TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sofjan Wanandi mengatakan rencana kenaikan tarif tenaga listrik sebesar 15 persen akan memukul usaha kecil. Kenaikan tarif ini akan menyebabkan daya saing industri kecil dalam negeri melemah, terutama terhadap barang impor. "Nanti bisa terjadi pengangguran, atau mereka lebih memilih menjadi pedagang daripada produsen karena tidak bisa bersaing," kata Sofjan ketika dihubungi Tempo, Rabu, 19 September 2012.
Meskipun pemerintah berjanji tidak menaikkan tarif untuk pelanggan dengan daya 450 Watt dan 900 Watt, Sofjan menilai keringanan ini tak berarti untuk industri. Soalnya hampir tak ada industri kecil yang menggunakan daya di bawah 1.300 Watt.
Sofjan mengatakan kenaikan tarif tenaga listrik ini akan membuat biaya produksi naik sekitar 3-5 persen. Kenaikan ini beragam tergantung besaran komponen biaya listrik terhadap biaya produksi. Pada industri garmen misalnya biaya listrik mencakup 25 persen dari biaya produksi dan untuk produsen es, biaya listrik mencapai 90 persen dari biaya produksi.
Sofjan mengatakan tak jadi masalah jika pasar mau menerima kenaikan harga ini. Yang menjadi masalah ketika konsumen lebih memilih barang impor ketika harga produksi dalam negeri, naik. "Sekarang saja permintaan pasar domestik meningkat lebih banyak diisi oleh barang impor," kata Sofjan.
Sofjan mengatakan dalam pembicaraannya dengan para anggota asosiasi, kemampuan mereka menghadapi kenaikan tarif listrik beragam. Usaha yang besar masih sanggup menanggung kenaikan tarif sebesar 7-10 persen. "Yang lebih kecil ada yang tidak sanggup, ini yang berusaha kami carikan solusinya," kata Sofjan.
Sofjan mengatakan pembebanan kenaikan tarif kepada dunia usaha tidak tepat. Soalnya industri juga sudah dikenai kenaikan harga gas sebesar 50 persen dan upah minimum juga akan naik pada 2013.
Komisi VII DPR RI menyetujui usulan pemerintah untuk menaikkan tarif tenaga listrik sebesar 15 persen pada 2013. Kenaikan ini akan berlaku untuk pelanggan dengan daya 450 Watt dan 900 Watt.
IRESS Tolak Rancangan Undang-Undang EBT karena Rugikan Konsumen
29 Oktober 2022
IRESS Tolak Rancangan Undang-Undang EBT karena Rugikan Konsumen
Marwan Batubara, menyoroti Rancangan Undang-Undang Energi Baru Terbarukan (RUU EBT) yang membolehkan Perusahaan swasta menjual listrik langsung kepada konsumen.
Listrik 450 VA Mau Dihapus, Benarkah Masyarakat Diuntungkan?
14 September 2022
Listrik 450 VA Mau Dihapus, Benarkah Masyarakat Diuntungkan?
Mamit Setiawan menganggap positif kesepakatan Badan Anggaran atau Banggar DPR dengan pemerintah yang akan menghapus daya listrik 450 volt ampere (VA) untuk rumah tangga.