TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia Bob Kamandanu menilai Undang-Undang No. 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara menjadi penyebab sengketa lahan tambang. Beleid itu dianggap terlalu memudahkan pemerintah daerah kabupaten dan kota memberi izin usaha pertambangan.
Tidak ketatnya pemberian izin itu terlihat dari banyaknya perusahaan yang sebenarnya tidak memiliki kapasitas untuk melaksanakan kegiatan eksplorasi tapi akhirnya mengantongi izin tersebut. Beberapa kepala dinas pertambangan juga dinilai tak memiliki latar belakang keilmuan pertambangan.
Saat memberi izin, pejabat pemerintah daerah itu hanya mempertimbangkan pendapatan ekonomi daerah tanpa mengedepankan cara melakukan usaha tambang yang benar.
Saat ini, dari total 8.523 izin tambang yang diterbitkan pemerintah baru 3.778 izin yang sudah dipastikan tidak tumpang tindih dengan lahan pertambangan lain. “Tumpang tindihnya perizinan ini bahkan di beberapa tempat berujung pada konflik anarkis,” kata Bob, Selasa, 13 Maret 2012.
Sementara itu, pengamat pertambangan Priyo Pribadi Sumarno menilai moratorium pemberian izin tambang batu bara di daerah mendesak dilakukan. Pasalnya, terlalu banyak izin yang diberikan kepala daerah kepada pengusaha tambang berpotensi merusak lingkungan.
Pemerintah juga perlu cepat menyiapkan pemetaan areal pertambangan nasional untuk menghindari tumpang tindih perizinan tambang. Ia mengatakan, para bupati di daerah tidak memiliki perencanaan yang memadai ketika memberikan izin tambang kepada pengusaha.
Di kota Samarinda, misalnya, banyak izin diberikan untuk area yang sangat sempit hanya berkisar 300 hektare. Angka 300 hektare ini, menurut dia, juga ditentukan untuk mengakali peraturan lingkungan hidup yang mengharuskan perusahaan yang mengeksplorasi lebih dari 300 hektare lahan wajib membuat analisa mengenai dampak lingkungan (amdal). Di bawah itu, perusahaan hanya perlu menyertakan laporan penanggulangan dampak.
Terlalu mudahnya izin diberikan ditambah dengan peta perencanaan yang tidak jelas menimbulkan masalah dalam pembuangan limbah. Masalah dalam pembuangan air dan tempat penumpukan batu bara misalnya bisa menimbulkan banjir.
GADI MAKITAN
Berita terkait
LPDP Buka Beasiswa Prioritas ke NEU, CSU dan UST untuk Bidang Pertambangan
2 hari lalu
Tujuan beasiswa LPDP ini untuk mencetak tenaga kerja untuk memenuhi program hilirisasi industri berbasis tambang mineral di Indonesia.
Baca SelengkapnyaHari Bumi dan Hari Kartini, Petani Kendeng Ungkit Kerusakan Karst yang Memicu Banjir
5 hari lalu
Kelompak masyarakat peduli Pegunungan Kendeng memgangkat isu kerusakan lingkungan pada Hari Bumi dan Hari Kartini/
Baca Selengkapnya10 Perusahaan Timah Terbesar di Dunia, Ada PT Timah
7 hari lalu
Berikut ini deretan perusahaan timah terbesar di dunia berdasarkan jumlah produksinya pada 2023, didominasi oleh pabrik Cina.
Baca SelengkapnyaJATAM Laporkan Menteri Investasi Bahlil ke KPK, Ini Sebabnya
23 hari lalu
Jaringan Advokasi Tambang melaporkan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia, apa penyebabnya?
Baca SelengkapnyaKorupsi Timah: Aturan Rujukan Penghitungan Kerugian Negara Rp 271 Triliun
24 hari lalu
Kasus dugaan korupsi di PT Timah, yang melibatkan 16 tersangka, diduga merugikan negara sampai Rp271 triliun. Terbesar akibat kerusakan lingkungan.
Baca SelengkapnyaRamai soal Korupsi Timah Rp 271 Triliun, Begini Fluktuasi Saham TINS dan Analisisnya
24 hari lalu
Pergerakan saham PT Timah Tbk. atau TINS terpantau berfluktuatif usai terkuaknya kasus korupsi tata niaga timah di wilayah IUP. Begini analisisnya.
Baca SelengkapnyaKasus Harvey Moeis Korupsi Timah, Peran Lobi-Lobi hingga Membeli Barang Mewah Miliaran
25 hari lalu
Pada Kamis, 4 April 2024, istri Harvey Moeis, selebriti Sandra Dewi mendatangi Kejaksaan Agung untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi
Baca SelengkapnyaIstana Buka Suara soal Luhut Disebut Tak Setuju Revisi PP Minerba Usul Bahlil
26 hari lalu
Menteri Sekretaris Negara Pratikno tak menampik soal posisi Luhut yang tidak setuju.
Baca SelengkapnyaSengkarut Korupsi Rp 271 Triliun di PT Timah Tbk, Begini Awal Mula Berdiri BUMN Pertambangan Timah
26 hari lalu
PT Timah Tbk terbelit kasus korupsi hingga Rp 271 triliun. Begini profil perusahaan BUMN pertambangan timah yang telah didirikan sejak 1976.
Baca SelengkapnyaKlaim Lakukan Banyak Perbaikan, Bos PT Timah Mengaku Tak Terlibat dalam Kasus Korupsi Rp 271 Triliun
26 hari lalu
Direktur Utama PT Timah Ahmad Dani Virsal mengaku tak terlibat dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah wilayah IUP perseroan.
Baca Selengkapnya