TEMPO.CO, Jakarta -Bank Indonesia masih memperbolehkan bank-bank menggunakan tenaga alih daya alias tenaga outsourcing dalam operasi bank. Bank Indonesia merilis Peraturan Bank Indonesia Nomor 13/25/PBI/2011 mengenai prinsip kehati-hatian bagi bank menyerahkan sebagian pekerjaan kepada pihak ketiga.
Kepala Biro Pengaturan Perbankan Bank Indonesia Irwan Lubis menjelaskan, pengalihan pekerjaan kepada tenaga outsourcing sifatnya terbatas, yaitu hanya pekerjaan penunjang operasi bank.
"Misalnya call center, telemarketing, jasa penagihan (debt collector), sales representative, kurir, sekuriti, dan office boy," kata Irwan di gedung Bank Indonesia kemarin. Beberapa bidang pelayanan yang termasuk inti operasional bank, seperti customer service, customer relation, dan teller tak boleh dialihdayakan.
Irwan mengatakan bank dilarang mengalihkan pekerjaan yang mengakibatkan beralihnya tanggung jawab atau risiko dari obyek pekerjaan. Menurut dia, pekerjaan penunjang yang boleh diserahkan hanyalah pekerjaan berisiko rendah.
Selain itu, pekerjaan yang dialihdayakan itu tidak butuh kompetensi tinggi di bidang perbankan dan tidak berkaitan langsung dengan proses pengambilan keputusan yang mempengaruhi operasi bank.
Khusus jasa penagihan yang bisa dialihdayakan adalah bagian kredit bermasalah. Pihak ketiga yang ditunjuk juga dipilih secara ketat. Mereka, misalnya, harus berbadan hukum Indonesia, memiliki izin usaha, memiliki kinerja keuangan baik, dan memiliki personel yang mumpuni.
Peraturan ini menegaskan bank juga harus ikut bertanggung jawab atas pekerjaan yang dialihdayakannya. "PBI ini dibentuk agar bank tidak lepas tangan apabila terjadi pelanggaran hingga tindak pidana oleh pihak ketiga," kata Irwan.
Seperti diketahui, penggunaan tenaga debt collector pernah memakan korban. Nasabah Citigold Citibank, Irzen Octa, tewas dianiaya debt collector yang disewa Citibank. Namun Bank Indonesia tidak bisa menjerat bank karena saat itu belum ada aturannya.
DINA BERINA
Berita terkait
NPL ke Level 1,36 Persen, Berikut Strategi Bank Mandiri
27 November 2023
Direktur Manajemen Risiko PT Bank Mandiri Tbk (BMRI), Ahmad Siddik Badruddin, memprediksi kualitas kredit terjaga hingga akhir 2023 dan stabil pada 2024 mendatang.
Baca SelengkapnyaLPS: Awal 2023, Kinerja Perbankan Stabil dan Likuiditas Memadai
28 Februari 2023
Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa menyebut kinerja perbankan tetap stabil di awal 2023.
Baca SelengkapnyaOJK Terbitkan Dua Peraturan Baru, Aturan Perbankan dan Perusahaan Pialang Asuransi
11 Januari 2023
OJK menerbitkan dua peraturan baru tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum dan Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pialang Asuransi.
Baca SelengkapnyaOJK Rilis Aturan Baru Batas Maksimum Kredit BPR dan BPRS, Berapa ?
9 Desember 2022
OJK menerbitkan aturan tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit BPR dan BPR Syariah
Baca SelengkapnyaPuluhan Bank Terancam Downgrade Jadi BPR, Mengenal Istilah Kurang Modal di Perbankan
13 September 2022
Terhitung maksimal hingga Desember 2022 mendatang, puluhan bank terancam mengalami downgrade jadi BPR tersebab aturan dari OJK. Apa itu kurang modal?
Baca SelengkapnyaDowngrade 24 Bank Jadi BPR karena Kurang Modal, OJK: Belum Final, Masih Dibicarakan
6 September 2022
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan ketentuan pemenuhan modal Rp3 triliun tidak akan berubah.
Baca SelengkapnyaSebut Digitalisasi Sejak 2015, Perbanas: Kecepatan Adopsi Meledak karena Pandemi
14 Februari 2022
Kartika Wirjoatmodjo mengatakan pandemi COVID-19 membawa dampak terhadap meledaknya kecepatan adopsi teknologi digital
Baca SelengkapnyaPemerintah Meminta DPR Setujui Perpu Akses Keuangan
18 Juli 2017
Persetujuan Perpu Akses Informasi diperlukan untuk memenuhi
persyaratan penerapan automatic exchange of information (AEoI) pada September 2018.
Transfer Antar Bank Semakin Murah dengan National Payment Gateway
7 Juli 2017
Dalam National Payment Gateway, biaya transaksi tarik tunai maupun transfer antar
bank ke depan dapat lebih rendah daripada saat ini.
Kebijakan Sri Mulyani Intip Rekening Bank Bikin Resah Pengusaha
7 Juni 2017
Asosiasi pengusaha UKM khawatir dengan kebijakan Sri Mulyani mengintip rekening bank Rp 200 juta.
Baca Selengkapnya