penempatan Dana LPS ke Bank Bermasalah, OJK: Sebagai Antisipasi

12 Juli 2020

Penempatan Dana LPS ke Bank Bermasalah, OJK: Sebagai Antisipasi

Terkait kewenangan baru LPS menempatkan dana pada bank yang memiliki masalah likuiditas, OJK menyebut sebagai antisipasi.

Baca Selengkapnya

Bos LPS Beberkan Alasan BI Tak Dilibatkan Selamatkan Bank Sakit

11 Juli 2020

Bos LPS Beberkan Alasan BI Tak Dilibatkan Selamatkan Bank Sakit

Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah blak-blakan menjelaskan alasan tak dilibatkannya BI dalam menyelamatkan bank yang kurang sehat.

Baca Selengkapnya

Kriteria Bank Berisiko Gagal yang Dapat Suntikan Dana Versi LPS

11 Juli 2020

Kriteria Bank Berisiko Gagal yang Dapat Suntikan Dana Versi LPS

LPS memaparkan sejumlah kriteria bank berisiko gagal untuk mendapatkan suntikan dana sekaligus syarat agunan yang disiapkan bank bermasalah tersebut.

Baca Selengkapnya

LPS: Penempatan Dana untuk Menolong Bank, Bukan Individu

10 Juli 2020

LPS: Penempatan Dana untuk Menolong Bank, Bukan Individu

Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah menyebutkan bahwa penempatan dana bertujuan untuk menolong bank dari risiko gagal.

Baca Selengkapnya

LPS: Likuiditas Rp 128 T Jadi Bantalan Tangani Bank Bermasalah

10 Juli 2020

LPS: Likuiditas Rp 128 T Jadi Bantalan Tangani Bank Bermasalah

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyebut total likuiditas yang dimiliki mencapai Rp 128 triliun cukup menjadi bantalan dalam menangani bank bermasalah

Baca Selengkapnya

LPS Dapat Tugas Baru, Selamatkan Bank Bermasalah

10 Juli 2020

LPS Dapat Tugas Baru, Selamatkan Bank Bermasalah

LPS mendapat tugas dari pemerintah menyelamatkan bank bermasalah.

Baca Selengkapnya

Isu Penggabungan OJK ke BI, Komisi XI DPR: Belum Ada Permintaan

3 Juli 2020

Isu Penggabungan OJK ke BI, Komisi XI DPR: Belum Ada Permintaan

Eriko Sotarduga sedikit berkomentar soal isu penggabungan kembali Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ke Bank Indonesia (BI).

Baca Selengkapnya