DPR Pertimbangkan Perubahan Seleksi Anggota BPK

Reporter

Selasa, 14 Mei 2013 18:41 WIB

TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat Zulkiflimanyah mengungkapkan, DPR sudah memikirkan sejak lama untuk mengubah sistem seleksi anggota Badan Pemeriksa Keuangan. "Proses pemilihan komisioner OJK lebih bagus, kalau yang ini kompetensi jomplang, ini sudah jadi pemikiran," kata Zulkifli kepada Tempo, Selasa, 13 Mei 2013.

Tapi, proses pemilihan tak bisa diubah sekarang. "Sekarang masih (dengan mekanisme) yang sama," ujarnya. Saat ini tengah berjalan proses pemilihan anggota BPK untuk menggantikan posisi Taufikurrahman Ruki. Ruki akan pensiun akhir bulan ini.

Sesuai mekanisme yang berjalan sekarang, semua orang bisa melamar sebagai anggota BPK selama memenuhi syarat sesuai Undang-Undang. Syaratnya seperti warga negara Indonesia, berpendidikan minimal sarjana, usia lebih dari 35 tahun dan tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atas tindak pidana dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun.

Mereka yang melamar lantas menjalani uji kelayakan di Dewan Perwakilan Daerah (DPD). DPR akan membuat rekomendasi kepada Komisi Keuangan DPR terkait calon-calon yang dinilai layak. Setelah itu, semua calon akan menjalani lagi uji kelayakan dan kepatutan di Komisi Keuangan DPR. Komisi dengan mempertimbangkan saran DPD akan memutuskan siapa yang terpilih.

Sebelumnya, Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) Dewan Perwakilan Rakyat mengatakan pihaknya akan memperbaiki proses pemilihan anggota BPK di DPR. "Kami di BAKN membuat konsep perubahan. Sebelum pemilihan, fit and proper, ada uji kompetensi," ucap Koordinator Staf ahli BAKN Eddy Rasyidin usai menjalani uji kelayakan dan kepatutan di Komite IV Dewan Pertimbangan Daerah, kemarin.

Tujuan utamanya, lebih untuk mengurangi muatan politis dalam pemilihan anggota BPK. Rencananya, DPR tetap akan membuka pendaftaran dari publik, hanya saja, nantinya tak semua ikut uji kelayakan dan kepatutan. BAKN akan membentuk tim uji kompetensi yang terdiri dari perwakilan masyarakat.

Perubahan ini, kata Eddy, masuk dalam Revisi Undang-Undang Nomor 27 tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD. Agar sejalan, pihaknya juga sudah membicarakan dengan BPK untuk melakukan penyesuaian dalam Undang-Undang BPK. Menurutnya, proses pemilihan dalam Undang-Undang memang dibuat mudah supaya orang-orang yang punya kepentingan politis tapi belum tentu kompeten, bisa masuk.

Hari ini, Dewan Perwakilan Daerah menyelesaikan uji kelayakan dan kepatutan terhadap 22 pelamar posisi yang segera ditinggal Anggota BPK Taufikurrahman Ruki. Beberapa diantaranya pernah atau tengah terlibat kasus hukum seperti Baharuddin Aritonang, Misbakhun dan Gunawan Sidauruk.

Ketua Komite IV Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Zulbahri M. menilai ada beberapa pelamar yang potensial mendapat nilai tinggi. Dia sendiri menilai ada 7 calon yang kompeten. "Ada yang bagus, ada juga yang belum berpengalaman, ada juga yang pernah kena kasus hukum," ujarnya.

Ditanya soal peluang Baharuddin Aritonang, Zulbahri melihat kemungkinannya sulit untuk maju karena proses hukum belum usai. Sementara untuk Misbakhun, ia belum bisa memastikan. "Misbakhun bagus juga saat fit and proper, tapi pernah terkait pidana," katanya.

MARTHA THERTINA

BPK

Berita terkait

Begini Jawaban BRIN soal Perintah Pengosongan Rumah Dinas di Puspitek Serpong

1 hari lalu

Begini Jawaban BRIN soal Perintah Pengosongan Rumah Dinas di Puspitek Serpong

Manajemen BRIN angkat bicara soal adanya perintah pengosongan rumah dinas di Puspitek, Serpong, Tangerang Selatan.

Baca Selengkapnya

Anggota Dewan Sebut Program Rice Cooker Gratis Kementerian ESDM Abal-abal, Harus Diaudit BPK

36 hari lalu

Anggota Dewan Sebut Program Rice Cooker Gratis Kementerian ESDM Abal-abal, Harus Diaudit BPK

Program rice cooker gratis merupakan proyek hibah untuk rumah tangga yang diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2023.

Baca Selengkapnya

Terpopuler Bisnis: Maksud PUPR Pembangunan IKN Gerudukan dan Was-was Diperiksa BPK, Kereta Ekonomi Generasi Baru

39 hari lalu

Terpopuler Bisnis: Maksud PUPR Pembangunan IKN Gerudukan dan Was-was Diperiksa BPK, Kereta Ekonomi Generasi Baru

Berita terpopuler ekonomi bisnis sepanjang Jumat, 22 Maret 2024 yakni maksud PUPR sebut pembangunan IKN gerudukan dan was-was diperiksa BPK.

Baca Selengkapnya

Terkini: Prabowo Pernah Janji Bangun 3 Juta Rumah Gratis untuk Masyarakat, BPK Sudah Mengaudit Proyek Gerudukan IKN Sejak 2022

39 hari lalu

Terkini: Prabowo Pernah Janji Bangun 3 Juta Rumah Gratis untuk Masyarakat, BPK Sudah Mengaudit Proyek Gerudukan IKN Sejak 2022

KPU menyatakan pasangan capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka (Prabowo-Gibran) unggul dalam Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

BPK Sudah Mengaudit Proyek Gerudukan IKN sejak 2022, Ini Hasilnya

39 hari lalu

BPK Sudah Mengaudit Proyek Gerudukan IKN sejak 2022, Ini Hasilnya

Pembangunan IKN di Kalimantan Timur yang dilakukan besar-besaran dan berkejaran dengan waktu,

Baca Selengkapnya

Terkini: PUPR Sebut Pembangunan IKN Gerudukan dan Was-was Diperiksa BPK, KFC dan Burger King hingga Popeyes Tebar Promo Paket Berbuka Puasa

40 hari lalu

Terkini: PUPR Sebut Pembangunan IKN Gerudukan dan Was-was Diperiksa BPK, KFC dan Burger King hingga Popeyes Tebar Promo Paket Berbuka Puasa

Direktur Bina Penataan Bangunan Kementerian PUPR Cakra Nagara mengatakan pembangunan IKN dilakukan gerudukan dan khawatir dengan pemeriksaan BPK.

Baca Selengkapnya

Pembangunan Infrastruktur di IKN Telan Biaya Rp 68 Triliun, PUPR Mengaku Was-was dengan Audit BPK

40 hari lalu

Pembangunan Infrastruktur di IKN Telan Biaya Rp 68 Triliun, PUPR Mengaku Was-was dengan Audit BPK

Kementerian PUPR mengaku was-was dengan audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) soal pembangungan Ibu Kota Nusantara atau IKN.

Baca Selengkapnya

PUPR Sebut Pembangunan IKN Gerudukan dan Was-was Diperiksa BPK, Apa Maksudnya?

40 hari lalu

PUPR Sebut Pembangunan IKN Gerudukan dan Was-was Diperiksa BPK, Apa Maksudnya?

Direktur Bina Penataan Bangunan, PUPR, mengatakan pembangunan IKN dilakukan secara gerudukan dan khawatir dengan pemeriksaan BPK.

Baca Selengkapnya

Kasus Suap Audit di Sorong, KPK Limpahkan Berkas Perkara Tiga Pejabat BPK ke Pengadilan Tipikor

41 hari lalu

Kasus Suap Audit di Sorong, KPK Limpahkan Berkas Perkara Tiga Pejabat BPK ke Pengadilan Tipikor

KPK telah melimpahkan berkas perkara tiga pejabat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Papua Barat selaku penerima suap

Baca Selengkapnya

Menteri Sri Mulyani Laporkan Dugaan Korupsi Rp2,5 T di LPEI ke Jaksa Agung, Lembaga Apa Itu?

44 hari lalu

Menteri Sri Mulyani Laporkan Dugaan Korupsi Rp2,5 T di LPEI ke Jaksa Agung, Lembaga Apa Itu?

Menkeu Sri Mulyani menyerahkan laporan dugaan tindak pidana korupsi senilai Rp 2,5 triliun terkait penggunaan dana pada LPEI ke Jaksa Agung.

Baca Selengkapnya