TEMPO Interaktif, Jakarta: Departemen Keuangan mengaku kesulitan menunjuk auditor penilai aset-aset peninggalan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). Sehingga masa tugas Tim Pemberesan yang diketuai Menteri Keuangan itu sendiri, perlu diperpanjang. "Prosedur-prosedur penunjukkan itu ada yang rumit," kata Menteri Keuangan, Boediono di Jakarta, Kamis (5/8).Rumitnya aturan itu, menurut Boediono, karena mewajibkan beberapa syarat, seperti tender dalam penunjukkan penilai aset-aset itu. "Untuk menilai aset yang berjumlah Rp. 4,346 triliun itu perlu waktu yang cukup lama, karena auditnya secara menyeluruh, termasuk kinerja BPPN," katanya. Untuk itu, dirinya berjanji akan melakukan penunjukkan itu dalam waktu dekat ini. Sebenarnya, masa kerja Tim Pemberesan berakhir pada 27 Agustus mendatang. Tapi Menteri Keuanga justru mengusulkan perpanjangan masa kerja. Soal penunjukkan auditor itulah yang menjadi alasan perpanjangan tim ini. Usulan ini masih dibahas bersama dengan Sekretaris Negara, sebelum diajukan ke presiden. Sebelumnya, Direktur Jenderal Anggaran Departemen Keuangan Achmad Rohjadi mengatakan perlu waktu 3-4 bulan hanya untuk melakukan tender penunjukan auditor. "Itu belum sampai hasilnya," katanya. Soal penunjukkan auditor lewat tender itu, Rochjadi merujuk Undang-Undang Pengadaan Barang dan Jasa yang mengatur mekanisme penunjukkan sampai tender. Perlunya menunjuk auditor sendiri, menurut Rochjadi, karena pemerintah tidak akan memakai data awal yang sudah diserahkan BPPN. Di lain sisi, Badan Pemeriksa Keuangan sudah mempertanyakan hasil audit itu, karena harus sudah selesai September mendatang.Bagja Hidayat - Tempo News Room