Pajak UMKM Mulai Berlaku Besok

Minggu, 30 Juni 2013 18:37 WIB

Gedung Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta. dok TEMPO/Dinul Mubarok

TEMPO.CO, Jakarta- Mulai besok pengusaha beromzet maksimal Rp 4,8 miliar akan dikenakan pajak yang bersifat final sebesar 1 persen. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan (PPh) atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto tertentu.

Kepala Sub Direktorat Peraturan Perpajakan 2 Pajak Penghasilan dan Pajak Penghasilan Orang dan Perorangan Kementerian Keuangan, Goro Ekanto, mengatakan, latar belakang dikeluarkannya peraturan ini dipicu oleh masih rendahnya penerimaan pajak dari sektor Usaha Kecil dan Menengah.

"Pembayaran pajak sangat kecil, hanya 0,7 persen sementara kontribusi UMKM ke perekonomian Indonesia sangat besar yakni 57,94 persen," ujarnya dalam keterangan pers di kantor Direktorat Jenderal Pajak, Jumat lalu.

Goro melanjutkan, peraturan ini bertujuan untuk memberikan kemudahan kepada Wajib Pajak dalam melaksanakan pemenuhan kewajiban pajaknya. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik, jumlah UMKM diperkirakan mencapai angka 60 juta. "Diharapkan dengan ini dapat meningkatkan partisipasi wajib pajak yang kecil," tuturnya.

Adapun obyek pajak yang diatur dalam beleid tersebut adalah usaha dengan penghasilan tdk melebihi Rp 4,8 miliar dalam 1 tahun. Sementara yang tidak termasuk yakni penghasilan dari pekerjaan bebas. "Ada pengecualian untuk pedagang makanan keliling, pedagang asongan, warung tenda di trotoar dan sejenisnya," kata Goro.

Juru bicara Direktorat Jenderal Pajak, Kismantoro Petrus, menambahkan potensi penerimaan pajak setelah dikeluarkannya peraturan ini belum dapat diketahui. Ia menegaskan fokus DJP bukan pada potensi penerimaan. "Tapi bagaimana kita berikan kemudahan bagi wajib pajak," ucapnya.

Pihaknya mengaku telah melakukan sosialisasi melalui media massa juga bekerja sama dengan Kementerian Koperasi dan UKM. Ditjen Pajak juga menggandeng pemerintah daerah untuk membantu mensosialisasikan aturan tersebut.

Sebelumnya, ekonom dari Universitas Indonesia, Faisal Basri menilai pajak UMKM ini tidak mencerminkan keadilan sosial. ”Pajak untuk perusahaan besar belum benar. Ini malah yang (perusahaan) kecil ditarik,” tuturnya.

Ia juga mengkritik pemberlakuan pajak berdasarkan besar omzet penjualan. “Itu jahat. Omzet kan belum tentu untung. Untung tidak untung berarti harus bayar,” kata Faisal. Lagi pula, aturan tersebut bakal sulit dilaksanakan karena tidak ada jaminan semua UKM punya sistem pembukuan yang baik. Ia menyarankan menggunakan aturan pajak yang berlaku flat seperti di Hong Kong.

RIRIN AGUSTIA

Berita terkait

Jenis-Jenis Sumber Penerimaan Negara Indonesia, Mana yang Terbesar?

3 hari lalu

Jenis-Jenis Sumber Penerimaan Negara Indonesia, Mana yang Terbesar?

Berikut ini rincian tiga jenis sumber penerimaan utama negara Indonesia beserta jumlah pendapatannya pada 2023.

Baca Selengkapnya

Ditjen Pajak Beberkan Simulasi Perhitungan THR dan Bonus dengan Skema Tarif Efektif Rata-rata PPh 21

35 hari lalu

Ditjen Pajak Beberkan Simulasi Perhitungan THR dan Bonus dengan Skema Tarif Efektif Rata-rata PPh 21

Ditjen Pajak membeberkan simulasi perhitungan THR dan bonus berdasarkan skema penghitungan PPh Pasal 21 terbaru yakni dengan skema TER.

Baca Selengkapnya

Benarkah Skema Baru Pajak Buat THR dan Bonus yang Diterima Pekerja jadi Lebih Kecil?

35 hari lalu

Benarkah Skema Baru Pajak Buat THR dan Bonus yang Diterima Pekerja jadi Lebih Kecil?

Warganet ramai membicarakan pengenaan PPh pasal 21 dengan skema terbaru membuat nilai THR dan bonus pekerja langsung menciut. Benarkah?

Baca Selengkapnya

Mendekati Batas Akhir Lapor SPT Pajak, Apa Saja Dokumen yang Perlu Disiapkan?

40 hari lalu

Mendekati Batas Akhir Lapor SPT Pajak, Apa Saja Dokumen yang Perlu Disiapkan?

Pemerintah menetapkan bahwa wajib pajak lakukan lapor SPT Pajak paling lambat yakni pada 31 Maret. Siapkan dokumen ini.

Baca Selengkapnya

Penerimaan Pajak Capai Rp 149,25 Triliun pada Januari 2024, Sri Mulyani: 7,5 Pesen dari Target

23 Februari 2024

Penerimaan Pajak Capai Rp 149,25 Triliun pada Januari 2024, Sri Mulyani: 7,5 Pesen dari Target

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan penerimaan pajak mencapai Rp 149,25 triliun per Januari 2024.

Baca Selengkapnya

Terkini: Data Anggaran Pertahanan Yang Diminta Anies-Ganjar Bukan Rahasia, Risiko Rasio Utang 50% Terhadap PDB

9 Januari 2024

Terkini: Data Anggaran Pertahanan Yang Diminta Anies-Ganjar Bukan Rahasia, Risiko Rasio Utang 50% Terhadap PDB

Data anggaran pertahanan yang diminta Anies dan Ganjar bukan rahasia. Ada bahaya dan risiko jika rasio utang tembus 50% terhadap PDB.

Baca Selengkapnya

Meluncur Pertengahan 2024, DJP Uji Core Tax Integrasikan NIK Jadi NPWP

9 Januari 2024

Meluncur Pertengahan 2024, DJP Uji Core Tax Integrasikan NIK Jadi NPWP

DJP terus menguji kesiapan implementasi core tax system sebagai syarat untuk mengitegrasikan NIK menjadi NPWP.

Baca Selengkapnya

Aturan Berubah, DJP Tegaskan Tak Ada Pajak Penghasilan Baru untuk Karyawan

8 Januari 2024

Aturan Berubah, DJP Tegaskan Tak Ada Pajak Penghasilan Baru untuk Karyawan

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan tidak ada pajak penghasilan baru untuk karyawan. Perubahan aturan hanya untuk memudahkan penghitungan.

Baca Selengkapnya

Hanum Mega Pamer Gepokan Duit, Apa Tindakan Ditjen Pajak?

8 Januari 2024

Hanum Mega Pamer Gepokan Duit, Apa Tindakan Ditjen Pajak?

Akun TikTok Ditjen Pajak sempat mengomentari video selebgram Hanum Mega yang memamerkan gepokan uang pecahan Rp 50.000.

Baca Selengkapnya

Dirjen Pajak Sebut Aturan Baru Pajak Karyawan Tak Sasar Kalangan Tertentu

3 Januari 2024

Dirjen Pajak Sebut Aturan Baru Pajak Karyawan Tak Sasar Kalangan Tertentu

Dirjen Pajak Kemenkeu Suryo Utomo menyatakan aturan baru pajak penghasilan untuk wajib pajak orang pribadi alias PPh 21 tak menyasar kalangan tertentu.

Baca Selengkapnya