DPR: Jangan Sampai Tarif Bus Naik Dua Kali

Reporter

Jumat, 12 Juli 2013 08:42 WIB

Beberapa warga membawa barang miliknya melintas di dekat armada bus di terminal Lebak Bulus, Jakarta, (6/7). Dinas Perhubungan DKI Jakarta akan menyediakan 7.292 bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) untuk angkutan mudik Lebaran 2012. ANTARA/M Agung Rajasa

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Perhubungan Dewan Perwakilan Rakyat, Laurens Bahang Dama meminta pemerintah mengevaluasi penerapan tarif baru bus AKAP. Pantauan ketat, kata dia, sangat diperlukan agar pengusaha tidak menaikkan tarif dua kali, karena harga baru BBM dan dengan alasan kenaikan rutin (toeslag) lebaran. "Biasanya, lebaran selalu menjadi alasan pengusaha untuk menaikkan tarif," kata dia kepada Tempo.

Hingga saat ini, kata Laurens, pemerintah belum menyampaikan hasil evaluasi kenaikan tarif pasca harga baru BBM bersubsidi. Selain itu pemerintah juga belum menyampaikan rencana pemantauan tarif baru menjelang lebaran.

Namun Ketua Dewan Pimpinan Daerah Organisasi Angkutan Darat (Organda) DKI Jakarta, Safruan Sinungan, mengatakan tarif bus AKAP ekonomi menjelang lebaran akan dinaikkan, meski sebelumnya telah berlaku harga tiket baru pasca kenaikan harga BBM. Menurut dia kenaikan tarif di masa mudik hanya bersifat sementara. "Ongkos akan kembali normal setelah musim mudik berakhir."

Pengamat transportasi dari Universitas Soegijapranata Semarang, Djoko Setijowarno, menilai pengusaha bus AKAP berhak menaikkan tarif menjelang lebaran. Dia mempersyaratkan adanya subsidi jika pemerintah atau DPR melarang pengusaha menyesuaikan tarif. "Seperti kereta ekonomi," ujarnya.

Pada 25 Juni 2013, pemerintah menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat No: SK. 4409/PR.301/DRDJ/2013 tentang tarif batas atas dan bawah bus AKAP. Patokan tarif baru tersebut sudah mengakomodir kenaikan harga bahan bakar minyak bersubsidi. Pemerintah dan pengusaha menyepakati kenaikan tarif atas sebesar 15 persen.

Menurut Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Suroyo Alimoeso, mengatakan penetapan rentang batas atas dan bawah sudah mempertimbangkan kelangsungan bisnis pengusaha. Saat penumpang padat, operator bus boleh menaikkan tarif dasar hingga 30 persen. Sebaliknya pada musim sepi penumpang, harga tiket tidak boleh dijual di bawah 20 persen dari tarif dasar.

MARIA YUNIAR

Topik terhangat:
Ramadan
| Bursa Capres 2014 | Ribut Kabut Asap | Tarif Progresif KRL | Bencana Aceh

Terpopuler
Wawancara Tempo dengan Ucok Eksekutor Cebongan
Ini Pengakuan Penulis Buku SD 'Porno' Anak Gembala
Sefti Ingin Jenguk Fathanah di Bilik Asmara
Alex Noerdin Batal Jadi Gubernur Sumatera Selatan
Wanita Ini Diperkosa Saat Antre Tiket Wimbledon

Berita terkait

Ini 17 Bandara Internasional dan 17 Bandar Udara yang Turun Status

1 hari lalu

Ini 17 Bandara Internasional dan 17 Bandar Udara yang Turun Status

Kementerian Perhubungan memutuskan hanya ada 17 bandar udara yang berstatus bandara internasional dari semula 34 buah.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Tetapkan 17 Bandara Internasional, Berikut Daftarnya

4 hari lalu

Kemenhub Tetapkan 17 Bandara Internasional, Berikut Daftarnya

Kemenhub akan terus mengevaluasi penataan bandara secara umum, termasuk bandara internasional.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Imbau Masyarakat Tinggalkan Travel Gelap, Ini 5 Dampak Buruk Menggunakannya

9 hari lalu

Kemenhub Imbau Masyarakat Tinggalkan Travel Gelap, Ini 5 Dampak Buruk Menggunakannya

Hindari risiko fatal dengan travel gelap. Ketahui dampak buruknya, termasuk kecelakaan, asuransi, dan tarif tak jelas.

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Prediksi Ekonom Soal Politisasi Bansos, Sejumlah Penerbangan Lion Grup Dibatalkan

10 hari lalu

Terkini Bisnis: Prediksi Ekonom Soal Politisasi Bansos, Sejumlah Penerbangan Lion Grup Dibatalkan

Apakah MK akan membenarkan adanya politisasi bantuan sosial (bansos) dalam putusan sidang sengketa Pilpres 2024?

Baca Selengkapnya

InJourney Airports Catat 7,4 Juta Penumpang selama Masa Angkutan Lebaran 2024

10 hari lalu

InJourney Airports Catat 7,4 Juta Penumpang selama Masa Angkutan Lebaran 2024

InJourney Airports mencatat sebanyak 7,4 juta pergerakan penumpang selama masa angkutan Lebaran periode 3 April hingga 18 April 2024.

Baca Selengkapnya

126 Ribu Penumpang Lintasi Bandara Ahmad Yani Selama Masa Angkutan Lebaran 2024, Meningkat 13 Persen

10 hari lalu

126 Ribu Penumpang Lintasi Bandara Ahmad Yani Selama Masa Angkutan Lebaran 2024, Meningkat 13 Persen

Puncak arus mudik Lebaran di Bandara Ahmad Yani terjadi pada 6 April 2024 yaitu sebanyak 10.193 penumpang.

Baca Selengkapnya

KAI Daop 1 Jakarta: 75 Ribu Kursi Kereta Masih Tersedia untuk Keberangkatan Pasca Libur Lebaran

11 hari lalu

KAI Daop 1 Jakarta: 75 Ribu Kursi Kereta Masih Tersedia untuk Keberangkatan Pasca Libur Lebaran

Total perjalanan selama masa angkutan lebaran periode 31 Maret hingga 21 April 2024 sebanyak 1.693 kereta api.

Baca Selengkapnya

Arus Mudik Lebaran 2024, Bandara Soekarno-Hatta Tersibuk di Asia Tenggara Mengalahkan Changi

12 hari lalu

Arus Mudik Lebaran 2024, Bandara Soekarno-Hatta Tersibuk di Asia Tenggara Mengalahkan Changi

Padatnya penumpang selama periode angkutan Lebaran 2024 menjadikan Bandara Soekarno-Hatta tersibuk di Asia Tenggara.

Baca Selengkapnya

Mudik dengan Mobil Listrik, Ada 216 Penggunaan SPKLU Solo selama Periode Lebaran

13 hari lalu

Mudik dengan Mobil Listrik, Ada 216 Penggunaan SPKLU Solo selama Periode Lebaran

PLN UP3 Surakarta telah menyiagakan sejumlah stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU) dalam tol dan luar tol di wilayah kerjanya untuk momentum Lebaran 2024. Persiapan itu mendapat animo positif para pemilik kendaraan listrik dengan penggunaan SPKLU yang tercatat hingga 216 pengguna selama periode Siaga Lebaran mulai 1 hingga 16 April 2024.

Baca Selengkapnya

Dirjen Hubud Apresiasi Kinerja Karyawan AirNav

14 hari lalu

Dirjen Hubud Apresiasi Kinerja Karyawan AirNav

Perum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (LPPNPI) atau AirNav Indonesia, menerima kunjungan kerja Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Maria Kristi Endah Murni.

Baca Selengkapnya