Pembangunan Smelter Tembaga Masih Terhambat

Selasa, 14 Mei 2013 19:17 WIB

REUTERS/Neil Chatterjee

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Basis Industri Manufaktur Kementerian Perindustrian, Panggah Susanto, mengatakan pembangunan pabrik pengolahan mineral hanya terhambat pada sektor tembaga. "Untuk pengolahan bijih besi, bauksit, dan nikel sudah cukup jelas arahnya, kesulitannya tidak terlalu besar. Tapi untuk tembaga masih banyak yang harus dikaji dan didiskusikan," katanya di Kementerian Perindustrian, Selasa, 14 Mei 2013.

Menurut Panggah, pembangunan smelter tembaga tidak semudah mineral lain karena pengolahan konsentrat pada smelter tembaga tidak sederhana. Selain itu, ia menilai agar bisa terealisasi, pembangunan smelter tembaga bisa terintegrasi dengan industri hulu atau hilir dalam sektor tembaga. "Bagaimana kalau terintegrasi ke hulu atau hilir. Kalau secara khusus di pengolahan smelter tembaga peningkatannya tidak terlalu banyak," katanya.

Aturan pembangunan smelter tertuang dalam Undang-undang Mineral dan Batu Bara No. 4 tahun 2009 mengenai percepatan peningkatan nilai tambah mineral melalui pengolahan dan pemurnian dengan membangun smelter di dalam negeri. Sebelumnya, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Thamrin Sihite, mengatakan beberapa perusahaan masih ragu membangun smelter tembaga karena belum adanya jaminan pasokan konsentrat.

Mengenai permintaan pengusaha mineral untuk memundurkan rencana penghentian ekspor mineral dari 2014, Panggah menilai keputusan tersebut masih dalam kajian kementerian terkait. "Tergantung dari kondisinya masing-masing, kita akan sampaikan fakta objektif di lapangan. Kalau mundur kan harus ada dasarnya, kita sedang menghitung angka-angka objektifnya," katanya.

Pembatasan ekspor bijih mineral yang mulai berlaku 2014 dilakukan karena ekspor bahan mentah melonjak dalam 3 tahun terakhir. Volume ekspor naik 8 kali lipat pada akhir 2011 dibandingkan pada 2008. Pembatasan ekspor berlandaskan Keputusan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2012 tentang Peningkatan Nilai Tambah melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral. Ekspor dibatasi agar di dalam negeri bisa terbentuk sebuah industri bernilai tambah.

Aturan ini melarang semua perusahaan tambang mengekspor komoditas dalam bentuk bahan baku tapi harus dalam bentuk bahan jadi atau setengah jadi. Regulasi ini juga mewajibkan pengusaha tambang mineal melakukan kegiatan pengolahan dan pemurnian mineral (smelter) di dalam negeri.

ANANDA TERESIA

BISNIS Terpopuler

Laju Kecelakaan KA Turun
2014, Semen Indonesia Bangun Pabrik di Myanmar

Industri Olekimia Mampu Saingi Malaysia


Topik Terhangat:
PKS Vs KPK | Edsus FANS BOLA | Ahmad Fathanah | Perbudakan Buruh

Berita terkait

LPDP Buka Beasiswa Prioritas ke NEU, CSU dan UST untuk Bidang Pertambangan

3 hari lalu

LPDP Buka Beasiswa Prioritas ke NEU, CSU dan UST untuk Bidang Pertambangan

Tujuan beasiswa LPDP ini untuk mencetak tenaga kerja untuk memenuhi program hilirisasi industri berbasis tambang mineral di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Kini Impor Bahan Baku Plastik Tidak Perlu Pertimbangan Teknis Kemenperin

4 hari lalu

Kini Impor Bahan Baku Plastik Tidak Perlu Pertimbangan Teknis Kemenperin

Kementerian Perindustrian atau Kemenperin menyatakan impor untuk komoditas bahan baku plastik kini tidak memerlukan pertimbangan teknis lagi.

Baca Selengkapnya

Hari Bumi dan Hari Kartini, Petani Kendeng Ungkit Kerusakan Karst yang Memicu Banjir

5 hari lalu

Hari Bumi dan Hari Kartini, Petani Kendeng Ungkit Kerusakan Karst yang Memicu Banjir

Kelompak masyarakat peduli Pegunungan Kendeng memgangkat isu kerusakan lingkungan pada Hari Bumi dan Hari Kartini/

Baca Selengkapnya

10 Perusahaan Timah Terbesar di Dunia, Ada PT Timah

7 hari lalu

10 Perusahaan Timah Terbesar di Dunia, Ada PT Timah

Berikut ini deretan perusahaan timah terbesar di dunia berdasarkan jumlah produksinya pada 2023, didominasi oleh pabrik Cina.

Baca Selengkapnya

JATAM Laporkan Menteri Investasi Bahlil ke KPK, Ini Sebabnya

23 hari lalu

JATAM Laporkan Menteri Investasi Bahlil ke KPK, Ini Sebabnya

Jaringan Advokasi Tambang melaporkan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia, apa penyebabnya?

Baca Selengkapnya

Korupsi Timah: Aturan Rujukan Penghitungan Kerugian Negara Rp 271 Triliun

24 hari lalu

Korupsi Timah: Aturan Rujukan Penghitungan Kerugian Negara Rp 271 Triliun

Kasus dugaan korupsi di PT Timah, yang melibatkan 16 tersangka, diduga merugikan negara sampai Rp271 triliun. Terbesar akibat kerusakan lingkungan.

Baca Selengkapnya

Ramai soal Korupsi Timah Rp 271 Triliun, Begini Fluktuasi Saham TINS dan Analisisnya

24 hari lalu

Ramai soal Korupsi Timah Rp 271 Triliun, Begini Fluktuasi Saham TINS dan Analisisnya

Pergerakan saham PT Timah Tbk. atau TINS terpantau berfluktuatif usai terkuaknya kasus korupsi tata niaga timah di wilayah IUP. Begini analisisnya.

Baca Selengkapnya

Kasus Harvey Moeis Korupsi Timah, Peran Lobi-Lobi hingga Membeli Barang Mewah Miliaran

25 hari lalu

Kasus Harvey Moeis Korupsi Timah, Peran Lobi-Lobi hingga Membeli Barang Mewah Miliaran

Pada Kamis, 4 April 2024, istri Harvey Moeis, selebriti Sandra Dewi mendatangi Kejaksaan Agung untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi

Baca Selengkapnya

Istana Buka Suara soal Luhut Disebut Tak Setuju Revisi PP Minerba Usul Bahlil

26 hari lalu

Istana Buka Suara soal Luhut Disebut Tak Setuju Revisi PP Minerba Usul Bahlil

Menteri Sekretaris Negara Pratikno tak menampik soal posisi Luhut yang tidak setuju.

Baca Selengkapnya

Sengkarut Korupsi Rp 271 Triliun di PT Timah Tbk, Begini Awal Mula Berdiri BUMN Pertambangan Timah

26 hari lalu

Sengkarut Korupsi Rp 271 Triliun di PT Timah Tbk, Begini Awal Mula Berdiri BUMN Pertambangan Timah

PT Timah Tbk terbelit kasus korupsi hingga Rp 271 triliun. Begini profil perusahaan BUMN pertambangan timah yang telah didirikan sejak 1976.

Baca Selengkapnya