TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan menemukan adanya kejanggalan dalam realisasi impor daging pada 2010-2011. Anggota BPK IV, Ali Masykur Musa, menyatakan berdasarkan hasil audit kinerja Kementerian Pertanian yang dilakukan BPK pada 2011, realisasi impor daging selalu melebihi dari kuota tahun anggaran yang disepakati.
"Tidak ada koordinasi antara data dari Kementerian Pertanian, Badan Karantina Pertanian, dan realisasi di Dirjen Bea Cukai. Selalu melebihi poin yang ada," kata Ali saat konfrensi pers di kantor BPK, Jakarta, Kamis, 14 Februari 2013.
Menurut Ali, hasil audit tersebut juga akan menjadi dasar untuk audit Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) yang saat ini masih berlangsung. Dia memastikan ada potensi kerugian negara dalm audit yang rencananya akan diserahkan ke DPR pada Maret 2012 itu. "Auditnya sudah 80 persen. Dimungkinkan ada potensi kerugian negara," katanya.
Ali menyatakan audit PDTT atas impor daging tersebut sudah dilakukan sejak November 2012. Audit yang merupakan insiatif dari BPK itu akan memeriksa impor daging dari 2010 hingga 2012. "Kami periksa seluruh pihak terkait, Kementerian Pertanian, Perdagangan, Dirjen Bea Cukai, dan Badan Karantina," katanya.
Kasus impor daging mencuat setelah ditangkapnya Ahmad Fatanah dan mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera, Luthfi Hasan Ishaaq oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atas dugaan suap terkait dengan impor daging sapi di Kementerian Pertanian. Keduanya saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh komisi antirasuah.