TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bidang Pengupahan dan Jaminan Sosial, Hariyadi Sukamdani, memaparkan, setidaknya terdapat 10 ribu buruh yang terancam kehilangan pekerjaan akibat kebijakan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta.
"Soalnya, hingga saat ini, sudah ada sebanyak 100 perusahaan garmen yang menyatakan mau tutup akibat kebijakan tersebut," ujar Hariyadi ketika dihubungi Selasa, 27 November 2012.
Jumlah buruh tersebut, katanya, baru dari industri garmen. Di luar itu, masih ada pengusaha sepatu yang juga sudah menyampaikan niat untuk menutup usaha mereka karena tak sanggup memikul beban kenaikan biaya produksi akibat naiknya upah pegawai.
Perusahaan yang sudah menyampaikan niatan untuk menutup usahanya tersebut rata-rata merupakan usaha padat karya di Kawasan Berikat Nusantara. Perusahaan tersebut, kata Hariyadi, rata-rata bergerak di bidang usaha garmen yang dikembangkan oleh pengusaha Korea dan Jepang. Bahkan, menurut dia, Duta Besar Korea dan Jepang sudah menyampaikan keluhan mereka atas kebijakan kenaikan UMP ini pada Kadin dan Apindo.
Ia mengaku tidak tahu soal adanya rapat yang digelar oleh pemerintah untuk membahas kenaikan UMP ini di Istana Merdeka. Menurut dia, apabila pengusaha diundang untuk membahas, mereka juga tidak bersedia hadir karena pendapat mereka selama ini juga tidak dihargai pemerintah. "Ini akibat kebijakan populis pemerintah sendiri. UKM bisa remuk, padat karya juga tutup," kata dia.
Nilai Tukar Rupiah Melemah, Pengusaha Minta Pemerintah Perluas Pemberian Insentif
10 hari lalu
Nilai Tukar Rupiah Melemah, Pengusaha Minta Pemerintah Perluas Pemberian Insentif
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia atau Apindo Shinta Kamdani menilai melemahnya nilai tukar rupiah berdampak pada penurunan confidence ekspansi usaha di sektor manufaktur nasional.
Aturan Pembatasan Impor Bahan Baku Bakal Diterapkan, Apindo Minta Ada Pengecualian
20 Februari 2024
Aturan Pembatasan Impor Bahan Baku Bakal Diterapkan, Apindo Minta Ada Pengecualian
Apindo menilai, penerapan aturan itu tak perlu ditunda, namun perlu ada pengecualian pada beberapa bahan baku yang belum dan kurang diproduksi dalam negeri.