TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur Bank Indonesia Darmin Nasution mengatakan akan memperketat ekspansi perbankan dengan menerapkan izin berlapis (multilicense). "Sejumlah bank akan diberlakukan ketentuan. Ada penyesuaian cakupan produk dan aktivitas sesuai dengan kelompok di mana bank tersebut berada," ujarnya di Jakarta, Rabu malam, 23 Mei 2012.
Sejumlah kebijakan dalam izin berlapis melingkupi penataan permodalan bank, pengaturan tata kelola lewat pembatasan kepemilikan per pihak, dan proses persetujuan produk serta aktivitas bank. "Proses persetujuan pembukaan jaringan kantor bank juga masuk dalam kebijakan itu," ujarnya.
Darmin mencontohkan di negara yang telah menerapkan izin berlapis, pemberian izin akan lebih kompleks. "Di Indonesia, sekali dapat izin, semua langsung dapat. Di negara lain ada izinnya sendiri. Ada pembagian jenis bank dan masing-masing punya pakem yang boleh dilakukan," ujarnya.
Selain itu, BI juga akan memperjelas pengelompokan status perbankan yang beroperasi di Indonesia. Status inilah yang nanti akan menentukan seberapa jauh izin ekspansi yang bakal diterima suatu bank. "Pengelompokan akan berdasarkan modal. Kegiatan bisa lebih banyak dilakukan modal besar daripada yang modalnya kecil," ujarnya.
Deputi Gubernur BI Muliaman D. Hadad menambahkan penerapan multilicense dan pengelompokan bank berdasarkan modal dilakukan untuk menghadapi persaingan di era integrasi sektor keuangan ASEAN pada 2020. "Lihat modal untuk mendapat izin. Modal itu bantalan terhadap shock yang mungkin dihadapi industri keuangan. Seberapa besar dia mampu menyerap," ujar dia.
Bank Indonesia dalam waktu dekat berencana meluncurkan peraturan Bank Indonesia tentang kepemilikan saham mayoritas. Selama ini aturan terkait dengan kepemilikan saham bank di Indonesia sangat liberal.
Dalam aturan itu Bank Indonesia bakal mengatur di antaranya tentang komposisi saham yang diizinkan termasuk soal kepemilikan saham atas beberapa bank oleh investor yang sama (single investor). Indonesia akan bergabung dengan negara lain guna menerapkan sistem multilicense atau izin berlapis dalam bisnis perbankan.
M. ANDI PERDANA
Berita terkait
NPL ke Level 1,36 Persen, Berikut Strategi Bank Mandiri
27 November 2023
Direktur Manajemen Risiko PT Bank Mandiri Tbk (BMRI), Ahmad Siddik Badruddin, memprediksi kualitas kredit terjaga hingga akhir 2023 dan stabil pada 2024 mendatang.
Baca SelengkapnyaLPS: Awal 2023, Kinerja Perbankan Stabil dan Likuiditas Memadai
28 Februari 2023
Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa menyebut kinerja perbankan tetap stabil di awal 2023.
Baca SelengkapnyaOJK Terbitkan Dua Peraturan Baru, Aturan Perbankan dan Perusahaan Pialang Asuransi
11 Januari 2023
OJK menerbitkan dua peraturan baru tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum dan Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pialang Asuransi.
Baca SelengkapnyaOJK Rilis Aturan Baru Batas Maksimum Kredit BPR dan BPRS, Berapa ?
9 Desember 2022
OJK menerbitkan aturan tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit BPR dan BPR Syariah
Baca SelengkapnyaPuluhan Bank Terancam Downgrade Jadi BPR, Mengenal Istilah Kurang Modal di Perbankan
13 September 2022
Terhitung maksimal hingga Desember 2022 mendatang, puluhan bank terancam mengalami downgrade jadi BPR tersebab aturan dari OJK. Apa itu kurang modal?
Baca SelengkapnyaDowngrade 24 Bank Jadi BPR karena Kurang Modal, OJK: Belum Final, Masih Dibicarakan
6 September 2022
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan ketentuan pemenuhan modal Rp3 triliun tidak akan berubah.
Baca SelengkapnyaSebut Digitalisasi Sejak 2015, Perbanas: Kecepatan Adopsi Meledak karena Pandemi
14 Februari 2022
Kartika Wirjoatmodjo mengatakan pandemi COVID-19 membawa dampak terhadap meledaknya kecepatan adopsi teknologi digital
Baca SelengkapnyaPemerintah Meminta DPR Setujui Perpu Akses Keuangan
18 Juli 2017
Persetujuan Perpu Akses Informasi diperlukan untuk memenuhi
persyaratan penerapan automatic exchange of information (AEoI) pada September 2018.
Transfer Antar Bank Semakin Murah dengan National Payment Gateway
7 Juli 2017
Dalam National Payment Gateway, biaya transaksi tarik tunai maupun transfer antar
bank ke depan dapat lebih rendah daripada saat ini.
Kebijakan Sri Mulyani Intip Rekening Bank Bikin Resah Pengusaha
7 Juni 2017
Asosiasi pengusaha UKM khawatir dengan kebijakan Sri Mulyani mengintip rekening bank Rp 200 juta.
Baca Selengkapnya