TEMPO Interaktif, Surabaya - Upah Minimum Kabupaten dan Kota tahun 2012 untuk seluruh daerah di Jawa Timur, Jumat, 18 November 2011, ditetapkan. Untuk Kota Surabaya dan Kabupaten Gresik merupakan yang tertinggi, yakni Rp 1.257.000. Sedangkan terendah Kabupaten Ponorogo Rp 745.000.
Penetapan dilakukan setelah Gubernur Jawa Timur Soekarwo melakukan pertemuan dengan seluruh bupati dan wali kota di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, siang ini.
Namun, penetapan tersebut diprotes utusan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Pasuruan, dan Kabupaten Mojokerto. Alasannya, acuan standar kebutuhan hidup layak (KHL) yang digunakan untuk menetapkan UMK berbeda dengan dengan hasil survei APINDO. "Tetap kami putuskan meski APINDO menolak. Kami berpatokan pada survei BPS,” kata Soekarwo.
Meski sudah ditetapkan, UMK seluruh kabupaten dan kota itu baru akan ditandatangani oleh gubernur pada Senin, 21 November 2011. Sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 17 Tahun 2005, penandatanganan UMK dilakukan maksimal 40 hari sebelum penerapannya, yakni 1 Januari 2012.
Nilai UMK seluruh daerah di Jawa Timur mencapai rata-rata Rp Rp 863 ribu, tetap lebih rendah dibandingkan UMK 33 provinsi lainnya di Indonesia yang mencapai Rp 988 ribu. Padahal, secara nasional pertumbuhan ekonomi di Jawa Timur lebih tinggi dibanding provinsi lainnya. "Memang secara rata-rata lebih rendah secara nasional. Tapi penetapan UMK itu tidak ada korelasinya dengan pertumbuhan ekonomi. UMK didasarkan pada ongkos hidup dan sudah didukung hasil survei yang akurat," ujar Soekarwo.
Di tempat yang sama, Ketua Dewan Pengupahan Jawa Timur Edi Purwinarto menjelaskan, bahwa meski telah ditetapkan, Serikat Pekerja maupun APINDO masih diberi kesempatan untuk menggugatnya. "Kalau tidak puas silakan menempuh gugatan. APINDO juga bisa mengirimkan penangguhan pelaksanaan UMK," paparnya.
Namun, karena telah disepakati semua pihak, termasuk Serikat Pekerja dan mayoritas APINDO daerah, Edi berharap penerapan UMK bisa diberlakukan per 1 Januari 2012.
Berikut ini nilai UMK berbagai daerah di Jawa Timur:
Kota Surabaya: UMK Rp 1.257.000. dari KHL Rp 1.257.000
Kabupaten Gresik: UMK Rp 1.257.000. dari KHL Rp 1.257.000
Kabupaten Sidoarjo: UMK Rp 1.252.000. dari KHL Rp 1.249.978
Kabupaten Mojokerto: UMK Rp 1.234.000. dari KHL Rp 1.234.000
Kabupaten Pasuruan: UMK Rp 1.252.000. dari KHL Rp 1.242.394
Kota Malang: UMK Rp 1.132.254. dari KHL Rp 1.092.066
Kabupaten Malang: UMK Rp 1.130.500. dari KHL Rp 1.089.295
Kota Mojokerto: UMK Rp 875.000. dari KHL Rp 918.036
Kabupaten Probolinggo: UMK Rp 888.500. dari KHL Rp 974.320
Kabupaten Pasuruan: UMK Rp 975.000. dari KHL Rp 975.000
Kabupaten Batu: UMK Rp 1.100.251. dari KHL Rp 1.100.215
Kota Kediri: UMK Rp 1.037.500 dari KHL Rp 1.037.000
Kabupaten Tuban: UMK Rp 970.000 dari KHL Rp 1.252.389
Kabupaten Kediri: UMK Rp 999.000 dari KHL Rp 1.000.500
Kota Pasuruan: UMK Rp 975.000 dari KHL Rp 975.000
Kabupaten Pamekasan: UMK Rp 975.000 dari KHL Rp 1.112.980
Kabupaten Lamongan: UMK Rp 950.000 dari KHL Rp 950.000
Kabupaten Jember: UMK Rp 920.000 dari KHL Rp 920.947
Kabupaten Bojonegoro: UMK Rp 930.000 dari KHL Rp 940.500
Kabupaten Jombang: UMK Rp 978.200 dari KHL Rp 1.022.259
Kabupaten Banyuwangi: UMK Rp 915.000 dari KHL Rp 948.000
Kabupaten Bangkalan: UMK Rp 885.000 dari KHL Rp 882.470
Kota Mojokerto: UMK Rp 875.000 dari KHL Rp 918.036
Kota Probolinggo:UMK Rp 885.000 dari KHL Rp 967.181
Kabupaten Sumenep: UMK Rp 825.000 dari KHL Rp 894.231
Kabupaten Blitar: UMK Rp 820.000 dari KHL Rp 855.083
Kota Madiun: UMK Rp 812.500 dari KHL Rp 892.804
Kabupaten Lumajang: UMK Rp 825.391 dari KHL Rp 907.023
Kota Blitar: UMK Rp 815.000 dari KHL Rp 850.000
Kabupaten Bondowoso: UMK Rp 800.000 dari KHL Rp 806.692
Kabupaten Situbondo: UMK Rp 802.500 dari KHL Rp 874.914
Kabupaten Ngawi: UMK Rp 780.000 dari KHL Rp 799.960
Kabupaten Sampang: UMK Rp 800.000 dari KHL Rp 1.031.809
Kabupaten Tulungagung: UMK Rp 815.000 dari KHL Rp 871.132
Kabupaten Madiun: UMK Rp 775.000 dari KHL Rp 791.714
Kabupaten Trenggalek: UMK Rp 760.000 dari KHL Rp 778.426
Kabupaten Nganjuk: UMK Rp 785.000 dari KHL Rp 824.703
Kabupaten Pacitan: UMK Rp 750.000 dari KHL Rp 771.324
Kabupaten Magetan: UMK Rp 750.000 dari KHL Rp 765.135
Kabupaten Ponorogo: UMK Rp 745.000 dari KHL Rp 762.514
FATKHURROHMAN TAUFIQ
Berita terkait
Daftar UMK di Jawa Barat 2024: Tertinggi Bekasi, Karawang dan Purwakarta
1 Desember 2023
Bekasi menjadi kota UMK tertinggi, sedangkan UMK Kota Banjar
Baca SelengkapnyaInilah Besaran UMK 2024 di Kota Tangerang, Tangsel dan Kabupaten Tangerang
1 Desember 2023
Disnaker Tangsel berharap keputusan besaran UMK 2024 ini dapat diterima kalangan pengusaha dan buruh.
Baca SelengkapnyaDaftar UMK Jepara 2023 dan Wilayah Lain di Jawa Tengah
29 November 2023
Nilai UMK Jepara 2023 mengalami kenaikan hingga 7,8 persen, sedangkan UMP Jawa Tengah mengalami peningkatan 8,01 persen. Ini besarannya.
Baca SelengkapnyaBerikut Daftar Lengkap Upah Minimum 2023 Enam Provinsi di Jawa, Jakarta Paling Rendah
29 November 2022
Pemerintah Provinsi telah mengumumkan besaran upah minimum 2023 di masing-masing wilayahnya.
Baca SelengkapnyaSerikat Buruh Menilai Ada yang Keliru dalam Penetapan UMP dan UMK 2023
21 November 2022
Presiden Partai Buruh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menilai aturan baru ihwal penetapan upah minimum menimbulkan kebingungan.
Baca SelengkapnyaKemnaker Tetapkan Upah Minimum Tahun Depan Naik 10 Persen
19 November 2022
Kemnaker menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
Baca SelengkapnyaApindo: Sumber Data untuk Penetapan Upah Minimum Harus Transparan
19 November 2022
Apindo menilai data yang digunakan dalam penetapan UMP dan UMK harus berdasarkan dari data yang transparan.
Baca SelengkapnyaKemnaker: Gubernur Akan Umumkan Besaran Upah Minimum 2023 Bulan Ini
7 November 2022
Kemnaker mengungkapkan setiap gubernur akan mengumumkan soal besaran upah minimum 2023 pada bulan ini.
Baca SelengkapnyaSinggung Riset Peraih Nobel Ekonomi, Pengamat: Kenaikan UMP Justru Penangkal Resesi
31 Oktober 2022
Direktur Center of Economics and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira menjelaskan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) dibutuhkan di tengah ancaman resesi global 2023.
Baca SelengkapnyaUpah Minimum Naik Tahun Depan, Kemnaker Sebut Waktu Pengumuman
31 Oktober 2022
Kemnaker memberikan sinyal terkait besaran upah minimum pada 2023 yang akan segera diumumkan pada akhir November 2022.
Baca Selengkapnya