TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Fuad Rahmani, memperkirakan penerimaan pajak selama tahun lalu bisa mencapai 95 persen dari target yang dipatok pemerintah sebelumnya sebesar RP 885 triliun. Pencapaian ini tak terlalu buruk mengingat faktor krisis ekonomi global yang membuat harga komoditas dan kinerja ekspor menurun. “Tapi PPN bisa didorong dan (penerimaan pajak) lumayan terselamatkan,” ucapnya, Rabu, 2 Januari 2013.
Salah satu pendorong kenaikan penerimaan pajak di pengujung tahun lalu adalah adanya kebijakan agar kantor Ditjen Pajak tetap beroperasi pada 31 Desember 2012. "Lumayan banyak yang masuk. Hampir segitu (Rp 5 triliun). Belum tahu persisnya berapa, belum dihitung," katanya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan, Agus Suprijanto menyatakan penerimaan pajak yang masuk pada 31 Desember 2012 sekitar Rp 5 triliun. Dia menyatakan saat ini Ditjen Perbendaharaan sedang melakukan penghitungan akumulasi untuk dimasukkan dalam hitungan sisa lebih pembiayaan anggaran (Silpa). "Ada pajak masuk pada 31 Desember sekitar Rp5 triliun," ujarnya.
Sebelumnya, Ditjen Pajak menyatakan kantor pelayanan pajak (KPP) di seluruh Indonesia tetap buka dan memberikan pelayanan kepada wajib pajak saat cuti bersama 31 Desember 2012. Kebijakan tersebut dilakukan untuk optimalisasi dan pengamanan penerimaan pajak 2012 yang mengalami kelesuan.
Menteri Keuangan Agus Martowardojo pernah menyatakan rendahnya kesadaran masyarakat dalam membayar pajak membuat target penerimaan negara dari sektor pajak tidak tercapai. Menurut dia, harus dilakukan upaya untuk mendorong warga agar taat dan mau membayar pajak.
Saat ini, menurut Menteri Agus, pembayar pajak perorangan jumlahnya masih sangat sedikit. Ada sekitar 60 juta masyarakat yang penghasilannya di atas penghasilan tidak kena pajak. Namun dari jumlah itu, hanya 20 juta orang yang mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). "Dari jumlah itu, hanya 8,8 juta orang yang bayar pajak. Itu yang harus dilakukan," katanya.
Selain itu, sektor Badan Usaha menurut Agus juga banyak yang tidak menjalankan kewajibannya untuk membayar pajak. Saat ini, ada sekitar 5 juta badan usaha di luar usaha kecil yang seharusnya membayar pajak. Namun, saat ini hanya ada 500 ribu badan usaha yang membayar pajak dengan memasukkan SPT.
Pemko Pematangsiantar Imbau Masyarakat Segera Bayar PBB-P2
3 hari lalu
Pemko Pematangsiantar Imbau Masyarakat Segera Bayar PBB-P2
Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar menetapkan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2024, jatuh tempo pada 31 Oktober 2024.