Dua Penawar Bank Mutiara Lolos Seleksi

Senin, 15 Juli 2013 11:08 WIB

Bank Mutiara. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Samsu Adi Nugroho menyatakan ada dua calon investor yang memenuhi persyaratan administratif untuk membeli saham PT Bank Mutiara, Tbk. Berdasarkan hasil penilaian dan prakualifikasi, kedua penawar itu memenuhi syarat sehingga dapat mengikuti tahapan lebih lanjut pada proses penjualan saham Bank Mutiara.

"Dari enam calon investor yang menyatakan minat, hanya lima calon investor yang mendaftar dan memasukkan dokumen sesuai syarat," kata Samsu dalam keterangan resmi LPS hari ini, Senin 15 Juli 2013.

Sebagaimana diketahui, pada saat ini LPS melaksanakan proses penjualan saham PT Bank Mutiara, Tbk. yang telah ditutup pendaftarannya pada 1 Juli 2013. LPS telah melakukan penilaian dan prakualifikasi terhadap berkas calon investor yang telah mendaftar.

Sebelumnya, Samsu mengungkapkan salah satu investor yang tertarik untuk membeli Bank Mutiara adalah bank asing. Dari dua investor tersebut, masing-masing harus menyampaikan kondisi perusahaannya. "Saling buka-bukaan lah dengan Bank Mutiara," ucapnya. Lalu, kata dia, nanti ada pertemuan dengan Bank Indonesia untuk fit and proper test.

Ia menyatakan jika tak terjadi deal sampai batas yang ditetapkan yakni bulan November, maka akan saham akan dijual kembali tahun depan. Menurut dia, setelah November harganya kurang dari Rp 6,7 triliun. Sampai saat ini, kata dia, LPS meminta harga Bank Mutiara tak boleh kurang dari Rp 6,7 triliun. "Kami akan menjual terhadap yang menawar tinggi," tuturnya.

RAHMA TW | ERWAN HERMAWAN

Terhangat:
Korupsi Proyek Hambalang | Bursa Capres 2014 | Ribut Kabut Asap |


Baca juga:

BlackBerry Z10 Kini Dibanderol Rp 990 Ribu

Gaji Orang Tua, Separuh Lulusan SNMPTN UGM Bohong

KPU Voting, Khofifah Gagal Lolos ke Pilgub Jatim

Pemeran Finn Hudson Glee Ditemukan Tewas di Hotel

Berita terkait

Mahfud Md Sebut Kasus Century Buat Pejabat Trauma Ambil Kebijakan

25 Juli 2020

Mahfud Md Sebut Kasus Century Buat Pejabat Trauma Ambil Kebijakan

Menkopolhukam Mahfud Md mengatakan ada trauma di kalangan pejabat pemerintahan kala mengambil langkah cepat menanggulangi dampak Covid-19.

Baca Selengkapnya

LPS Bisa Periksa Kesehatan Bank, Apa Bedanya dengan OJK?

12 Juli 2020

LPS Bisa Periksa Kesehatan Bank, Apa Bedanya dengan OJK?

LPS juga akan melakukan pemeriksaan terhadap bank bermasalah sebelum mendapat kucuran dana, namun pemeriksaan ini berbeda dengan yang dilakukan OJK.

Baca Selengkapnya

BRI: Likuiditas Terjaga di Level Ideal

12 Juli 2020

BRI: Likuiditas Terjaga di Level Ideal

Corsec BRI Amam Sukriyanto mengatakan penempatan dana LPS ke perbankan, ditujukan terhadap bank yang membutuhkan likuiditas.

Baca Selengkapnya

Penempatan Dana LPS ke Bank Bermasalah, OJK: Sebagai Antisipasi

12 Juli 2020

Penempatan Dana LPS ke Bank Bermasalah, OJK: Sebagai Antisipasi

Terkait kewenangan baru LPS menempatkan dana pada bank yang memiliki masalah likuiditas, OJK menyebut sebagai antisipasi.

Baca Selengkapnya

Bos LPS Beberkan Alasan BI Tak Dilibatkan Selamatkan Bank Sakit

11 Juli 2020

Bos LPS Beberkan Alasan BI Tak Dilibatkan Selamatkan Bank Sakit

Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah blak-blakan menjelaskan alasan tak dilibatkannya BI dalam menyelamatkan bank yang kurang sehat.

Baca Selengkapnya

Kriteria Bank Berisiko Gagal yang Dapat Suntikan Dana Versi LPS

11 Juli 2020

Kriteria Bank Berisiko Gagal yang Dapat Suntikan Dana Versi LPS

LPS memaparkan sejumlah kriteria bank berisiko gagal untuk mendapatkan suntikan dana sekaligus syarat agunan yang disiapkan bank bermasalah tersebut.

Baca Selengkapnya

LPS: Penempatan Dana untuk Menolong Bank, Bukan Individu

10 Juli 2020

LPS: Penempatan Dana untuk Menolong Bank, Bukan Individu

Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah menyebutkan bahwa penempatan dana bertujuan untuk menolong bank dari risiko gagal.

Baca Selengkapnya

LPS: Likuiditas Rp 128 T Jadi Bantalan Tangani Bank Bermasalah

10 Juli 2020

LPS: Likuiditas Rp 128 T Jadi Bantalan Tangani Bank Bermasalah

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyebut total likuiditas yang dimiliki mencapai Rp 128 triliun cukup menjadi bantalan dalam menangani bank bermasalah

Baca Selengkapnya

LPS Dapat Tugas Baru, Selamatkan Bank Bermasalah

10 Juli 2020

LPS Dapat Tugas Baru, Selamatkan Bank Bermasalah

LPS mendapat tugas dari pemerintah menyelamatkan bank bermasalah.

Baca Selengkapnya

Isu Penggabungan OJK ke BI, Komisi XI DPR: Belum Ada Permintaan

3 Juli 2020

Isu Penggabungan OJK ke BI, Komisi XI DPR: Belum Ada Permintaan

Eriko Sotarduga sedikit berkomentar soal isu penggabungan kembali Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ke Bank Indonesia (BI).

Baca Selengkapnya