TEMPO.CO, Tangerang - Kepala Kantor Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta Okto Irianto mengatakan, kegiatan impor barang melalui Bandara Soekarno-Hatta tidak terkendala banjir. "Tidak ada hambatan, mungkin baru dirasakan selepas ke luar bandara," kata Okto kepada Tempo, Selasa, 22 Januari 2013.
Okto mengatakan, barang impor yang masuk Soekarno-Hatta dan dikenai biaya cukai cukup banyak di antaranya onderdil kendaraan. Sayangnya, di Bea Cukai Soekarno-Hatta, belum ada data secara terperinci berapa barang impor yang masuk setiap hari. Sedangkan besaran biaya cukai disesuaikan dengan komoditas itu. "Sudah ada harga satuan sesuai ketentuan impor barang," ujar Okto.
Dalam ketentuan impor barang melalui bandara, Bea Cukai menetapkan lima penjaluran. Tiga di antaranya: (1) jalur merah yang merupakan proses pelayanan dan pengawasan pengeluaran barang impor dengan dilakukan pemeriksaan fisik, dan dilakukan penelitian dokumen sebelum penerbitan surat persetujuan pengeluaran barang (SPPB). Importir baru biasanya masuk kriteria jalur merah.
Kemudian ada (2) jalur hijau yang merupakan proses pelayanan dan pengawasan pengeluaran barang impor dengan tidak dilakukan pemeriksaan fisik, tetapi dilakukan penelitian dokumen setelah penerbitan SPPB. Berikutnya (3) jalur kuning yang merupakan proses pelayanan dan pengawasan pengeluaran barang impor dengan tidak dilakukan pemeriksaan fisik, tetapi dilakukan penelitian dokumen sebelum penerbitan SPPB.