Pemerintah Belum Terima Laporan Penyelesaian Transaksi KPC

Reporter

Editor

Rabu, 30 Juni 2004 19:09 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Pemerintah belum menerima laporan penyelesaian trasaksi pembelian 18,6 persen saham PT Kaltim Prima Coal (KPC) oleh Pemerintah Kabupaten Kutai Timur, senilai US$ 104 juta. Pemilik KPC, PT Bumi Resources Tbk, seharusnya melapor ke pemerintah atas pergantian kepemilikan di tubuh perusahaan pertambangan batubara tersebut. Menurut Direktur Pengusahaan Batubara, Direktorat Jenderal Geologi dan Sumber Daya Mineral, Mahyudin Lubis, transaksi jual beli saham itu memang merupakan masalah bisnis. Sehingga penyelesaiannya berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak. Namun, KPC berkewajiban melaporkan masalah tersebut kepada pemerintah. Pembelian 18,6 persen saham KPC oleh Pemkab Kutai Timur itu diakui pemerintah sebagai bagian dari program divestasi 51 persen saham, sesuai ketentuan Perjanjian Karya Pengusahaan Batubara (PKP2B). Sehingga sisa saham yang masih harus didivestasi tinggal 32,4 persen. Untuk melanjutkan proses divestasi tersebut, KPC diminta mengajukan nilai 100 persen sahamnya berdasarkan kondisi saat ini. Di awal proses divestasi, ditetapkan harga keseluruhan KPC adalah US$ 822 juta. Mahyudin mengatakan, pemerintah memberikan batas waktu hingga hari ini bagi KPC untuk mengajukan hasil evaluasi nilai sahamnya. "Sesuai jadwal hari ini, tapi saya belum cek," katanya. Pemerintah akan mempelajari hasil evaluasi nilai tersebut, kemudian merundingkan kembali dengan KPC untuk menentukan harga yang wajar. "Belum tentu pemerintah setuju dengan hasil evaluasi KPC," katanya. Bila kesepakatan tidak tercapai dalam perundingan maka harus ditunjuk penilai independen. Selanjutnya, sisa saham yang harus didivestasi, 32,4 persen, akan ditawarkan kembali oleh pemerintah dengan harga yang baru hasil evaluasi. Berdasarkan PKP2B, penawaran hanya dilakukan kepada peserta Indonesia, dalam arti pemerintah, warga negara Indonesia, atau perusahaan yang dikontrol oleh warga negara Indonesia. Perusahaan yang berminat boleh membeli keseluruhan saham yang ditawarkan itu atau sebagian saja. "Tergantung mereka, karena ada perusahaan yang lebih senang mengambil 5 persen saja. Yang penting bagi pemerintah adalah kriteria perusahaan yang boleh membeli harus dipenuhi," ujarnya. Retno Sulistyowati-Tempo News Room

Berita terkait

LPDP Buka Beasiswa Prioritas ke NEU, CSU dan UST untuk Bidang Pertambangan

2 hari lalu

LPDP Buka Beasiswa Prioritas ke NEU, CSU dan UST untuk Bidang Pertambangan

Tujuan beasiswa LPDP ini untuk mencetak tenaga kerja untuk memenuhi program hilirisasi industri berbasis tambang mineral di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Hari Bumi dan Hari Kartini, Petani Kendeng Ungkit Kerusakan Karst yang Memicu Banjir

4 hari lalu

Hari Bumi dan Hari Kartini, Petani Kendeng Ungkit Kerusakan Karst yang Memicu Banjir

Kelompak masyarakat peduli Pegunungan Kendeng memgangkat isu kerusakan lingkungan pada Hari Bumi dan Hari Kartini/

Baca Selengkapnya

10 Perusahaan Timah Terbesar di Dunia, Ada PT Timah

6 hari lalu

10 Perusahaan Timah Terbesar di Dunia, Ada PT Timah

Berikut ini deretan perusahaan timah terbesar di dunia berdasarkan jumlah produksinya pada 2023, didominasi oleh pabrik Cina.

Baca Selengkapnya

JATAM Laporkan Menteri Investasi Bahlil ke KPK, Ini Sebabnya

23 hari lalu

JATAM Laporkan Menteri Investasi Bahlil ke KPK, Ini Sebabnya

Jaringan Advokasi Tambang melaporkan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia, apa penyebabnya?

Baca Selengkapnya

Korupsi Timah: Aturan Rujukan Penghitungan Kerugian Negara Rp 271 Triliun

23 hari lalu

Korupsi Timah: Aturan Rujukan Penghitungan Kerugian Negara Rp 271 Triliun

Kasus dugaan korupsi di PT Timah, yang melibatkan 16 tersangka, diduga merugikan negara sampai Rp271 triliun. Terbesar akibat kerusakan lingkungan.

Baca Selengkapnya

Ramai soal Korupsi Timah Rp 271 Triliun, Begini Fluktuasi Saham TINS dan Analisisnya

24 hari lalu

Ramai soal Korupsi Timah Rp 271 Triliun, Begini Fluktuasi Saham TINS dan Analisisnya

Pergerakan saham PT Timah Tbk. atau TINS terpantau berfluktuatif usai terkuaknya kasus korupsi tata niaga timah di wilayah IUP. Begini analisisnya.

Baca Selengkapnya

Kasus Harvey Moeis Korupsi Timah, Peran Lobi-Lobi hingga Membeli Barang Mewah Miliaran

25 hari lalu

Kasus Harvey Moeis Korupsi Timah, Peran Lobi-Lobi hingga Membeli Barang Mewah Miliaran

Pada Kamis, 4 April 2024, istri Harvey Moeis, selebriti Sandra Dewi mendatangi Kejaksaan Agung untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi

Baca Selengkapnya

Istana Buka Suara soal Luhut Disebut Tak Setuju Revisi PP Minerba Usul Bahlil

25 hari lalu

Istana Buka Suara soal Luhut Disebut Tak Setuju Revisi PP Minerba Usul Bahlil

Menteri Sekretaris Negara Pratikno tak menampik soal posisi Luhut yang tidak setuju.

Baca Selengkapnya

Sengkarut Korupsi Rp 271 Triliun di PT Timah Tbk, Begini Awal Mula Berdiri BUMN Pertambangan Timah

25 hari lalu

Sengkarut Korupsi Rp 271 Triliun di PT Timah Tbk, Begini Awal Mula Berdiri BUMN Pertambangan Timah

PT Timah Tbk terbelit kasus korupsi hingga Rp 271 triliun. Begini profil perusahaan BUMN pertambangan timah yang telah didirikan sejak 1976.

Baca Selengkapnya

Klaim Lakukan Banyak Perbaikan, Bos PT Timah Mengaku Tak Terlibat dalam Kasus Korupsi Rp 271 Triliun

26 hari lalu

Klaim Lakukan Banyak Perbaikan, Bos PT Timah Mengaku Tak Terlibat dalam Kasus Korupsi Rp 271 Triliun

Direktur Utama PT Timah Ahmad Dani Virsal mengaku tak terlibat dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah wilayah IUP perseroan.

Baca Selengkapnya