TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Pajak Fuad Rahmany memastikan institusinya akan menolak keberatan yang diajukan Asian Agri Grup. Penolakan tersebut berdasarkan dengan keputusan Mahkamah Agung yang sudah inkracht (berkekuatan hukum tetap). "Mereka mengajukan keberatan, silakan. Pasti kami tolak karena sudah ada putusan inkracht," kata Fuad di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin, 16 September 2013.
Pada Agustus lalu, Asian Agri mengajukan keberatan atas tagihan terutang pajak sebesar Rp 1,959 triliun. Tagihan itu berdasarkan Surat Ketetapan Pajak terhadap 14 anak usaha Asian Agri Group sebesar Rp 1,959 triliun. Jumlah itu sudah termasuk denda keterlambatan bayar. Dari total tagihan, Asian Agri sudah membayar Rp 950 miliar atau 50 persen. Pembayaran itu dilakukan sebagai syarat pengajuan keberatan.
Kewajiban itu belum termasuk denda yang dijatuhkan Mahkamah Agung. Pada 18 Desember 2012, Mahkamah memvonis mantan manajer pajak Asian Agri, Suwir Laut, dengan hukuman 2 tahun penjara karena terbukti menggelapkan pajak selama empat tahun berturut-turut dari 2002 hingga 2005 senilai Rp 1,259 triliun.
Asian Agri diwajibkan membayar denda Rp 2,5 triliun atau senilai dua kali lipat dari pajak yang digelapkan. Denda tersebut harus dibayar tunai dalam waktu satu tahun. Kewenangan penagihan sanksi denda ada di tangan Kejaksaan Agung.
Rafael Alun Tetap Dihukum 14 Tahun Penjara di Putusan Banding
45 hari lalu
Rafael Alun Tetap Dihukum 14 Tahun Penjara di Putusan Banding
Rafael Alun Trisambodo, bekas pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, dalam putusan banding tetap menjatuhkan vonis 14 tahun penjara. Dengan denda Rp 500 juta.
DJP Kantongi Setoran Pajak Digital Rp 16,9 Triliun, Ini Rinciannya
5 Januari 2024
DJP Kantongi Setoran Pajak Digital Rp 16,9 Triliun, Ini Rinciannya
DJP Kemenkeu mencatat telah memungut pajak pertambahan nilai perdagangan melalui sistem elektronik alias pajak digital sebesar Rp 16,9 triliun pada akhir 2023.