Pengusaha Usul Dana Kompensasi Diserahkan ke PLN dan Pertamina
Reporter
Editor
Senin, 25 Agustus 2003 15:15 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Pengusaha mengusulkan penggunaan dana kompensasi diserahkan kepada PLN dan Pertamina. Dana kompensasi ini untuk menutupi kerugian kedua perusahaan itu terkait dengan usulan penundaan kenaikan harga yang diusulkan pengusaha. Awal Januari lalu, pemerintah memutuskan kenaikan harga ketiga komponen: tarif listrik, bahan bakar minyak dan telepon. Para pengusaha, yang diwakili Kamar Dagang dan Industri mengusulkan penundaan atas kenaikan itu. Pengusaha mengusulkan kenaikan secara bertahap. Selama masa kenaikan secara bertahap itu, pengusaha mengusulkan penggunaan dana kompensasi hasil migas sebesar Rp 7 triliun diserahkan kepada PLN dan Pertamina. "Tujuannya agar selama masa penundaan, masyarakat tidak terbebani dan PLN dan Pertamina tidak merugi," kata Ketua Kadin Aburizal Bakrie kepada wartawan, Rabu (8/1). Terkait dengan kebijakan kenaikan harga itu, pengusaha menuntut diperbaikinya stimulus dunia usaha. Di antaranya meminta pengurangan pajak pendapatan nilai dari 10 persen menjadi 5 persen. Pengusaha juga meminta dihilangkannya pajak pendapatan barang mewah terhadap barang-barang yang sudah banyak dimiliki masyarakat seperti telepon genggam. Selain itu, pengusaha juga mengusulkan agar dibentuknya ombudsman pajak . "Ombudsman ini nantinya harus fair berdiri di tengah antara pemungut pajak dan wajib pajak," kata Aburizal, yang biasa dipanggil Ical. Sementara, Ketua Komite Pemulihan Ekonomi Nasional Sofyan Wanandi meminta pemerintah menghilangkan praktek-praktek yang menyebabkan ekonomi biaya tinggi, semisal pajak dan penyelundupan. Kita tidak rela pemerintah yang berulah, pengusaha dan rakyat yang membayar, kata Sofyan yang ikut mendampingi Ical. Menurut dia, dunia usaha akan semakin berat dengan kenaikan harga ini, jika praktek ekonomi biaya tinggi tidak dihilangkan oleh pemerintah. Menanggapi kebijakan pemerintah menaikkan harga ini, Aburizal Bakrie mengusulkan agar pemerintah melibatkan pengusaha dalam mengambil keputusan yang menyangkut dunia usaha. "Sejauh ini pengusaha tidak pernah dilibatkan dalam kebijakan yang menyangkut dunia usaha," katanya. Dia juga mengusulkan agar dibangun komunikasi yang baik antara pemerintah, pengusaha dan legislatif menyangkut kebijakan dalam dunia usaha. Hal ini, kata dia, untuk mencegah upaya resistensi atau perlawanan dari berbagai pihak terhadap kebijakan itu. (Multazam-Tempo News Room)
Berita terkait
4 Drama di Laga Timnas U-23 Indonesia vs Uzbekistan: Gol Muhammad Ferarri Dianulir VAR hingga Kartu Merah Rizky Ridho
2 menit lalu
4 Drama di Laga Timnas U-23 Indonesia vs Uzbekistan: Gol Muhammad Ferarri Dianulir VAR hingga Kartu Merah Rizky Ridho
Kekalahan Timnas U-23 Indonesia dari Uzbekistan di semifinal Piala Asia U-23 2024 diwarnai sejumlah drama, mulai gol dianulir VAR hingga kartu merah.
BRIN: Rumah di Puspiptek Punya Negara Tak Bisa Dimiliki
23 menit lalu
BRIN: Rumah di Puspiptek Punya Negara Tak Bisa Dimiliki
Kepala Biro Manajemen Barang Milik Negara dan Pengadaan pada BRIN Arywarti Marganingsih mengatakan perumahan Puspitek, Serpong, tak bisa jadi hak milik.