Aturan Impor Barang Jadi Segera Keluar

Reporter

Editor

Jumat, 13 April 2012 14:33 WIB

Menteri Perdagangan Gita Wirjawan memberikan penjelasan soal Konferensi Tingkat Tinggi ASEAN di Phnom penh, 2 April 2014 (TEMPO/Burhan Sholihin)

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perdagangan Gita Wirjawan menjanjikan revisi aturan soal ketentuan impor barang jadi akan segera keluar dalam waktu dekat. Namun, Gita belum mau menyebutkan kapan pastinya revisi aturan itu terbit. Seperti diketahui, Mahkamah Agung (MA) mencabut peraturan Menteri Perdagangan Nomor 39 Tahun 2010 tentang Ketentuan Impor Barang Jadi oleh Produsen.

Dalam keputusan yang diketok pada Juni 2011 itu, MA menyatakan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 1 ayat 3 peraturan Menteri Perdagangan tersebut tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Dalam pertimbangannya, MA menilai keputusan menteri membuka keran impor barang jadi oleh produsen hanya mempertimbangkan iklim usaha dan percepatan investasi tanpa mempertimbangkan peran masyarakat, sumber daya alam, dan manusia secara maksimal sehingga terjadi benturan antara produk lokal dengan barang impor.

"Revisi Permendag ini nanti intinya akan membedakan perlakuan untuk importir produsen dan importir umum," kata Gita Wirjawan dalam konferensi pers di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Jumat, 13 April 2012.

Dia menjelaskan, dalam revisi nanti perlakuan terhadap importir produsen akan dibedakan. Importir produsen akan tetap diperbolehkan mengimpor barang jadi untuk keperluan manufakturnya. Namun, dalam periode tertentu, importir produsen harus bisa memproduksi sendiri barang impor tadi. "Berapa lamanya harus bisa memproduksi sendiri itu diatur oleh Kementerian Perindustrian," katanya.

Importir produsen diberi perlakuan khusus untuk impor barang jadi dengan pertimbangan sudah menanamkan investasinya di Indonesia. Untuk importir umum, ketentuan ini tidak berlaku. Nantinya, importir umum akan dibatasi dalam impor barang jadi karena tidak membangun industri manufaktur di dalam negeri.

"Jadi, kalau industri pembuatan baju ternyata masih butuh impor kancing, masih kami perbolehkan. Dengan catatan, nanti kancing itu harus bisa diproduksi sendiri," kata Gita.

Perlakuan berbeda antara importir umum dan importir produsen ini untuk menghilangkan kesenjangan perasaan dirugikan bagi investor dalam negeri. Prinsipnya, kata Gita, pemerintah ingin memberi keyakinan bagi siapapun yang ingin meningkatkan kapasitas produksi industrinya di Indonesia dengan dukungan kebijakan.

"Kami atur pembatasan bagi importir umum. Ini harus benar-benar kami telaah dengan kehati-hatian, mudah-mudahan cukup bijak policy-nya," ujarnya.

ROSALINA

Berita terkait

Produk Indonesia di Mesir Raup Transaksi Potensial Rp 253 Miliar, Didominasi Biji Kopi

6 hari lalu

Produk Indonesia di Mesir Raup Transaksi Potensial Rp 253 Miliar, Didominasi Biji Kopi

Nilai transaksi potensial paviliun Indonesia di Cafex Expo 2024, Mesir, capai Rp 253 milir. Didominasi oleh produk biji kopi Indonesia.

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Putusan MK Pengaruhi IHSG, Bandara Sam Ratulangi Mulai Dibuka

8 hari lalu

Terkini Bisnis: Putusan MK Pengaruhi IHSG, Bandara Sam Ratulangi Mulai Dibuka

Pembacaan putusan sengketa Pilpres di MK memengaruhi IHSG. Perdagangan ditutup melemah 7.073,82.

Baca Selengkapnya

Rektor Paramadina Ingatkan Pemerintah Tak Remehkan Dampak Konflik Iran-Israel

8 hari lalu

Rektor Paramadina Ingatkan Pemerintah Tak Remehkan Dampak Konflik Iran-Israel

Didik mengingatkan agar pemerintah tidak menganggap enteng konflik Iran-Israel. Kebijakan fiskal dan moneter tak boleh menambah tekanan inflasi.

Baca Selengkapnya

Impor Maret 2024 Turun 2,6 Persen, Impor Bahan Baku Turun tapi Barang Konsumsi Naik

8 hari lalu

Impor Maret 2024 Turun 2,6 Persen, Impor Bahan Baku Turun tapi Barang Konsumsi Naik

BPS mencatat impor pada Maret 2024 turun 2,6 persen secara bulanan. Impor bahan baku dan bahan penolong turun, tapi barang konsumsi naik.

Baca Selengkapnya

Ekspor Maret 2024 Naik 16,4 Persen tapi Tetap Anjlok Dibanding Tahun Lalu

8 hari lalu

Ekspor Maret 2024 Naik 16,4 Persen tapi Tetap Anjlok Dibanding Tahun Lalu

BPS mencatat nilai ekspor Indonesia pada Maret 2024 naik 16,40 persen dibanding Februari 2024. Namun anjlok 4 persen dibanding Maret 2023.

Baca Selengkapnya

Surplus Perdagangan Maret Tembus USD 4,47 Miliar, Ditopang Ekspor Logam Dasar dan Sawit

8 hari lalu

Surplus Perdagangan Maret Tembus USD 4,47 Miliar, Ditopang Ekspor Logam Dasar dan Sawit

Surplus perdagangan Indonesia pada Maret 2024 tembus US$ 4,47 miliar. Surplus 47 bulan berturut-turut.

Baca Selengkapnya

Indonesia-Tunisia Gelar Intersesi ke-6, Bahas Peningkatan Perdagangan Bilateral

9 hari lalu

Indonesia-Tunisia Gelar Intersesi ke-6, Bahas Peningkatan Perdagangan Bilateral

Delegasi Indonesia dan Tunisia membahas perjanjian perdagangan bilateral di Tangerang. Indonesia banyak mengekspor sawit dan mengimpor kurma.

Baca Selengkapnya

Kemendag Optimistis Perdagangan Indonesia Kejar Vietnam jika Sepakati IEU-CEPA

55 hari lalu

Kemendag Optimistis Perdagangan Indonesia Kejar Vietnam jika Sepakati IEU-CEPA

Kementerian perdagangan sebut Indonesia bisa kalahkan Vietnam jika sudah melakukan kesepakatan perjanjian dagang dengan Uni Eropa (IEU-CEPA).

Baca Selengkapnya

Ma'ruf Amin Dorong Selandia Baru Tingkatkan Ekspor Daging Sapi dan Domba Bersertifikat Halal ke RI

28 Februari 2024

Ma'ruf Amin Dorong Selandia Baru Tingkatkan Ekspor Daging Sapi dan Domba Bersertifikat Halal ke RI

Wakil Presiden Ma'ruf Amin mendorong agar ekspor daging sapi dan domba bersertifikasi halal dari Selandia Baru ke Indonesia bisa ditingkatkan.

Baca Selengkapnya

Ganjar Janji Jadikan Sulut Pintu Keluar-Masuk Ekspor Impor dari Utara RI: Titik Pertumbuhan Ekonomi Baru

1 Februari 2024

Ganjar Janji Jadikan Sulut Pintu Keluar-Masuk Ekspor Impor dari Utara RI: Titik Pertumbuhan Ekonomi Baru

Ganjar Pranowo berjanji akan menjadikan Sulut sebagai pintu keluar masuk ekspor-impor dari wilayah utara Indonesia.

Baca Selengkapnya