Beberapa Obligor Dinyatakan Tidak Kooperatif

Reporter

Editor

Selasa, 17 Februari 2004 21:47 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) menyatakan tidak memperpanjang masa penyelesaian utang pemegang saham bermasalah. "Jadi kalau yang tidak selesai dan belum menyelesaikannya, akan diambil tindakan hukum sesuai dengan Inpres nomor 8 tahun 2003," kata Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional Syafruddin Temenggung usai rapat KKSK di Departemen Keuangan, Jakarta, Selasa (17/2) malam. Komite ini juga menyatakan enam orang pengutang Akta Pengakuan Utang yang dievaluasi dianggap belum menyelesaikan kewajibannya. Mereka antara lain, Marimutu Sinivasan (eks pemilik bank putera Multikarsa dengan utang senilai Rp 1,130 triliun), Atang Latief (Indonesia Raya; Rp 325,457 miliar), Lidia Muchtar (Tamara; Rp 202,802 miliar), Omar Putihrai (Tamara; Rp 190,169 miliar), Adisaputra Januardy dan James Januardy (Namura Yasonta; Rp 123,042 miliar). Berkaitan dengan MRNIA --sebuah bentuk kesepakatan pembayaran utang--, Syaf mengatakan ada dua orang yang kewajibannya sudah tidak di BPPN karena pay notes-nya sudah dibeli, yaitu Usman Admadjaja (eks pemilik Danamon; Rp 12,533 triliun) dan Hokiarto (Hokindo; Rp 0,298 triliun). Sedangkan, sisanya adalah Samadikun Hartono (Modern; Rp 2,663 triliun) dan Kaharuddin Ongko (BUN; Rp 8,48 triliun) yang fee notes-nya tidak terjual. "Sehingga kewajibannya dari BPPN, tidak selesai" katanya. "Jadi dua ini dan enam tadi, dikatakan tidak menyelesaikan kewajibannya dan akan diambil tindakan hukum," kata Syaf. Para pemegang saham ini, akan dilimpahkan ke pihak kepolisian, sesuai dengan petunjuk KKSK. Sebelumnya, BPPN telah memberikan dua Surat Keterangan Lunas kepada Sudwikatmono (Surya; Rp 1,887 triliun) dan Ibrahim Risjad (Risjad Salim Internasional; Rp 0,664 triliun). Selain itu, BPPN sudah menandatangani perjanjian akhir penyelesaian utang kepada dua pengutang dalam MSAA, yakni The Ning King (Danahutama; Rp 23,0 miliar), serta Hendra Liem (Budi Internasional; Rp 16,95 miliar). Keduanya tinggal menunggu surat keterangan lunas.Sementara itu, sisa pengutang APU, BPPN sudah menandatangani perjanjian akhir dan siap memberikan surat lunas. KKSK sudah merekomendasikan mereka untuk memperoleh utang. Mereka antara lain Hasjim Djojohadikusumo pemilik bank Papan Sejahtera dengan utang Rp 216,983 miliar, Nyoo Kok Kiong (Papan Sejahtera; Rp 108,491 miliar), Honggo Wendratno (Papan Sejahtera; Rp 108,491 miliar), Suparno Adijanto (Bumi Raya Utama; Rp 50,441 miliar), Philip S. Widjaja (Mashill; Rp 49,678 miliar), Mulianto Tanaga dan Hadi Wijaya Tanaga (Indotrade; Rp 32,662 miliar), Andy H. Sardjito (Baja Internasional; Rp 24,808 miliar), serta Ganda Eka Handria (Sanho; Rp 14,694 miliar). Selain itu, menyusul Thee Ning Khong (eks pemilik bank Baja Internasional dengan utang Rp 45,139 miliar), Husodo Angkosubroto (Bank Sewu Internasional; Rp 209,205 miliar), The Tje Min (Bank Hastin; Rp 139,791 miliar), Nirwan D. Bakrie (Bank Nusa Nasional; Rp 3,360 triliun), Iwan Suhardiman (Bank Tamara; Rp 35,616 miliar), serta Hasjim Djojohadikusumo (Bank Papan Sejahtera; Rp 216,983 miliar). Yandi MR - Tempo News Room

Berita terkait

Satgas-Satgas Bentukan Jokowi, Terbaru Satgas Percepatan Swasembada Gula dan Bioetanol

12 menit lalu

Satgas-Satgas Bentukan Jokowi, Terbaru Satgas Percepatan Swasembada Gula dan Bioetanol

Presiden Joko Widodo atau Jokowi kerap membentuk Satuan Tugas alias Satgas. terakhir tunjuk Bahlil pimpin Satgas Gula dan Bioetanol.

Baca Selengkapnya

Bandara Adi Soemarmo Turun Status, Gibran: Harus Perbanyak Event Internasional di Solo

14 menit lalu

Bandara Adi Soemarmo Turun Status, Gibran: Harus Perbanyak Event Internasional di Solo

Gibran mengatakan turunnya status Bandara Adi Soemarmo tidak akan mempengaruhi tingkat kunjungan wisatawan ke Kota Solo.

Baca Selengkapnya

Peradilan Siallagan: Pemidanaan Adat Batak Sebelum Hukum Modern, Ada Kanibalisme

14 menit lalu

Peradilan Siallagan: Pemidanaan Adat Batak Sebelum Hukum Modern, Ada Kanibalisme

Dia menyebut kedatangan misionaris menjadi peralihan di mana hukum pidana modern menggantikan hukum pidana Batak.

Baca Selengkapnya

Partai Gelora Tolak PKS Gabung Prabowo, Alasan yang Mengemuka dan Luka Konflik Internal Masa Lalu

17 menit lalu

Partai Gelora Tolak PKS Gabung Prabowo, Alasan yang Mengemuka dan Luka Konflik Internal Masa Lalu

Waketum Partai Gelora Fahri meminta PKS mempertimbangkan dengan matang keputusan bergabung atau tidak dengan pemerintahan Prabowo Subianto.

Baca Selengkapnya

Orang Tua Ramadhan Sananta dan Ernando Ari Sutaryadi Nobar Timnas U-23 Indonesia di Polda

25 menit lalu

Orang Tua Ramadhan Sananta dan Ernando Ari Sutaryadi Nobar Timnas U-23 Indonesia di Polda

Orang tua Ramadhan Sananta dan Ernando Ari Sutaryadi menyaksikan laga Timnas U-23 Indonesia melawan Uzbekistan dalam acara nobar di lokasi berbeda.

Baca Selengkapnya

7 Tugas Menteri Investasi Bahlil Lahadalia Sebagai Ketua Satgas Percepatan Swasembada Gula dan Bioetanol

26 menit lalu

7 Tugas Menteri Investasi Bahlil Lahadalia Sebagai Ketua Satgas Percepatan Swasembada Gula dan Bioetanol

Jokowi tunjuk Menteri Investasi Bahlil Lahadalia sebagai Ketua Satgas Percepatan Swasembada Gula dan Bioetanol di Merauke, Papua Selatan.

Baca Selengkapnya

Isu Surat Penahanan ICC Bikin Israel Cemas, Berikut Fakta-fakta tentang Mahkamah Tersebut

27 menit lalu

Isu Surat Penahanan ICC Bikin Israel Cemas, Berikut Fakta-fakta tentang Mahkamah Tersebut

ICC didirikan untuk mengadili kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan, genosida dan kejahatan agresi.

Baca Selengkapnya

5 Presiden Indonesia yang Juga Petinggi Partai, Tak ada Nama Jokowi

27 menit lalu

5 Presiden Indonesia yang Juga Petinggi Partai, Tak ada Nama Jokowi

Jokowi jadi satu-satunya presiden Indonesia yang dipecat dari partai, inilah 5 Presiden Indonesia yang juga menjadi petinggi partai.

Baca Selengkapnya

Didukung Mahasiswa dari 104 Kampus, KOBI Himpun 11.137 Data Keanekaragaman Hayati Indonesia

27 menit lalu

Didukung Mahasiswa dari 104 Kampus, KOBI Himpun 11.137 Data Keanekaragaman Hayati Indonesia

Konsorsium Biologi Indonesia (KOBI) himpun 11.137 data keanekaragaman hayati Indonesia dengan dukungan mahasiswa dari 104 kampus.

Baca Selengkapnya

Usai Nobar dengan Jokowi, Menteri Budi Arie Yakin Timnas U-23 Indonesia Tetap Bisa Lolos ke Olimpiade 2024

1 jam lalu

Usai Nobar dengan Jokowi, Menteri Budi Arie Yakin Timnas U-23 Indonesia Tetap Bisa Lolos ke Olimpiade 2024

Menkominfo Budi Arie Setiadi optimistis Timnas U-23 Indonesia lolos ke Olimpiade 2024 meskipun kalah 0-2 dari Uzbekistan di semifinal Piala Asia U-23.

Baca Selengkapnya