Petani Harapkan Perubahan UU Migas

Reporter

Editor

Rabu, 6 Oktober 2004 19:53 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Petani mengharapkan DPR dan pemerintah melakukan perubahan Undang-Undang Migas terkait kelangkaan pupuk. Selain itu petani juga meminta dibentuknya UU Perlindungan Petani.Selama ini kebijakan pemerintah tentang pupuk tidak berpihak pada petani, ujar Ketua Kerukunan Tani dan Nelayan Andalan Winarno Tohir di Jakarta, Rabu (6/10). UU Migas menyatakan dari keseluruhan gas alam yang dimiliki negara maksimal hanya 25 persen yang boleh digunakan untuk kebutuhan dalam negeri. Harusnya minimal 25 persen, karena untuk kebutuhan dalam negeri masih sangat kurang, tandas Winarno.Gas yang juga merupakan bahan baku pupuk, menurut Winarno, tersedia dalam jumlah melimpah. Tapi untuk kepentingan petani gas ini dipersempit, ujarnya. Beberapa produsen pupuk telah gulung tikar akibat kekurangan pasokan gas. Pabrik pupuk PT Asean Aceh Fertilizer (AAF) misalnya telah ditutup. Sementara pabrik Pupuk Iskandar Muda (PIM) hingga saat ini tidak beroperasi karena kekurangan gas.Dengan penutupan AAF yang merupakan eksportir pupuk, negara akan kehilangan sumber penerimaan negara. Sementara penutupan PIM berakibat kelangkaan pupuk di daerah Sumatera. Jangan sampai kasus penutupan karena kekurangan gas ini terus terulang, tandas Winarno. Kelangkaan pupuk di daerah Sumatera ini, kata Winarno, dapat dipenuhi oleh pabrik lain, terutama dari Pupuk Kaltim yang merupakan produsen pupuk urea terbesar di Indonesia. Tapi pengalihan ini terganjal masalah biaya distribusi yang cukup mahal. Ini akan berakibat mahalnya harga pupuk dan subsidi tidak akan sampai ke petani, tambahnya. Sebelumnya pemerintah telah memberikan subsidi pupuk sebesar Rp 1,3 triliun. Meski sudah disubsidi tapi beberapa pabrik belum mendapat jaminan terkait pasokan gas. Sangat ironis ada pabrik pupuk untuk kepentingan petani tapi tidak boleh beroperasi karena kekurangan gas, ungkap Winarno.Petani juga menginginkan lahirnya UU Perlindungan Petani. Supaya petani dapat menuntut hak-haknya. Karena tidak ada UU-nya maka petani cuma bisa pasrah, ujarnya. Dengan adanya subsidi maka seharusnya harga pupuk berada di level Rp 1.050 per kilogram. Namun kenyataannya harga pupuk terus melambung hingga Rp 1.200 hingga Rp 1.350 per kilogram.Mawar Kusuma - Tempo

Berita terkait

Menteri Pertanian Ukraina Ditahan atas Dugaan Korupsi

3 hari lalu

Menteri Pertanian Ukraina Ditahan atas Dugaan Korupsi

Menteri Pertanian Ukraina Mykola Solsky ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka resmi dalam penyelidikan korupsi bernilai jutaan dolar

Baca Selengkapnya

Pengamat Pertanian Ragu Benih dari Cina Cocok di Indonesia

6 hari lalu

Pengamat Pertanian Ragu Benih dari Cina Cocok di Indonesia

Pengamat Pertanian Khudori meragukan sistem usaha tani dari Cina yang akan diterapkan di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Pupuk Subsidi Sudah Bisa Ditebus, Hanya di Kios Resmi

8 hari lalu

Pupuk Subsidi Sudah Bisa Ditebus, Hanya di Kios Resmi

PT Pupuk Indonesia mengumumkan pupuk subsidi sudah bisa ditebus di kios pupuk lengkap resmi wilayah masing-masing.

Baca Selengkapnya

Kemendag Dorong Produk Pertanian Indonesia Masuk Pasar Australia, Manggis Paling Diminati

8 hari lalu

Kemendag Dorong Produk Pertanian Indonesia Masuk Pasar Australia, Manggis Paling Diminati

Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Atase Perdagangan RI di Canberra berupaya mendorong para pelaku usaha produk pertanian Indonesia memasuki pasar Australia.

Baca Selengkapnya

Erupsi Marapi Rusak Ribuan Hektare Lahan Pertanian

19 hari lalu

Erupsi Marapi Rusak Ribuan Hektare Lahan Pertanian

Erupsi Gunung Marapi di Sumatera Barat telah merusak hingga ribuan hektare lahan pertanian di sekitar wilayah tersebut.

Baca Selengkapnya

Google Manfaatkan AI untuk Dukung Produktivitas Pertanian, Diklaim Sukses di India

31 hari lalu

Google Manfaatkan AI untuk Dukung Produktivitas Pertanian, Diklaim Sukses di India

Google berupaya untuk mengimplementasikan teknologi Google AI AnthroKrishi ini untuk skala global, termasuk Indonesia.

Baca Selengkapnya

Jokowi Resmikan Rehabilitasi Bendungan dan Irigasi Gumbasa, Nilainya Mencapai Rp 1,25 Triliun

33 hari lalu

Jokowi Resmikan Rehabilitasi Bendungan dan Irigasi Gumbasa, Nilainya Mencapai Rp 1,25 Triliun

Jokowi pada hari ini meresmikan bendungan dan daerah irigasi Gumbasa di Kabupaten Sigi, Sulteng yang telah direhabilitasi dan direkonstruksi.

Baca Selengkapnya

Guru Besar Unpad Ajarkan Empat Metode Pemberantasan Gulma Tani, Mana yang Paling Efektif?

34 hari lalu

Guru Besar Unpad Ajarkan Empat Metode Pemberantasan Gulma Tani, Mana yang Paling Efektif?

Guru Besar Unpad memaparkan sejumlah metode pemberantasan gulma di lahan tani. Pemakaian hebrisida efektif, namun berisiko.

Baca Selengkapnya

Pemkab Kukar Gelontorkan 700 M untuk Perkuat Sektor Pertanian

42 hari lalu

Pemkab Kukar Gelontorkan 700 M untuk Perkuat Sektor Pertanian

Kukar merupakan daerah lumbung pangan bagi Provinsi Kalimantan Timur

Baca Selengkapnya

Dedikasi Edi Damasnyah Bangkitkan Pertanian Kutai Kartanegara

45 hari lalu

Dedikasi Edi Damasnyah Bangkitkan Pertanian Kutai Kartanegara

Program pengairan dan alsintan berdampak pada pertumbuhan ekonomi di Kukar.

Baca Selengkapnya