Calon penumpang pesawat Batavia Air mengantri untuk meminta kejelasan tentang ganti rugi tiket di terminal 1 C Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (31/1). TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
TEMPO.CO, Jakarta - Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menyesalkan keputusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, 30 Januari 2013 yang mempailitkan Batavia Air.
"Seharusnya perusahaan yang operasinya menyangkut kepentingan publik ini diberi kesempatan untuk memenuhi kewajibannya pada masyarakat, bukan langsung dihentikan operasinya," ujarnya saat dihubungi, Jumat 1 Februari 2013
Tulus mencontohkan, pada September 2012 lalu, Telkomsel juga diputus pailit Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat. Namun, operasi mereka tak sampai terganggu sehingga konsumen pun tak dirugikan.
Dengan keputusan pengadilan yang langsung berlaku efektif dan Batavia yang tampaknya ingin mempailitkan diri karena tak juga mengajukan kasasi, menurut Tulus, konsumen atau calon penumpang yang telah membeli tiket sebagai pihak yang paling dirugikan. "Tak ada yang bisa dilakukan penumpang," katanya. "Mau menuntut juga siapa yang dituntut, wong perusahaannya rugi."
Penumpang kini, menurutnya, hanya tinggal menunggu kerja kurator menghitung asset dan hutang Batavia. Bila ada sisa, baru mereka akan mendapat uang ganti tiket. Tulus juga menyesalkan lemahnya control pemerintah terhadap kinerja keuangan perusahaan-perusahaan penerbangan.
Kasus pailit Batavia Air dinilainya menjadi peristiwa yang sangat buruk bagi konsumen dan industri penerbangan. "Ke depan, harus ada 'lembaga penjamin' untuk perusahaan penerbangan," ujarnya.