TEMPO Interaktif, Jakarta -Pemerintah memastikan gaji karyawan PT Istaka Karya (Persero) yang sempat tertunggak akan dibayarkan. "Tentu tidak bisa seketika. Itu akan dibayarkan secara bertahap," kata Menteri BUMN Mustafa Abubakar, Kamis 18 Agustus 2011, di kantornya.
Seperti diketahui, gaji karyawan BUMN konstruksi tersebut belum dibayarkan selama 5 bulan. Sementara, pada Maret lalu Mahkamah Agung RI telah mengabulkan permohonan pilit Istaka Karya yang diajukan oleh salah satu krediturnya, PT Japan Asia Investment Company (JAIC) Indonesia.
Istaka Karya diajukan pailit karena dianggap belum membayar utang sebesar US$ 7,5 juta kepada JAIC Indonesia. Utang tersebut dalam bentuk commercial paper atas unjuk yang dikeluarkan pada Desember 1998. Itu terdiri dari 7 lembar commercial paper senilai US$ 7 juta dan selembar senilai US$ 500 ribu.
Menurut Mustafa, nantinya pengurusan karyawan Istaka Karya akan dikerjasamakan pengelolaannya dengan PT Waskita Karya (Persero) jika putusan pailit tersebut sudah berkekuatan hukum tetap. "Kalau ada pegawai lepas dan sebagainya, itu akan ditangani Waskita," kata Mustafa.
Namun, pembayaran gaji tersebut tentu tidak bisa dibayarkan sekaligus. Menurut Mustafa, saat ini pembayaran gaji kepada karyawan diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan Hari Raya Idul Fitri terlebih dahulu. Tentang prosedur dan waktu pembayarannya, pemerintah mengaku menyerahkan sepenuhnya kepada Waskita Karya bekerjasama dengan kurator. "Nanti kurator akan melihat berapa aset yang ada untuk dibayarkan kepada para kreditur," katanya.
EVANA DEWI
Berita terkait
Indofarma Masih Tunggak Gaji Karyawan, Serikat Pekerja: Belum Punya Uang
6 hari lalu
Ketua Umum Serikat Pekerja Indofarma, Meida Wati mengatakan, bahwa sejak aksi damai pada 5 April 2024, perusahaan belum bisa memastikan kapan bakal melunasi gaji seribuan karyawan Indofarma.
Baca SelengkapnyaDemo Kementerian BUMN, Serikat Pekerja Indofarma Curhat Pensiunan Belum Dibayar
31 Januari 2024
Serikat Pekerja Indofarma curhat kalau pensiunan mereka belum dibayar.
Baca SelengkapnyaJokowi Teken PP Wajibkan Komisaris Tanggung Jawab Penuh Jika BUMN Rugi
13 Juni 2022
Komisaris BUMN harus bertanggung jawab penuh apabila BUMN merugi
Baca SelengkapnyaTanri Abeng Ungkap Dampak Kerugian BUMN Dianggap Kerugian Negara ke Perusahaan
6 Oktober 2021
Tanri Abeng, menyoroti berbagai klausul dalam UU BUMN yang harus kembali dikaji. Salah satunya soal kerugian BUMN dianggap sebagai kerugian negara.
Baca SelengkapnyaPertamina Masuk 500 Perusahaan Besar Versi Fortune, Erick: Tidak Cukup
3 Agustus 2021
PT Pertamina (Persero) masuk kategori 500 perusahaan terbesar dunia versi Fortune.
Baca SelengkapnyaBUMN Pernah Punya 700 Anak dan Cucu Usaha, 90 Persen Rapornya Merah
9 April 2021
Peneliti BUMN Research Group Universitas Indonesia, Toto Pranoto, menyinggung persoalan banyaknya anak-cucu perusahaan pelat merah di masa lalu yang mencapai 700 entitas.
Baca SelengkapnyaBos Krakatau Steel Ungkap Proyeksi Kondisi 2020: Laba Bersih USD 50 Juta
28 Januari 2021
Direktur Utama Krakatau Steel Silmy Karim membeberkan kondisi perusahaannya di tengah pandemi berhasil mengubah rugi menjadi untung pada tahun 2020.
Baca SelengkapnyaDirut: Kerugian Pertamina Lebih Kecil Dibanding Perusahaan Migas Lain
29 Agustus 2020
Dirut Pertamina Nicke Widyawati mengatakan kerugian yang dialami perseroan lebih kecil dibanding perusahaan migas lain yang memiliki aset setara.
Baca SelengkapnyaPandemi, PT KAI Diperkirakan Tekor Rp 3,4 T hingga Akhir 2020
8 Juli 2020
PT KAI diperkirakan akan mengalami defisit Rp 3,4 triliun hingga akhir 2020 akibat berkurangnya mobilisasi masyarakat selama pandemi.
Baca SelengkapnyaAntam Rugi Rp 281 Miliar di Kuartal I Akibat Selisih Kurs
29 Juni 2020
Antam mencatat kerugian akibat selisih kurs sepanjang kuartal I 2020.
Baca Selengkapnya