Izin Impor Hortikultura Bakal Berlaku 6 Bulan

Jumat, 4 Januari 2013 18:26 WIB

TEMPO/Prima Mulia

TEMPO.CO, Jakarta -Pemerintah akan menetapkan perubahan masa berlaku Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) dari tiga bulan menjadi enam bulan. Nantinya, importir produk hortikultura bisa menggunakan surat RIPH untuk enam bulan pemasukan. Sehingga dalam setahun pemerintah akan mengeluarkan dua kali RIPH.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Bachrul Chairi mengatakan, masa berlaku impor yang terlalu pendek bisa menyebabkan hambatan administrasi, sehingga kini diubah menjadi enam bulan. "Syukur-syukur bisa satu tahun," kata Bachrul saat ditemui di kantor Kementerian Perdagangan, Jumat 4 Januari 2013.

Menurutnya, masa berlaku selama enam bulan ituuntuk menghindari penumpukan kontainer di pelabuhan masuk impor. Masalah administrasi impor ini seringkali menghambat pemasukan barang impor. Sebabnya, masa berlaku terlanjur habis namun kapal pengangkut barang baru sampai di pelabuhan masuk. "Kami akan perbaiki di masa datang. Tujuannya kan mengatur adanya perdagangan teratur tapi tidak ingin menimbulkan kontraproduktif," ujar Bachrul.

Kepala Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian Banun Harpini menyatakan, dalam RIPH ada 20 komoditas hortikultura yang diatur. Dari jumlah itu, nantinya Kementerian Pertanian akan memberikan informasi terkait musim panen di dalam negeri. Juga akan diinformasikan produk apa saja yang tidak boleh diimpor dalam waktu enam bulan kedepan.

"Karena prinsip impor itu kan hanya untuk mengisi kebutuhan dan mana saja yang kurang dari dalam negeri," kata Banun. Pemberian RIPH ini juga memperhatikan kemampuan dan kebutuhan hortikultura seperti buah dan sayur dengan ikut mempertimbangkan permintaan dari turis maupun ekspatriat yang ada di Indonesia.

Kebijakan baru impor produk hortikultura ini diatur melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 60 Tahun 2012 tentang Ketentuan Impor Produk Hortikultura yang ditandatangai 21 September, dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 60 Tahun 2012 tentang ketentuan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) yang ditandatangi pada 24 September 2012. Kedua beleid ini merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura.

"Aturan ini mengatur mekanisme mana produk yang tidak bisa kita tanam dan mana yang demandnya tinggi tapi belum terpenuhi. Seperti anggur untuk konsumsi segar yang belum bisa memenuhi kebutuhan," kata Banun.

Kebijakan pengaturan impor ini, kata dia, dianggap bisa menekan volume impor dan menjaga keamanan produk hortikultura bagi konsumen. Selain perlindungan konsumen, aturan juga dibuat untuk melindungi petani dalam negeri dari gempuran buah dan sayur impor.

"Aturan ini bisa menekan impor. Tahun 2011 saja impor buah kita 1,2 juta ton sedangkan realisasi pada 2012 hingga Desember turun menjadi 800 ribu ton. Ini karena kebijakan pengendalian impor," ujarnya.

Tahun ini Banun memprediksi volume impor akan turun dengan asumsi kebijakan yang dibuat sudah mulai berjalan baik dan para importir sudah mulai memahami aturan tersebut. Sayangnya, Banun belum mau menyebutkan berapa rekomendasi volume impor yang dikeluarkan untuk importasi tahun ini, dengan alasan masih dihitung.

ROSALINA

Berita terkait

Barang Pekerja Migran Bebas Masuk tapi Harus Ikuti Peraturan Menteri Keuangan, Apa Saja Syaratnya?

15 jam lalu

Barang Pekerja Migran Bebas Masuk tapi Harus Ikuti Peraturan Menteri Keuangan, Apa Saja Syaratnya?

Kementerian Perdagangan menghapus pembatasan jumlah maupun jenis pengiriman atau barang impor milik pekerja migran (PMI) tapi tetap diawasi Bea Cukai

Baca Selengkapnya

Viral Pria Robek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai Karena Tolak Bayar Pajak: Saya Gak Terima..

1 hari lalu

Viral Pria Robek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai Karena Tolak Bayar Pajak: Saya Gak Terima..

Viral seorang pria yang merobek tas Hermes mewah miliknya di depan petugas Bea Cukai. Bagaimana duduk persoalan sebenarnya?

Baca Selengkapnya

Harga Produk Pertambangan Masih Fluktuatif

1 hari lalu

Harga Produk Pertambangan Masih Fluktuatif

Harga komoditas produk pertambangan yang dikenakan bea keluar fluktuatif, konsentrat tembaga dan seng masih naik pada periode Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Kemendag Sosialisasikan Permendag Nomor 7 Tahun 2024 Soal Pengaturan Impor

1 hari lalu

Kemendag Sosialisasikan Permendag Nomor 7 Tahun 2024 Soal Pengaturan Impor

Permendag nomor 3 tahun 2023 diklaim belum sempurna.

Baca Selengkapnya

Penerimaan Bea Cukai Turun 4,5 Persen

2 hari lalu

Penerimaan Bea Cukai Turun 4,5 Persen

Penerimaan Bea Cukai Januari-Maret turun 4,5 persen dibanding tahun lalu.

Baca Selengkapnya

Mendag Zulkifli Hasan Kembalikan Aturan Impor Bahan Baku Industri ke Aturan Lama, Ini Alasannya

2 hari lalu

Mendag Zulkifli Hasan Kembalikan Aturan Impor Bahan Baku Industri ke Aturan Lama, Ini Alasannya

Mendag Zulkifli Hasan kembalikan aturan impor bahan baku industri. Apa alasannya? Begini bunyi Permendag 25/2022.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Zulhas Revisi Permendag Barang Bawaan Impor, Teten Evaluasi Pernyataan Pejabatnya soal Warung Madura

2 hari lalu

Terpopuler: Zulhas Revisi Permendag Barang Bawaan Impor, Teten Evaluasi Pernyataan Pejabatnya soal Warung Madura

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas merevisi lagi peraturan tentang barang bawaan impor penumpang warga Indonesia dari luar negeri.

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Ikappi Respons Isu Pembatasan Operasional Warung Madura, Tips Hindari Denda Barang Impor

3 hari lalu

Terkini Bisnis: Ikappi Respons Isu Pembatasan Operasional Warung Madura, Tips Hindari Denda Barang Impor

Ikappi merespons ramainya isu Kementerian Koperasi dan UKM membatasi jam operasional warung kelontong atau warung madura.

Baca Selengkapnya

Bea Masuk Barang Impor Disoal, YLKI juga Mendapat Aduan

3 hari lalu

Bea Masuk Barang Impor Disoal, YLKI juga Mendapat Aduan

Bea Cukai sedang disorot karena kasus bea masuk impor yang mahal. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengungkapkan ada sejumlah aduan serupa.

Baca Selengkapnya

Viral Berbagai Kasus Denda Bea Masuk Barang Impor, Sri Mulyani Instruksikan Ini ke Bos Bea Cukai

5 hari lalu

Viral Berbagai Kasus Denda Bea Masuk Barang Impor, Sri Mulyani Instruksikan Ini ke Bos Bea Cukai

Sri Mulyani merespons soal berbagai kasus pengenaan denda bea masuk barang impor yang bernilai jumbo dan ramai diperbincangkan belakangan ini.

Baca Selengkapnya