Pemerintah Optimistis Menang Lawan Asian Agri

Reporter

Jumat, 21 Juni 2013 19:58 WIB

Suwir Laut. TEMPO/Amston Probel

TEMPO.CO, Jakarta -- Direktur Intelejen dan Penyidikan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Yuli Kristiyono optimistis menang melawan keberatan yang diajukan Asian Agri terkait terutang pajak senilai Rp 1,9 triliun. "Kami menolak dan tentu akan membela diri hingga banding," katanya di kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta Selatan, Jumat, 21 Juni 2013.

Asian Agri menyatakan keberatan atas tagihan terutang pajak senilai Rp 1,25 triliun. General Manager Grup Asian Agri Freddy Widjaya mengatakan jumlah itu melebihi total keuntungan 14 perusahaan di dalam grup Asian Agri pada 2002-2005 yang hanya Rp 1,24 triliun.

"Belum lagi ditambahkan denda sehingga total menjadi Rp 4,4 triliun. Tidak ada negara manapun yang memungut pajak lebih dari 100 persen keuntungan perusahaan," kata Freddy.

Sebelumnya, Otoritas Pajak menerbitkan bertahap SKP 14 perusahaan Asian Agri. Penerbitan SKP sesuai Keputusan Mahkamah Agung pada 18 Desember 2012. Isinya Manajer Pajak Asian Agri, Suwir Laut, terbukti bersalah menggelapkan pajak empat tahun berturut-turut dari 2002 hingga 2005 senilai Rp 1,259 triliun. Ditambah dengan denda keterlambatan bayar pajak, maka total tagihan untuk Asian Agri senilai Rp 1,9 triliun.

Mahkamah juga mendenda Asian Agri sekitar Rp 2,5 triliun atau dua kali lipat nilai pajak yang digelapkan. Denda tersebut harus dibayar tunai dalam waktu satu tahun dan akan ditagih Kejaksaan Agung. Asian Agri juga harus membayar total pajak yang digelapkan sebagai utang pajak berikut denda keterlambatan sebesar 2 persen tiap bulan.

Head of Tax Asian Agri Gunawan Sumargo mengatakan tagihan pajak yang tidak sesuai dengan profil keuntungan perusahaan menjadi salah satu poin yang dipertanyakan dalam pengajuan keberatan. Ia juga mengadukan Ditjen Pajak yang dianggap tidak memberikan kesempatan kepada Asian Agri untuk membela diri.

"Kami mengajukan keberatan sesuai peraturan, paling lambat tiga bulan setelah SKP terbit. Kami mempertanyakan kenapa yang divonis Suwir Laut tapi kami yang dibebankan. Padahal kami bukan pihak yang didakwa dan tidak pernah diberikan kesempatan membela diri," katanya.

ANGGA SUKMA WIJAYA
Terhangat:
Evaluasi Jokowi | Kenaikan Harga BBM | Rusuh KJRI Jeddah


Baca Juga:

Malam Ini Pengumuman Harga BBM Bersubsidi Naik

Kenaikan Harga BBM Diumumkan Jumat

Ulang Tahun, Jokowi Banjir Pesan di Twitter

Aceng Fikri Masih Pakai Fasilitas Mobil Bupati

Berita terkait

Direktorat Jenderal Pajak dan Australia Kerja Sama bidang Pertukaran Informasi Cryptocurrency

22 hari lalu

Direktorat Jenderal Pajak dan Australia Kerja Sama bidang Pertukaran Informasi Cryptocurrency

Kesepakatan kerja sama ini dirancang untuk meningkatkan deteksi aset yang mungkin memiliki kewajiban pajak di kedua negara.

Baca Selengkapnya

Prabowo Banggakan Rasio Pajak Orba, Begini Respons Direktorat Jenderal Pajak

52 hari lalu

Prabowo Banggakan Rasio Pajak Orba, Begini Respons Direktorat Jenderal Pajak

Respons Direktorat Jenderal Pajak terhadap pernyataan Prabowo Subianto yang membanggakan rasio pajak era Orba.

Baca Selengkapnya

Dampak Menggunakan Materai Palsu, Bisa Mengurangi Pendapatan Pajak Negara

55 hari lalu

Dampak Menggunakan Materai Palsu, Bisa Mengurangi Pendapatan Pajak Negara

Penggunaan meterai palsu secara marak bisa mengganggu sistem pajak dan merugikan negara

Baca Selengkapnya

Rafael Alun Tetap Dihukum 14 Tahun Penjara di Putusan Banding

14 Maret 2024

Rafael Alun Tetap Dihukum 14 Tahun Penjara di Putusan Banding

Rafael Alun Trisambodo, bekas pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, dalam putusan banding tetap menjatuhkan vonis 14 tahun penjara. Dengan denda Rp 500 juta.

Baca Selengkapnya

DJP Kantongi Setoran Pajak Digital Rp 16,9 Triliun, Ini Rinciannya

5 Januari 2024

DJP Kantongi Setoran Pajak Digital Rp 16,9 Triliun, Ini Rinciannya

DJP Kemenkeu mencatat telah memungut pajak pertambahan nilai perdagangan melalui sistem elektronik alias pajak digital sebesar Rp 16,9 triliun pada akhir 2023.

Baca Selengkapnya

2024 NIK Jadi NPWP, Ini Cara Memadankannya

29 November 2023

2024 NIK Jadi NPWP, Ini Cara Memadankannya

Setelah tanggal 31 Desember 2023, masyarakat menggunakan NIK untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. Begini caranya jadi NPWP

Baca Selengkapnya

Begini Cara Mengecek NIK Sudah Terintegrasi dengan NPWP atau Belum

29 November 2023

Begini Cara Mengecek NIK Sudah Terintegrasi dengan NPWP atau Belum

Kemenkeu akan segera menerapkan kebijakan NIK jadi NPWP secara penuh pada pertengahan 2024. Berikut cara cek NIK yang sudah tertintegrasi dengan NPWP.

Baca Selengkapnya

Begini Cara Memadankan NIK-NPWP

8 November 2023

Begini Cara Memadankan NIK-NPWP

Memadankan NIK-NPWP dilakukan paling lambat Desember 2023. Begini caranya.

Baca Selengkapnya

DJP Pastikan Kerahasiaan Data Wajib Pajak pada Skema Prepopulated

27 Oktober 2023

DJP Pastikan Kerahasiaan Data Wajib Pajak pada Skema Prepopulated

DJP memastikan bahwa kerahasiaan data yang berkaitan dengan wajib pajak akan terjaga saat skema prepopulated diterapkan.

Baca Selengkapnya

DJP Sebut Insentif Sektor Properti Tak Kurangi Penerimaan Pajak Negara

27 Oktober 2023

DJP Sebut Insentif Sektor Properti Tak Kurangi Penerimaan Pajak Negara

Insentif pajak properti yang ditanggung pemerintah berasal dari pajak masyarakat yang kemudian dibayarkan oleh Direktorat Jenderal Anggaran.

Baca Selengkapnya