TEMPO.CO, Jakarta -- Direktur Intelejen dan Penyidikan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Yuli Kristiyono optimistis menang melawan keberatan yang diajukan Asian Agri terkait terutang pajak senilai Rp 1,9 triliun. "Kami menolak dan tentu akan membela diri hingga banding," katanya di kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta Selatan, Jumat, 21 Juni 2013.
Asian Agri menyatakan keberatan atas tagihan terutang pajak senilai Rp 1,25 triliun. General Manager Grup Asian Agri Freddy Widjaya mengatakan jumlah itu melebihi total keuntungan 14 perusahaan di dalam grup Asian Agri pada 2002-2005 yang hanya Rp 1,24 triliun.
"Belum lagi ditambahkan denda sehingga total menjadi Rp 4,4 triliun. Tidak ada negara manapun yang memungut pajak lebih dari 100 persen keuntungan perusahaan," kata Freddy.
Sebelumnya, Otoritas Pajak menerbitkan bertahap SKP 14 perusahaan Asian Agri. Penerbitan SKP sesuai Keputusan Mahkamah Agung pada 18 Desember 2012. Isinya Manajer Pajak Asian Agri, Suwir Laut, terbukti bersalah menggelapkan pajak empat tahun berturut-turut dari 2002 hingga 2005 senilai Rp 1,259 triliun. Ditambah dengan denda keterlambatan bayar pajak, maka total tagihan untuk Asian Agri senilai Rp 1,9 triliun.
Mahkamah juga mendenda Asian Agri sekitar Rp 2,5 triliun atau dua kali lipat nilai pajak yang digelapkan. Denda tersebut harus dibayar tunai dalam waktu satu tahun dan akan ditagih Kejaksaan Agung. Asian Agri juga harus membayar total pajak yang digelapkan sebagai utang pajak berikut denda keterlambatan sebesar 2 persen tiap bulan.
Head of Tax Asian Agri Gunawan Sumargo mengatakan tagihan pajak yang tidak sesuai dengan profil keuntungan perusahaan menjadi salah satu poin yang dipertanyakan dalam pengajuan keberatan. Ia juga mengadukan Ditjen Pajak yang dianggap tidak memberikan kesempatan kepada Asian Agri untuk membela diri.
"Kami mengajukan keberatan sesuai peraturan, paling lambat tiga bulan setelah SKP terbit. Kami mempertanyakan kenapa yang divonis Suwir Laut tapi kami yang dibebankan. Padahal kami bukan pihak yang didakwa dan tidak pernah diberikan kesempatan membela diri," katanya.
Rafael Alun Tetap Dihukum 14 Tahun Penjara di Putusan Banding
14 Maret 2024
Rafael Alun Tetap Dihukum 14 Tahun Penjara di Putusan Banding
Rafael Alun Trisambodo, bekas pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, dalam putusan banding tetap menjatuhkan vonis 14 tahun penjara. Dengan denda Rp 500 juta.
DJP Kantongi Setoran Pajak Digital Rp 16,9 Triliun, Ini Rinciannya
5 Januari 2024
DJP Kantongi Setoran Pajak Digital Rp 16,9 Triliun, Ini Rinciannya
DJP Kemenkeu mencatat telah memungut pajak pertambahan nilai perdagangan melalui sistem elektronik alias pajak digital sebesar Rp 16,9 triliun pada akhir 2023.