Nasabah Reksadana Antaboga Tunggu Duitnya Kembali

Reporter

Editor

Jumat, 6 Juli 2012 06:45 WIB

TEMPO/Arnold Simanjuntak

TEMPO.CO , Jakarta: Forum Nasabah Korban Bank Century cabang Solo meminta Bank Century, yang kini berganti nama menjadi PT Bank Mutiara Tbk menghormati hukum dan segera melaksanakan putusan Mahkamah Agung dan Badan Penyelesaian sengketa Konsumen Yogyakarta.



Menurut Koordinator Forum Nasabah Korban Bank Century cabang Solo, Soetrino L., Mahkamah Agung telah mengeluarkan putusan Nomor 2838K/PDT/2012 pada 19 April 2012.
“Salah satu amar putusannya berbunyi: menghukum Bank Century, yang sekarang menjadi Bank Mutiara, untuk mengembalikan uang milik nasabah secara tunai dan sekaligus sejumlah Rp 35,44 miliar,” kata Soetrisno ke Tempo.



Bank Century, lanjut dia, juga harus membayar ganti rugi secara tunai dan sekaligus senilai Rp 5,7 miliar.



Dia menjelaskan, pada kenyataannya Bank Century menjual ke nasabah-nasabahnya produk perbankan dan juga produk non-perbankan. “Bank Century kami gugat karena menjual kepada kami produk non-perbankan yang bodhong atau ilegal,” ujarnya.



Dengan kata lain, menurut Soetrisno, Bank Century diadili karena permasalahan penjualan produk non-perbankan. “Ini murni masalah perdagangan yang telah diatur Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” katanya.



Advertising
Advertising

Dia menambahkan, dalam persidangan mulai dari tingkat Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, hingga Mahkamah Agung, bank itu telah terbukti selaku pihak yang menjual produk reksadana yang diberi nama Reksadana Antaboga kepada nasabah-nasabahnya.

Menteri Keuangan, Agus Martowardojo, di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat, Rabu, 4 Juli 2012 menyatakan pembayaran dana Reksadana Antaboga yang ditawarkan Bank Century, sebelum menjadi Bank Mutiara, kepada para nasabahnya bukan merupakan kewenangan pemerintah.

"Hal itu harus ditindaklanjuti Bank Mutiara sebagai korporasi," kata Agus dalam rapat Tim Pengawas Century DPR.

Ia menjelaskan, meski Bank Mutiara kini dibawah Lembaga Penjamin Simpanan milik pemerintah tidak berarti penggantian pembayaran juga merupakan kewajiban pemerintah. Bank Mutiara tetap harus bertindak sebagai korporasi yang bertanggungjawab terhadap transaksi usahanya dan Bank Mutiara bukanlah aset negara.

Pemerintah, kata dia, saat ini dalam posisi tidak ingin membayar segala kerugian dulu sebelum ada kejelasan soal pengembalian aset-aset Bank Century, baik yang ada di dalam maupun di luar negeri, yang tengah dibawa lari oleh pemiliknya."Kalau itu sudah diperoleh akan dipakai sebagai sumber pembiayaan kembali."

Ia juga menyampaikan jika nanti sudah ada keputusan pengadilan yang tetap dan jelas memerintahkan pemerintah untuk membayar kerugian nasabah. Pemerintah akan memperhatikan putusan tersebut, tetapi tetap harus ada dasar hukumnya.



GRACE S GANDHI | GUSTIDHA BUDIARTIE



Berita Terkait:



DPR Minta Bank Mutiara Patuhi Putusan MA
Nasabah Century Surabaya Minta Dananya Dibayar
Kekalahan Bank Mutiara Dapat Pengaruhi Harga Jual

Kasasi Kalah, Bank Mutiara Harus Bayar Nasabah

Dewan Kritik Biaya Pengacara Aset Century Rp 40 M

DPR Maraton Bahas Kasus Century








Berita terkait

Samuel Sekuritas: IHSG Menguat di Tengah Naiknya Saham Perbankan Big Cap dan Grup Prajogo Pangestu

1 jam lalu

Samuel Sekuritas: IHSG Menguat di Tengah Naiknya Saham Perbankan Big Cap dan Grup Prajogo Pangestu

IHSG menutup sesi di level 7,328.1 atau +1,12 persen.

Baca Selengkapnya

BRI Regional Surabaya Buka Lowongan Kerja, Fresh Graduate Bisa Lamar

2 jam lalu

BRI Regional Surabaya Buka Lowongan Kerja, Fresh Graduate Bisa Lamar

Bank BRI membuka rekrutmen Brilian Banking Officer Program (BPOP) Batch 2 tahun 2024 periode 15-22 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Sejak Akhir 2023, OJK Blokir 5.000 Rekening yang Terlibat Judi Online

3 hari lalu

Sejak Akhir 2023, OJK Blokir 5.000 Rekening yang Terlibat Judi Online

OJK memblokir ribuan rekening yang berhubungan dengan judi online.

Baca Selengkapnya

Mengenal Fitch Ratings dan BBB yang Diraih Bank Mandiri untuk Peningkatan Peringkat

5 hari lalu

Mengenal Fitch Ratings dan BBB yang Diraih Bank Mandiri untuk Peningkatan Peringkat

PT Bank Mandiri (Persero) Tbk mendapatkan kenaikan peringkat pada level BBB dari lembaga internasional, Fitch Ratings. Apa artinya?

Baca Selengkapnya

Hilirisasi Banyak Dimodali Asing, Bahlil Sentil Perbankan

17 hari lalu

Hilirisasi Banyak Dimodali Asing, Bahlil Sentil Perbankan

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia buka suara soal dominasi penanaman modal asing (PMA) atau investasi asing ke sektor hilirisasi di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Kenaikan BI Rate Berpotensi Tekan Penyaluran Kredit

18 hari lalu

Kenaikan BI Rate Berpotensi Tekan Penyaluran Kredit

Kenaikan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI Rate) menjadi 6,25 persen bisa berdampak pada penyaluran kredit.

Baca Selengkapnya

Meski Sama-sama Entitas Perbankan Ketahui 6 Perbedaan BPR dan Bank Umum

27 hari lalu

Meski Sama-sama Entitas Perbankan Ketahui 6 Perbedaan BPR dan Bank Umum

Bank perkreditan rakyat (BPR) dan bank umum merupakan dua entitas keuangan yang memberikan layanan perbankan. Apa perbedan keduanya?

Baca Selengkapnya

OJK Cabut Izin Usaha 10 BPR hingga April 2024, Ini Sebabnya

27 hari lalu

OJK Cabut Izin Usaha 10 BPR hingga April 2024, Ini Sebabnya

Dalam empat bulan di 2024 ada 10 bank perkreditan rakyat (BPR) yang bangkrut dan dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan atau OJK.

Baca Selengkapnya

15 Perusahaan Terbaik untuk Kembangkan Karier Versi LinkedIn, Banyak di Sektor Keuangan

30 hari lalu

15 Perusahaan Terbaik untuk Kembangkan Karier Versi LinkedIn, Banyak di Sektor Keuangan

Jaringan profesional LinkedIn merilis daftar Top Companies 2024 edisi ketiga untuk Indonesia.

Baca Selengkapnya

Bank Indonesia Sebut 176 Ribu Orang Tukarkan Uang Baru Menjelang Idul Fitri

38 hari lalu

Bank Indonesia Sebut 176 Ribu Orang Tukarkan Uang Baru Menjelang Idul Fitri

Bank Indonesia (BI) mencatat total penukaran uang baru mencapai Rp 1,13 triliun per 3 April 2024 atau H-7 Lebaran.

Baca Selengkapnya