Ditjen Pajak: Pajak UKM Mudahkan Pelaku Usaha

Reporter

Editor

Abdul Malik

Kamis, 27 Juni 2013 14:43 WIB

Seorang pengrajin membuat shuttlecock di UKM binaan BRI di Singosari, Malang, Jawa Timur, (26/4). BRI menargetkan pada akhir bulan April 2013, penyaluran kredit mikro untuk mambantu permodalan UKM bisa mencapai Rp 3 triliun. Tempo/Amston Probel

TEMPO.CO, Jakarta- Direktorat Jenderal Pajak membantah pengenaan pajak untuk Usaha Kecil Menengah (UKM) tidak berazaskan keadilan. Kepala Seksi Hubungan Eksternal Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Chandra Budi, mengatakan setiap wajib pajak orang, pribadi dan badan yang telah memenuhi persyaratan warga negara Indonesia atau badan usaha yang didirkan Indonesia harus memilik nomor pokok wajib pajak (NPWP).

"Sehingga, sepanjang pelaku usaha UKM memenuhi syarat subjektif dan objektif sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perpajakan, maka mereka wajib menjadi wajib pajak dan menjalankan kewajiban perpajakannya, yaitu membayar dan melaporkan pajak terutang," kata Chandra dalam pernyataan tertulisnya.

Hal tersebut menanggapi pernyataan dari Ekonom Faisal Basri yang mengkritik aturan pajak untuk para pelaku usaha mikro. Menurut Chandra, karena karakteristik UKM dalam usahanya tidak melakukan pembukuan, namun berbasis pada transaksi tunai membuat sektor tersebut tidak bankable dan creditable.

"Maka penerbitan PP Nomor 46 Tahun 2013 dapat dikatakan sebagai bentuk kesederhanaan atau kemudahan bagi wajib pajak dengan peredaran bruto (omzet) dibawah Rp 4,8M atau lebih dikenal dengan pelaku usaha UKM, untuk menjalankan kewajiban perpajakannya," katanya.

Menurut Chandra, sebagian besar pelaku UKM saat ini tidak melakukan pembukuan sehingga kesulitan menghitung laba rugi dengan tepat. Oleh karena itu, dilakukan deemed (penentuan) atas biaya-biaya pengurang penghasilan bruto dalam perhitungan pajaknya. "Sehingga penentuan tarif 1 persen dari omzet sudah memperhitungan perhitungan rugi laba wajib pajak."

Selain itu, PP 46 2013 ini juga memberikan insentif lain berupa tarif pajak yang lebih rendah daripada tarif normal (sesuai dengan Pasal 17 UU PPh). "Perhitungan sederhananya, dengan asumsi rata-rata laba UKM berkisar 7 persen dari omzet, maka tarif 1 persen berdasarkan omzet tersebut hanya akan setara dengan 14,3 persen dari laba usaha," katanya.

Sehingga, kata Chandra, tarif ini lebih kecil daripada tarif sesuai dengan Pasal 17 UU PPh sebesar 25 persen untuk wajib pajak badan atau 15 persen untuk wajib pajak orang pribadi dengan laba antara Rp 50 juta hingga Rp 250 juta setahun. "Oleh karena itu, tidak benar pengenaan pajak bagi UKM melanggar keadilan, tetapi justru memberikan kemudahan dan insentif bagi pelaku UKM dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya."

ANGGA SUKMA WIJAYA

Berita terkait

Jokowi Puji 'Mama Muda' di Forum Ekonomi: Saya Senang

59 hari lalu

Jokowi Puji 'Mama Muda' di Forum Ekonomi: Saya Senang

Presiden Joko Widodo memuji perkembangan sektor Usaha Mikro Kecil dan Menengah di tanah air.

Baca Selengkapnya

Amartha dan Unilever Indonesia Sinergikan Jejaring Usaha Mikro Perempuan

27 Februari 2024

Amartha dan Unilever Indonesia Sinergikan Jejaring Usaha Mikro Perempuan

Amartha dan Unilever Indonesia kolaborasikan jejaring usaha mikro Perempuan dengan jejaring bank sampah berbasis komunitas untuk kelola sampah plastik secara produktif dan ekonomis.

Baca Selengkapnya

Jenis dan Contoh UMKM di Indonesia yang Banyak Diminati

3 Februari 2024

Jenis dan Contoh UMKM di Indonesia yang Banyak Diminati

Keberadaan UMKM di Indonesia kian meningkat karena memiliki daya tarik tersendiri. Pahami jenis dan contoh UMKM di Indonesia yang banyak diminati.

Baca Selengkapnya

Terbitkan 7,1 Juta Nomor Induk Berusaha Via OSS, BKPM: Didominasi Usaha Mikro Kecil

31 Desember 2023

Terbitkan 7,1 Juta Nomor Induk Berusaha Via OSS, BKPM: Didominasi Usaha Mikro Kecil

Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) telah menerbitkan sebanyak 7.146.105 nomor induk berusaha (NIB).

Baca Selengkapnya

Lampaui Target, BRI Catat Business Matching Rp 1,26 T Lewat UMKM Expo

10 Desember 2023

Lampaui Target, BRI Catat Business Matching Rp 1,26 T Lewat UMKM Expo

BRI mencatat business matching antara UMKM dengan pembeli di luar negeri melalui UMKM EXPO(RT) Brilianpreneur 2023 mencapai Rp 1,26 triliun.

Baca Selengkapnya

Keberhasilan Kupedes BRI terhadap Pelaku Usaha Mikro di Indonesia

15 November 2023

Keberhasilan Kupedes BRI terhadap Pelaku Usaha Mikro di Indonesia

Terus tumbuh kuat, kinerja kredit segmen mikro PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI tercatat semakin baik pascapandemi.

Baca Selengkapnya

Undang-Undang Cipta Kerja Bentuk Keberpihakan Pemerintah kepada Usaha Mikro Kecil

2 Oktober 2023

Undang-Undang Cipta Kerja Bentuk Keberpihakan Pemerintah kepada Usaha Mikro Kecil

Undang-Undang Cipta Kerja Bentuk Keberpihakan Pemerintah kepada Usaha Mikro Kecil

Baca Selengkapnya

Hari UMKM Nasional, BRI Tegaskan Komitmen Dukung Pembiayaan Mikro

12 Agustus 2023

Hari UMKM Nasional, BRI Tegaskan Komitmen Dukung Pembiayaan Mikro

BRI optimistis segmen mikro dapat berkontribusi sebesar 45 persen dari total portofolio pembiayaan.

Baca Selengkapnya

Pemasaran Produk UMKM, Dosen ITB: Media Sosial untuk Menyasar Target Pasar

2 Agustus 2023

Pemasaran Produk UMKM, Dosen ITB: Media Sosial untuk Menyasar Target Pasar

Pemasaran UMKM di media sosial membutuhkan kata kunci pesan untuk menyasar target pasar

Baca Selengkapnya

Riset Prediksi Kebutuhan Pembiayaan UMKM Rp 4.300 T pada 2026

14 Juli 2023

Riset Prediksi Kebutuhan Pembiayaan UMKM Rp 4.300 T pada 2026

Riset yang dilakukan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) bersama Ernst & Young Indonesia menemukan kebutuhan pembiayaan usaha mikro, kecil dan menengah alias UMKM yang mencapai ribuan triliun pada 2026.

Baca Selengkapnya