Perpres Pembebasan Lahan Sudah Disepakati

Reporter

Editor

Selasa, 29 Mei 2012 13:59 WIB

Djoko Kirmanto. TEMPO/Mazmur Sembiring

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto mengatakan pembahasan peraturan presiden baru sebagai pelaksana Undang-Undang No 2 Tahun 2012 sudah selesai dan disepakati. "Sekarang sudah final dan sudah disepakati semua," kata Djoko, Selasa, 29 Mei 2012.

Menurut Djoko, dalam rapat koordinator pembahasan masalah mengenai pembebasan lahan dan peraturan presiden sudah hampir rampung. Namun, dalam pelaksanaannya, Peraturan Pemerintah No 36 Tahun 2005 yang diubah dengan Peraturan Presiden No 65 Tahun 2006 masih berlaku sampai Desember 2014.

"Perpres baru keluar, perpres lama masih berlaku. Kalau dalam pelaksanaan menggunakan perpres lama tidak selesai, maka diputuskan memakai perpres yang baru," ujarnya.

Hal serupa juga disampaikan Sekretaris Menteri Koordinator Perekonomian, Eddy Abdulrachman. Ia mengatakan dalam peralihan proses pengadaan tanah, disebutkan perpres baru tetap masih bisa dilaksanakan mengikuti aturan perpres sebelumnya, tapi harus memulai dari awal.

Permasalahan pembebasan lahan untuk pembangunan 24 ruas jalan tol dapat diselesaikan dengan perpres sesuai Undang-Undang No 2 Tahun 2012. “Bisa diselesaikan dengan perpres baru ini, tapi harus diproses dari awal," katanya.

Sebelumnya, Asosiasi Jalan Tol Indonesia menilai Peraturan Pemerintah No 36 Tahun 2005 yang diubah dengan Perpres No 65 Tahun 2006 yang mengatur tentang pembebasan tanah untuk pembangunan jalan tol dinilai mandul dan sangat tidak efektif. "Perpres ini seolah-olah mandul, tidak bisa secara optimal mendukung pembebasan tanah," kata Ketua Umum Asosiasi Jalan Tol Indonesia (ATI), Fatchur Rochman, beberapa waktu lalu.

Pasalnya, selain tidak ada kejelasan mengenai target waktu penyelesaian, perpres juga tidak mencantumkan penanggung jawab penyelesaian tanah. Dalam pasal-pasal ketentuan peralihan peraturan baru tersebut, disebutkan bahwa perangkat peraturan lama (Perpres No 36 Tahun 2005 dan Perpres No 65 Tahun 2006) masih dapat digunakan sebagai dasar hukum pembebasan tanah sampai tahun 2014.

"Kalau memang peraturan yang ada sudah terbukti tidak efektif, mengapa harus digunakan terus?" ujar Fatchur. Hal ini juga sangat aneh karena peraturan yang terbukti tidak efektif seharusnya tidak digunakan lagi.

AFRILIA SURYANIS

Berita terkait

Bertemu Jokowi Bahas IKN, AHY Instruksikan Pembebasan Lahan untuk Percepat Investasi Tak Asal Gusur

3 hari lalu

Bertemu Jokowi Bahas IKN, AHY Instruksikan Pembebasan Lahan untuk Percepat Investasi Tak Asal Gusur

AHY mengaku telah membahas progres perkembangan pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) dengan Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

Baca Selengkapnya

AHY: Sesuai Arahan Jokowi, Tak Boleh Ada Korban dalam Pembebasan Tanah di IKN

3 hari lalu

AHY: Sesuai Arahan Jokowi, Tak Boleh Ada Korban dalam Pembebasan Tanah di IKN

Kepala BPN Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY mengungkapkan pesan Presiden Jokowi mengenai pembebasan lahan di IKN yang tidak boleh menimbulkan korban.

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Tragedi Brexit 2016, Sedikitnya 12 Pemudik Tewas dalam Arus Mudik Lebaran

17 hari lalu

Kilas Balik Tragedi Brexit 2016, Sedikitnya 12 Pemudik Tewas dalam Arus Mudik Lebaran

Tragedi macet terparah mudik pada 2016. Kilas balik tragedi Brexit yang tewaskan belasan orang.

Baca Selengkapnya

Ombudsman Minta OIKN Hati-hati di Pembebasan Lahan Warga Kawasan IKN

35 hari lalu

Ombudsman Minta OIKN Hati-hati di Pembebasan Lahan Warga Kawasan IKN

Ombudsman meminta Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) hati-hati dalam pembebasan lahan warga di kawasan IKN.

Baca Selengkapnya

Kebun Pisang Dilewati Proyek Jalan Tol IKN, Warga Mengaku Dibayar Rp 25 Ribu per Rumpun

43 hari lalu

Kebun Pisang Dilewati Proyek Jalan Tol IKN, Warga Mengaku Dibayar Rp 25 Ribu per Rumpun

Suhar, warga Desa Pemaluan, Penajem Paser Utara, Kalimantan Timur, bercerita soal kebun pisangnya yang terdampak proyek tol di IKN

Baca Selengkapnya

Tol IKN Seksi 6A dan 6B Masih Tersandung Pembebasan Lahan

27 Februari 2024

Tol IKN Seksi 6A dan 6B Masih Tersandung Pembebasan Lahan

Kepala Satgas Pelaksanaan Pembangunan IKN Nusantara menyebut Pembangunan jalan bebas hambatan atau Jalan Tol Seksi 6A dan 6B masih terkendala pembebasan lahan.

Baca Selengkapnya

LMAN Kucurkan Rp 1,43 Trilun untuk Pembebasan Lahan di IKN, Ini Rinciannya

24 Januari 2024

LMAN Kucurkan Rp 1,43 Trilun untuk Pembebasan Lahan di IKN, Ini Rinciannya

LMAN sepanjang tahun 2023 telah menggelontorkan dana sebesar Rp 1,426 triliun untuk pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur.

Baca Selengkapnya

Cerita di Balik Pembangunan Flyover Cisauk, Dibiayai APBD Kabupaten Tangerang Rp 200 Miliar

10 Januari 2024

Cerita di Balik Pembangunan Flyover Cisauk, Dibiayai APBD Kabupaten Tangerang Rp 200 Miliar

Flyover Cisauk diklaim sebagai proyek jembatan layang pertama di Indonesia yang seluruhnya dibiayai oleh pemerintah daerah.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Targetkan Jalur Kereta Ganda Cicalengka Rampung Pertengahan 2024

6 Januari 2024

Kemenhub Targetkan Jalur Kereta Ganda Cicalengka Rampung Pertengahan 2024

Dirjen Perkeretaapian Kemenhub memastikan, pembangunan double track di Cicalengka rampung pada pertengahan tahun ini.

Baca Selengkapnya

Kaleidoskop 2023: Sodetan Ciliwung Rampung Usai Mandek 6 Tahun dan Tantangan Anies

28 Desember 2023

Kaleidoskop 2023: Sodetan Ciliwung Rampung Usai Mandek 6 Tahun dan Tantangan Anies

Rampungnya sodetan ciliwung juga membuat perhatian publik langsung terbetot kepada Anies Baswedan

Baca Selengkapnya