Mahkamah Pelayaran Sidangkan Kasus Bahuga Jaya  

Reporter

Rabu, 21 November 2012 11:29 WIB

Kapal polisi air mengawal kapal Cargo Norgas Cathinka yang menabrak kapal roro Bahuga Jaya di perairan Selat Sunda, Lampung, Rabu (26/9). TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Pelayaran besok akan menggelar sidang kedua kasus kecelakaan yang melibatkan Kapal Motor (KM) Bahuga Jaya dengan kapal tanker berbendera Singapura, Norgas Cathinka. Sidang kedua yang dilaksanakan pada Kamis, 22 November 2012, tersebut akan menghadirkan pihak Bahuga Jaya.

"Sidang dimulai jam 9 pagi," kata Ketua Mahkamah Pelayaran Boedhi Setiadjid melalui pesan pendek kepada Tempo, Rabu, 21 November 2012.

Sidang perdana kemarin menghadirkan empat orang dari Norgas Cathinka. Keempat orang itu adalah nakhoda sebagai tersangkut atau orang yang diperiksa; mualim, yang juga menjadi tersangkut; masinis; dan kelasi. Masinis dan kelasi tersebut dihadirkan sebagai saksi.

Persidangan akan dilaksanakan tiga kali sebelum vonis dibacakan. Ketiga sidang digelar pada 20 November, 22 November, serta 27 November 2012. Sedangkan putusan sidang akan dibacakan pada 11 Desember mendatang.

Mahkamah Pelayaran menyatakan ada dua pihak yang ditetapkan tersangkut dalam kecelakaan Kapal Motor (KM) Bahuga Jaya dan kapal tanker berbendera Singapura, Norgas Cathinka, pada September silam. "Kami menetapkan tersangkutnya adalah nakhoda Norgas Cathinka dan nakhoda Bahuga jaya," ujar Boedhi.

Ia menjelaskan, yang dimaksud tersangkut adalah nakhoda atau pemimpin kapal, dan atau perwira kapal yang diduga melakukan kesalahan atau kelalaian dalam penerapan standar profesi kepelautan, yang menyebabkan kecelakaan kapal.

Pada vonis tanggal 11 Desember mendatang, Mahkamah Pelayaran akan memutuskan pihak yang bersalah dan harus bertanggung jawab dalam kecelakaan itu. Selain Mahkamah Pelayaran, kepolisian pun melakukan proses hukum terhadap kecelakaan yang terjadi di perairan Selat Sunda itu.

Boedhi menuturkan, kepolisian menggunakan ketentuan dalam Pasal 359 dan Pasal 360 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dalam penanganan kasus kecelakaan itu. "Pasal-pasal itu menyebutkan, barang siapa karena kelalaian atau kealpaannya menyebabkan kematian, maka dia dipidana dengan penjara sekian lama," kata Boedhi.

Namun, untuk bisa menguraikan hal-hal yang menjadi kelalaian dan kealpaan, polisi akan menggunakan putusan Mahkamah Pelayaran. Selain kepolisian, kata Boedhi, proses klaim perdata juga menunggu putusan Mahkamah Pelayaran untuk memberikan uraian. "Karena ini kalau bahasa hukumnya kan lex specialis derogat lex generalis, artinya, yang khusus mengalahkan yang umum," katanya.

MARIA YUNIAR

Berita terkait

Kapal Angkut Rombongan Pernikahan Terbalik di Nigeria, 50 Tewas

14 Juni 2023

Kapal Angkut Rombongan Pernikahan Terbalik di Nigeria, 50 Tewas

Sedikitnya 50 orang tenggelam dan beberapa lainnya hilang setelah sebuah kapal yang kelebihan muatan terbalik di Nigeria.

Baca Selengkapnya

Soal Tenggelamnya Kapal Nelayan China yang Bawa 17 WNI, Pemerintah China Perintahkan Hal Ini

18 Mei 2023

Soal Tenggelamnya Kapal Nelayan China yang Bawa 17 WNI, Pemerintah China Perintahkan Hal Ini

Pemerintah China perintahkan jajarannya untuk kerahkan upaya maksimal dalam penyelamatan korban kapal tenggelam, termasuk 17 WNI.

Baca Selengkapnya

17 WNI Jadi Korban Kecelakaan Kapal China, Presiden Xi Perintahkan Pencarian Maksimal

18 Mei 2023

17 WNI Jadi Korban Kecelakaan Kapal China, Presiden Xi Perintahkan Pencarian Maksimal

Presiden Xi Jinping memerintahkan upaya habis-habisan dalam penyelamatan awak kapal, termasuk 17 WNI, yang hilang setelah Lupeng Yuanyu 028 terbalik

Baca Selengkapnya

Kapal Speedboat Evelyn Calisca Terbalik di Riau, Jumlah Korban Bertambah jadi 12 Orang

28 April 2023

Kapal Speedboat Evelyn Calisca Terbalik di Riau, Jumlah Korban Bertambah jadi 12 Orang

Jumlah korban kecelakaan speedboat (kapal cepat) Evelyn Calisca 01 rute Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir bertambah jadi 12 orang.! I

Baca Selengkapnya

Italia Gelar Operasi Penyelamatan 1.200 Migran yang Hanyut di Laut

11 April 2023

Italia Gelar Operasi Penyelamatan 1.200 Migran yang Hanyut di Laut

Penjaga pantai Italia melakukan operasi untuk menyelamatkan dua kapal yang membawa total 1.200 orang.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan Kapal Migran, Paus Fransiskus: Hentikan Perdagangan Manusia

6 Maret 2023

Kecelakaan Kapal Migran, Paus Fransiskus: Hentikan Perdagangan Manusia

Paus Fransiskus menyerukan pihak-pihak berwenang untuk menghentikan perdagangan manusia yang beroperasi di Mediterania setelah karamnya kapal migran.

Baca Selengkapnya

Cari Suaka, Mantan Atlet Hoki Pakistan Tewas dalam Kecelakaan Kapal di Italia

3 Maret 2023

Cari Suaka, Mantan Atlet Hoki Pakistan Tewas dalam Kecelakaan Kapal di Italia

Mencari masa depan putra difabelnya, mantan atlet hoki Pakistan, Shahida Raza, ikut kapal penyelundup manusia dan hidupnya berakhir di pantai Italia.

Baca Selengkapnya

Meloni Minta Uni Eropa Bantu Hentikan Penyelundupan Orang

2 Maret 2023

Meloni Minta Uni Eropa Bantu Hentikan Penyelundupan Orang

PM Giorgia Meloni menyerukan Uni Eropa berbuat lebih banyak untuk menghentikan imigran ilegal.

Baca Selengkapnya

Saat Thomas Andrews Desainer Titanic Memilih Tenggelam Bersama Kapal Buatannya

10 Februari 2023

Saat Thomas Andrews Desainer Titanic Memilih Tenggelam Bersama Kapal Buatannya

Saat Titanic ditelan lautan, Andrews tak berusaha menyelamatkan diri. Ia dilaporkan terakhir terlihat di ruang merokok kelas satu.

Baca Selengkapnya

Basarnas Sebut 21 Penumpang KM Ladang Pertiwi yang Hilang Masih Dicari

29 Mei 2022

Basarnas Sebut 21 Penumpang KM Ladang Pertiwi yang Hilang Masih Dicari

Basarnas mencatat 21 orang selamat dari musibah kecelakaan kapal laut KM Ladang Pertiwi 2 di perairan Pangkep. Terakhir, 4 orang dikabarkan ditemukan.

Baca Selengkapnya