DPR Curiga Mafia Kurator di Balik Pailit Telkomsel  

Reporter

Editor

Abdul Malik

Senin, 8 Oktober 2012 19:18 WIB

Pria menggunakan telepon seluler saat menunggu giliran di Grapari Wisma Alia, Jakarta, Senin (21/5). ANTARA/Rosa Panggabean

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota DPR Komisi XI Edwin Kawilarang menduga ada mafia hukum yang ikut mempailitkan PT Telkomsel. "Telkomsel kan hanya punya satu kreditur dan itu pun nilainya kecil. Kalau cuma satu, itu (Telkomsel) tidak bisa dipailitkan. Itu jelas-jelas ada permainan antara pihak kreditur dan pengadilan," kata Edwin saat rapat dengar pendapat Telkomsel dengan Komisi XI di Jakarta, Senin, 8 Oktober 2012.

Ia pun menyesalkan menyesalkan langkah direksi Telkomsel yang bermitra dengan PT Prima Jaya Informatika karena kurang kredibel. "Bahkan kurang terkenal di kalangan kementerian olahraga. Kalau ingin bermitra, carilah mitra yang benar," ujarnya.

Anggota Komisi XI lainya, Maruarar Sirait, berharap keputusan pailit yang dijatuhkan kepada Telkomsel tidak mengganggu keikutsertaann Telkomsel memperoleh jatah tender kanal 3G. "Kita perlu mendorong Kementerian Komunikasi dan Informatika menunda lelang sampai proses kasasi pailit Telkomsel selesai," ujarnya.

Musababnya, dalam posisi dipailitkan seperti sekarang, kata Maruarar, tentunya Telkomsel khawatir tidak akan diperbolehkan ikut dalam proses tender itu. "Harus dipastikan Telkomsel bisa mendapatkan jatah tender kanal 3G dan tak terhalang oleh keputusan pailit yang tiba-tiba," imbuhnya.

Ia pun menjelaskan kini pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika akan segera melaksanakan tender kanal 3G. Para pesertanya adalah operator seluler di Indonesia, yang saat ini mayoritas sahamnya dimiliki pengusaha asing. "Sementara Telkomsel adalah satu-satunya yang saham mayoritasnya masih dimiliki negara," ujarnya.

Ia pun mendorong pemerintah agar kesempatan mendapatkan kanal 3G itu diutamakan untuk BUMN. "Keputusan demikian sangat penting diusung pemerintah dan DPR atas nama hajat hidup masyarakat Indonesia sendiri," paparnya.

Direktur Utama PT Telkomsel Alex J. Sinaga mengatakan pihaknya tetap serius untuk bisa ikut dan memenangkan tender kanal 3G dimaksud. Hal ini dikarenakan hanya tinggal Telkomsel saja perusahaan yang kepemilikan sahamnya 65% masih dimiliki oleh negara.

Ia mengklaim Telkomsel merupakan satu-satunya operator yang memiliki BTS terbentang dari Sabang sampai Marauke. "Dari dua poin ini tentu Telkomsel masih layak untuk mengikuti tender kanal 3G. Karena itu, sampai sekarang saya belum pernah berpikir tidak akan mendapatkan tender kanal 3G, meski sekarang sedang tersangkut kasus," ujarnya.

Ia menegaskan pihaknya akan serius berusaha memenangkan gugatan pailit itu pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung. "Kami sudah melakukan uji memori kasasi ke banyak lawyer ternama. Dari sisi materi kami yakin menang, dan mudah-mudahan keyakinan kami menjadi kenyataan," ujarnya.

Wakil Ketua Komisi XI Harry Azhar Aziz menjelaskan pihaknya akan meminta bantuan Komisi III untuk menyelidiki adanya mafia hukum dalam kasus tersebut. Selain itu, meminta Komisi I untuk menunda proses lelang kanal 3G hingga kasasi Mahkamah Agung selesai. "Itu hasil kesimpulan rapatnya tadi," kata Harry.

Sebelumnya, Telkomsel diputuskan pailit oleh Pengadilan Niaga atas permintaan PT. Prima Jaya Informatika (PJI). Hal ini disebabkan ia dinilai tak mampu membayar hutang Rp 5,3 miliar yang telah jatuh tempo.

ANANDA PUTRI

Berita terkait

Bahas IEU-CEPA, Mendag: Uni Eropa Harus Siap Fleksibel dalam Perundingan

26 Agustus 2023

Bahas IEU-CEPA, Mendag: Uni Eropa Harus Siap Fleksibel dalam Perundingan

Mendag menegaskan Indonesia mau mempercepat penyelesaian Perundingan IEU-CEPA.

Baca Selengkapnya

Ada Sengketa Bisnis tapi Tak Ingin ke Pengadilan? Bawalah Badan Arbitrase Nasional Indonesia

23 Oktober 2022

Ada Sengketa Bisnis tapi Tak Ingin ke Pengadilan? Bawalah Badan Arbitrase Nasional Indonesia

BANI menyediakan pilihan jasa bagi penyelenggaraan penyelesaian sengketa melalui arbitrase dan bentuk alternatifnya.

Baca Selengkapnya

Pengadilan Niaga Didirikan karena Krisis Moneter 1998

9 September 2022

Pengadilan Niaga Didirikan karena Krisis Moneter 1998

Melansir laman Pengadilan Negeri Kota Medan, pada awal pembentukannya, pengadilan niaga terbatas hanya mengadili perkara kepailitan.

Baca Selengkapnya

Pengadilan Niaga Unggul Tangani Sengketa Bisnis, Tak Cuma Kepailitan

9 September 2022

Pengadilan Niaga Unggul Tangani Sengketa Bisnis, Tak Cuma Kepailitan

Tahapan-tahapan dalam persidangan Pengadilan Niaga berbeda dengan tahap persidangan pengadilan lainnya.

Baca Selengkapnya

Kaleidoskop 2020: 10 Sengketa Bisnis, Diskriminasi Grab sampai Monopoli Lobster

30 Desember 2020

Kaleidoskop 2020: 10 Sengketa Bisnis, Diskriminasi Grab sampai Monopoli Lobster

Seperti apa potret sengketa bisnis sepanjang 2020? Berikut ini sepuluh isu menonjol yang dirangkum Tempo.

Baca Selengkapnya

Bersengketa dengan Mantan Presdir, Ini Penjelasan Sushi Tei

6 September 2019

Bersengketa dengan Mantan Presdir, Ini Penjelasan Sushi Tei

Kuasa Hukum Sushi Tei Indonesia, James Purba membeberkan kronologis sengketa dengan mantan Presiden Direkturnya, Kusnadi Rahardja.

Baca Selengkapnya

Tiga Kasus Sengketa Dagang Indonesia yang Berakhir di Meja WTO

7 Agustus 2018

Tiga Kasus Sengketa Dagang Indonesia yang Berakhir di Meja WTO

Indonesia digugat AS ke WTO atas kasus sengketa dagang.

Baca Selengkapnya

Cakupan SNI, Pemerintah Perluas ke Produk Ban Vulkanisir  

27 Maret 2017

Cakupan SNI, Pemerintah Perluas ke Produk Ban Vulkanisir  

Pemerintah akan memperluas cakupan Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk ban vulkanisir.

Baca Selengkapnya

Pemerintah akan Serius Hadapi Sengketa Geo Dipa-Bumigas Energi

13 Maret 2017

Pemerintah akan Serius Hadapi Sengketa Geo Dipa-Bumigas Energi

Bumigas dinilai tidak melakukan pembangunan fisik sesuai kesepakatan
kontrak.

Baca Selengkapnya

Kalla Minta Persoalan Hukum Geo Dipa Tidak Rugikan Negara

13 Maret 2017

Kalla Minta Persoalan Hukum Geo Dipa Tidak Rugikan Negara

Dalam perjalanannya, Bumigas tidak melakukan pembangunan fisik
sesuai kesepakatan kontrak.

Baca Selengkapnya