REI Desak Pengesahan Undang-Undang Bapertarum
Rabu, 5 Desember 2012 19:50 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kalangan pengembang (developer) perumahan mendesak pemerintah untuk segera menyelesaikan Rancangan Undang-Undang Tabungan Wajib Perumahan.
"Kami meminta pemerintah untuk segera menyelesaikan RUU Tabungan Wajib Perumahan agar semakin banyak masyarakat yang memiliki akses kepemilikan rumah," kata Ketua Umum Real Estate Indonesia, Setyo Maharso dalam Rapat Kerja Nasional REI di Hotel Pullman Rabu, 5 Desember 2012.
Ini sebenarnya usul lama REI. Menurut Setyo, saat ini hanya mereka yang berstatus sebagai pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Polisi RI, dan pegawai swasta yang dilindungi Jamsostek yang bisa mengakses perumahan. Mereka bisa mendapatkan akses kredit perumahan rakyat dari Bapertarum untuk PNS, YKPP untuk anggota TNI dan Polri, serta Jamsostek bagi pegawai swasta.
"Sedangkan mereka yang bekerja di sektor informal, tidak memiliki lembaga keuangan yang dapat membantu mereka mengakes kredit kepemilikan rumah rakyat," kata Setyo. Para pekerja sektor informal tersebut harus mencari sendiri bank yang mau memfasilitasi mereka dalam membuat kredit kepemilikan rumah.
Ia mengatakan kondisi tersebut tidak boleh dibiarkan terlalu lama. Sebab, warga yang berpenghasilan menengah ke bawah atau hanya mendapatkan upah minimum akan sulit mengakses kredit kepemilikan rumah mengingat bank juga masih menerapkan bunga untuk kredit perumahan.
"Namun jika RUU ini segera disahkan, maka ada potensi dana sebesar Rp 20 triliun yang dapat disalurkan untuk kredit perumahan rakyat dengan suku bunga rendah," kata Setyo. Sehingga seluruh rakyat, baik yang bekerja di sektor formal maupun informal, dapat mengakses kredit kepemilikan rumah.
Selain meminta untuk mempercepat pengesahan RUU Tabungan Wajib Perumahan, REI juga mendesak pemerintah untuk meningkatkan anggarannya untuk membangun perumahan rakyat. Setyo mengatakan, REI meminta agar negara menganggarkan lima persen dana anggaran pendapatan dan belanja negara untuk perumahan rakyat.
"Sama seperti anggaran pendidikan sebesar 20 persen dan anggaran kesehatan sebesar enam persen dari APBN, kami juga meminta agar pemerintah menganggarkan lima persen APBN untuk perumahan rakyat," kata Setyo. Ia beralasan, perumahan merupakan salah satu kebutuhan dasar yang harus dimiliki setiap rakyat agar mendapatkan kehidupan laik.
"Lagi pula, apa lah artinya pendidikan dan kesehatan yang baik, tanpa disertai oleh tempat bernaung, yaitu rumah," kata Setyo.
RAFIKA AULIA
Berita Terpopuler:
Pembunuh Mahasiswi Injak Al-Quran
Bupati Aceng Juga Dibelit Dugaan Korupsi
Polri Kembali Tarik 13 Penyidiknya dari KPK
Kata Eko ''Patrio'' Soal Bupati Garut Aceng Fikri
50 Hari Blusukan Jokowi-Ahok