TEMPO Interaktif, Jakarta:Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) menyatakan hanya menjalankan kebijakan dari pemerintah. Kepala BPPN, I Putu Gede Ary Suta, sebelum rapat kerja dengan Komisi IX DPR di Gedung DPR-MPR Jakarta, Rabu (6/3) pagi, mengatakan, “Jadi saya tidak akan memberikan tanggapan mengenai pembentukan tim gabungan independen divestasi BCA.” Meneg BUMN, Laksamana Sukardi, sebelumnya menyatakan bahwa keputusan siapa yang menang dalam tender penjualan Bank BCA akan ditentukan oleh tim gabungan independen, bukan BPPN. Ary Suta mengatakan BPPN hanya menjalankan kebijakan yang telah dientukan. Jika PP 17 – yang menjadi landasan kerja BPPN - harus diubah aturan main, jangan sampai para pelaksana di lapangan (BPPN) tidak memiliki arah dalam pelaksanaan tugas tersebut. Meski begitu, ia mengatakan tidak menjadi persoalan jika diubah. Ary Suta mengatakan ia tidak pernah berbicara dengan Meneg BUMN Laksamana Sukardi mengenai pembentukan tim gabungan independen itu. “Saya nggak pernah tanya macam-macam dan memberikan input [kepada Laks]. Saya bertugas menjelaskan pada beliau apapun yang kami kerjakan dan laksanakan itu, itu selalu mengacu pada aturan mainnya,” ungkapmya. Dia mengaku belum mengetahui apapun hasil keputusan BPPN soal tender BCA. Alasannya, telah ada steering committee yang bekerja dibantu financial advisor (penasehat keuangan). Ia menegaskan BPPN berusaha tidak memepengaruhi cara kerja mereka. (Istiqomatul Hayati—Tempo News Room)
Berita terkait
Ditargetkan Rampung November 2024, Begini Perkembangan Konstruksi Tol Probolinggo-Banyuwangi Tahap 1
24 menit lalu
Ditargetkan Rampung November 2024, Begini Perkembangan Konstruksi Tol Probolinggo-Banyuwangi Tahap 1
Pembangunan jalur Tol Probolinggo-Banyuwangi Tahap 1 mencapai 35,84 persen hingga April 2024. Kejar tayang agar rampung sebelum ujung tahun.