TEMPO Interaktif, Jakarta:Petani mengharapkan DPR dan pemerintah melakukan perubahan Undang-Undang Migas terkait kelangkaan pupuk. Selain itu petani juga meminta dibentuknya UU Perlindungan Petani.Selama ini kebijakan pemerintah tentang pupuk tidak berpihak pada petani, ujar Ketua Kerukunan Tani dan Nelayan Andalan Winarno Tohir di Jakarta, Rabu (6/10). UU Migas menyatakan dari keseluruhan gas alam yang dimiliki negara maksimal hanya 25 persen yang boleh digunakan untuk kebutuhan dalam negeri. Harusnya minimal 25 persen, karena untuk kebutuhan dalam negeri masih sangat kurang, tandas Winarno.Gas yang juga merupakan bahan baku pupuk, menurut Winarno, tersedia dalam jumlah melimpah. Tapi untuk kepentingan petani gas ini dipersempit, ujarnya. Beberapa produsen pupuk telah gulung tikar akibat kekurangan pasokan gas. Pabrik pupuk PT Asean Aceh Fertilizer (AAF) misalnya telah ditutup. Sementara pabrik Pupuk Iskandar Muda (PIM) hingga saat ini tidak beroperasi karena kekurangan gas.Dengan penutupan AAF yang merupakan eksportir pupuk, negara akan kehilangan sumber penerimaan negara. Sementara penutupan PIM berakibat kelangkaan pupuk di daerah Sumatera. Jangan sampai kasus penutupan karena kekurangan gas ini terus terulang, tandas Winarno. Kelangkaan pupuk di daerah Sumatera ini, kata Winarno, dapat dipenuhi oleh pabrik lain, terutama dari Pupuk Kaltim yang merupakan produsen pupuk urea terbesar di Indonesia. Tapi pengalihan ini terganjal masalah biaya distribusi yang cukup mahal. Ini akan berakibat mahalnya harga pupuk dan subsidi tidak akan sampai ke petani, tambahnya. Sebelumnya pemerintah telah memberikan subsidi pupuk sebesar Rp 1,3 triliun. Meski sudah disubsidi tapi beberapa pabrik belum mendapat jaminan terkait pasokan gas. Sangat ironis ada pabrik pupuk untuk kepentingan petani tapi tidak boleh beroperasi karena kekurangan gas, ungkap Winarno.Petani juga menginginkan lahirnya UU Perlindungan Petani. Supaya petani dapat menuntut hak-haknya. Karena tidak ada UU-nya maka petani cuma bisa pasrah, ujarnya. Dengan adanya subsidi maka seharusnya harga pupuk berada di level Rp 1.050 per kilogram. Namun kenyataannya harga pupuk terus melambung hingga Rp 1.200 hingga Rp 1.350 per kilogram.Mawar Kusuma - Tempo
Kemendag Dorong Produk Pertanian Indonesia Masuk Pasar Australia, Manggis Paling Diminati
8 hari lalu
Kemendag Dorong Produk Pertanian Indonesia Masuk Pasar Australia, Manggis Paling Diminati
Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Atase Perdagangan RI di Canberra berupaya mendorong para pelaku usaha produk pertanian Indonesia memasuki pasar Australia.