Kenaikan Tarif Tol Harus Diimbangi Perbaikan
Editor
Retno Sulistyowati
Senin, 8 Oktober 2012 11:16 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Sekretariat Jenderal Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (GAPMMI), Franky Sibarani, menilai kenaikan tarif Tol Jakarta-Cikampek sebesar 10 persen harus diimbangi dengan perbaikan layanan dan peningkatan infrastruktur. "Beberapa titik perlu perbaikan, tiap kenaikan harus diimbangi dengan layanan. Kalau tidak, ini akan menjadi beban pengusaha," kata Franky ketika dihubungi, Senin, 8 Oktober 2012.
Menurut Franky, ruas jalan Tol Jakarta-Cikampek merupakan jalur vital bagi industri makanan dan minuman. Produk atau bahan baku yang berasal dari Jawa menuju Sumatera, dan sebaliknya, pasti melalui jalur tol ini. Oleh sebab itu, ia mendesak operator jalan tol untuk memperbaiki layanan dan infrastruktur. "Kenaikan ini bisa dikonversi menjadi, misalnya, tidak lagi terjadi kemacetan, dan ini akan berujung pada penghematan (biaya transportasi) bagi industri," katanya.
Kenaikan tarif Tol Jakarta-Cikampek ini, Franky melanjutkan, tentu saja memberikan beban tambahan bagi pengusaha. Apalagi juga terjadi beberapa kenaikan biaya seperti biaya produksi, kenaikan upah minimum regional, biaya ekspor yang melemah, serta harga gas yang juga naik 35 persen.
Biaya layanan di pelabuhan dan harga bahan baku seperti gandum serta kedelai yang meningkat, juga membebani sektor industri makanan dan minuman. "Tentu saja ini memberi tambahan biaya. Tapi jika diimbangi dengan kondisi jalan, infrastruktur, dan layanan yang baik, bisa menjadi positif," katanya.
Franky menilai jika kondisi jalan tol baik dari segi infrastruktur maupun layanan, pelaku industri bisa menghemat biaya. Antara lain, karena kemacetan berkurang, sehingga konsumsi bahan bakar pun menurun.
Tarif Tol Jakarta-Cikampek resmi naik pada hari ini mulai pukul 00.00 WIB. Besaran kenaikan tarif yang disepakati oleh Kementerian Pekerjaan Umum sebesar 10 persen dari tarif awal. Tafir untuk kendaraan golongan I naik menjadi Rp 12.000 dari tarif awal sebesar Rp 11.000. Besaran kenaikan tarif tol ini didasarkan pada tingkat inflasi yang terjadi di Jakarta dan Bekasi. Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS), inflasi di Jakarta per 31 Mei 2012 adalah 10,09 persen, sedangkan Bekasi 10,79 persen. Dengan demikian, kenaikan tarif tol ditetapkan sebesar 10 persen, sesuai dengan laju inflasi dua kota besar itu.
ANANDA W. TERESIA