TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memerintahkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral menertibkan izin pertambangan yang diterbitkan pemerintah daerah. Perintah ini tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 2011 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2012. "Presiden memberi batas waktu sampai Desember 2012," kata Sekretaris Kabinet Dipo Alam dalam rilisnya kemarin.
Selain menertibkan izin tambang di daerah, kata Dipo, Presiden meminta Jero Wacik meningkatkan pengawasan operasional pertambangan. Selama ini, tumpang-tindihnya izin tambang kerap memicu sengketa di sejumlah daerah, termasuk di Bima, Nusa Tenggara Barat. Pemerintah sudah meminta Bupati Bima mencabut izin tambang PT Sumber Mineral Nusantara pasca-bentrokan pada Desember tahun lalu.
Selain itu Presiden meminta Menteri Energi memetakan daerah penghasil minyak dan gas serta dasar perhitungan lifting minyak. Jero juga diminta menyusun data tentang realisasi lifting minyak dan gas setiap triwulan.
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Thamrin Sihite mengakui ada 5.000 izin tambang yang dikeluarkan daerah yang ternyata bermasalah. "Karena tumpang-tindih lahan dan salah prosedur," ujarnya kepada Tempo kemarin. Saat ini Kementerian Energi telah menginventarisasi 9.600 izin tambang.
Selain itu, izin tambang bermasalah akibat sengketa pembagian wewenang antara bupati dan gubernur, tidak jelasnya batas wilayah, dan pelanggaran prosedur pemberian izin. "Umumnya izin bermasalah berada di Kalimantan dan Sulawesi."
Daerah-daerah tersebut adalah Kabupaten Tanah Bumbu (Kalimantan Selatan), Kutai Kartanegara (Kalimantan Timur), Kabupaten Morowali (Sulawesi Tengah), dan Kabupaten Ponawe Utara (Sulawesi Selatan).
Sejak pemberlakuan otonomi daerah, izin pertambangan menjadi kewenangan pemerintah daerah. Thamrin menjelaskan izin pertambangan di satu wilayah kabupaten diberikan bupati dan izin wilayah pertambangan lebih dari satu kabupaten dikeluarkan gubernur.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa menyatakan sekitar 65 persen perusahaan tambang sepakat melakukan renegosiasi kontrak. "Kami sudah siapkan tim. Kami berharap ada keadilan."
Beberapa persoalan yang menjadi fokus utama antara lain hilirisasi mineral dan batu bara, pembangunan smelter, dan peningkatan nilai tambang pada 2014. Renegosiasi kontrak juga bertujuan meningkatkan pendapatan pajak dan memastikan waktu kontrak, luas lahan, serta investasi.
ALI NY | DEWI | ANGGRITA DESYANI | AKBAR TRI | ALWAN
Berita terkait
LPDP Buka Beasiswa Prioritas ke NEU, CSU dan UST untuk Bidang Pertambangan
2 hari lalu
Tujuan beasiswa LPDP ini untuk mencetak tenaga kerja untuk memenuhi program hilirisasi industri berbasis tambang mineral di Indonesia.
Baca SelengkapnyaHari Bumi dan Hari Kartini, Petani Kendeng Ungkit Kerusakan Karst yang Memicu Banjir
5 hari lalu
Kelompak masyarakat peduli Pegunungan Kendeng memgangkat isu kerusakan lingkungan pada Hari Bumi dan Hari Kartini/
Baca Selengkapnya10 Perusahaan Timah Terbesar di Dunia, Ada PT Timah
7 hari lalu
Berikut ini deretan perusahaan timah terbesar di dunia berdasarkan jumlah produksinya pada 2023, didominasi oleh pabrik Cina.
Baca SelengkapnyaJATAM Laporkan Menteri Investasi Bahlil ke KPK, Ini Sebabnya
23 hari lalu
Jaringan Advokasi Tambang melaporkan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia, apa penyebabnya?
Baca SelengkapnyaKorupsi Timah: Aturan Rujukan Penghitungan Kerugian Negara Rp 271 Triliun
24 hari lalu
Kasus dugaan korupsi di PT Timah, yang melibatkan 16 tersangka, diduga merugikan negara sampai Rp271 triliun. Terbesar akibat kerusakan lingkungan.
Baca SelengkapnyaRamai soal Korupsi Timah Rp 271 Triliun, Begini Fluktuasi Saham TINS dan Analisisnya
24 hari lalu
Pergerakan saham PT Timah Tbk. atau TINS terpantau berfluktuatif usai terkuaknya kasus korupsi tata niaga timah di wilayah IUP. Begini analisisnya.
Baca SelengkapnyaKasus Harvey Moeis Korupsi Timah, Peran Lobi-Lobi hingga Membeli Barang Mewah Miliaran
25 hari lalu
Pada Kamis, 4 April 2024, istri Harvey Moeis, selebriti Sandra Dewi mendatangi Kejaksaan Agung untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi
Baca SelengkapnyaIstana Buka Suara soal Luhut Disebut Tak Setuju Revisi PP Minerba Usul Bahlil
26 hari lalu
Menteri Sekretaris Negara Pratikno tak menampik soal posisi Luhut yang tidak setuju.
Baca SelengkapnyaSengkarut Korupsi Rp 271 Triliun di PT Timah Tbk, Begini Awal Mula Berdiri BUMN Pertambangan Timah
26 hari lalu
PT Timah Tbk terbelit kasus korupsi hingga Rp 271 triliun. Begini profil perusahaan BUMN pertambangan timah yang telah didirikan sejak 1976.
Baca SelengkapnyaKlaim Lakukan Banyak Perbaikan, Bos PT Timah Mengaku Tak Terlibat dalam Kasus Korupsi Rp 271 Triliun
26 hari lalu
Direktur Utama PT Timah Ahmad Dani Virsal mengaku tak terlibat dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah wilayah IUP perseroan.
Baca Selengkapnya