Waktu Penagihan Utang Kartu Kredit Akan Dibatasi  

Reporter

Editor

Minggu, 17 April 2011 15:04 WIB

Ilustrasi. TEMPO/ Gunawan Wicaksono
TEMPO Interaktif, Jakarta - Waktu penagihan kartu kredit akan dibatasi. Petugas penagih utang kartu kredit bakal boleh menagih dari pukul 06.00 pagi hingga 20.00 malam.

"Soal waktu, kita lihat negara lain juga. Jam 06.00-20.00 malam," ujar General Manager Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI) Steve Marta saat dihubungi Tempo, Minggu (17/4). Usulan itu, kata dia, nantinya akan disampaikan AKKI ke Basnk Indonesia.

Pembatasan waktu ini terinspirasi dari negara lain, seperti di Amerika. Penagihan kartu kredit di negeri Paman Sam itu hanya boleh dilakukan di siang hari, dan tidak boleh di tempat kerja.

Steve melanjutkan, penagih utang nanti harus membawa surat tugas. "Ada identitasnya juga," kata dia. Kemudian, bank harus memastikan, nasabah yang ditagih di rumahnya sudah masuk ke kategori kolektibilitas empat sampai lima. Atau macet membayar lebih dari 180 hari.

Selain poin itu, tiga poin lainnya sudah disebut oleh Kepala Biro Humas Bank Indonesia. Yakni, batasan pendapatan minum nasabah yang mencapai tiga kali upah minimum regional. Kemudian umur minimal 21 tahun. Dan plafon minimal yang mencapai dua kali penghasilan.

Beberapa poin di atas, lanjut Steve, bukan hal yang baru. Dalam pasal 19 Peraturan Bank Indonesia nomor 7/52/PBI/2005 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu, disebut penerbit kartu kredit wajib menerapkan manajemen risiko kredit.

Risiko kartu kredit sekurang-kurangnya meliputi, penetapan minimum usia calon pemegang kartu, penetapan minimum pendapatan calon pemegang kartu, penetapana batas maksimum kredit calon pengguna kartu, penetapan prosentasi minimum pembayaran oleh pemegang kartu sekurang-kurangnya sebesar 10 persen dari total tagihan, dan prosedur pemberian persetujuan kepada calon pemegang kartu.

Namun peraturan ini kemudian dicabut dan diganti Peraturan BI nomor 11/11/2009 tentang Penyelenggaran Kegiatan Alat Pembayaran Menggunakan Kartu yang ternyata tidak lagi mengatur pembatasan minimum ini.

Dalam pasal 15 PBI yang baru itu hanya menyebut manajemen risiko. Dalam pasal penjelasaannya disebut meliputi manajemen risiko likuiditas, manajemen risiko kredit, manajemen risiko operasional, dan manajemen risiko dalam penggunaan teknologi informasi.

Intinya, lanjut Steve, Peraturan Bank Indonesia yang baru soal kartu kredit ini akan banyak mengatur tentang koleksi dan tata cara penagihan. Steve belum bisa memastikan, poin mana saja yang akan dikukuhkan BI untuk menjadi bagian dari pasal dari PBI nomor 11/11/2009 yang sedang direvisi. Saat ini, AKKI hanya mengumpulkan usul se-detail mungkin.

FEBRIANA FIRDAUS

Berita terkait

NPL ke Level 1,36 Persen, Berikut Strategi Bank Mandiri

27 November 2023

NPL ke Level 1,36 Persen, Berikut Strategi Bank Mandiri

Direktur Manajemen Risiko PT Bank Mandiri Tbk (BMRI), Ahmad Siddik Badruddin, memprediksi kualitas kredit terjaga hingga akhir 2023 dan stabil pada 2024 mendatang.

Baca Selengkapnya

LPS: Awal 2023, Kinerja Perbankan Stabil dan Likuiditas Memadai

28 Februari 2023

LPS: Awal 2023, Kinerja Perbankan Stabil dan Likuiditas Memadai

Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa menyebut kinerja perbankan tetap stabil di awal 2023.

Baca Selengkapnya

OJK Terbitkan Dua Peraturan Baru, Aturan Perbankan dan Perusahaan Pialang Asuransi

11 Januari 2023

OJK Terbitkan Dua Peraturan Baru, Aturan Perbankan dan Perusahaan Pialang Asuransi

OJK menerbitkan dua peraturan baru tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum dan Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pialang Asuransi.

Baca Selengkapnya

OJK Rilis Aturan Baru Batas Maksimum Kredit BPR dan BPRS, Berapa ?

9 Desember 2022

OJK Rilis Aturan Baru Batas Maksimum Kredit BPR dan BPRS, Berapa ?

OJK menerbitkan aturan tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit BPR dan BPR Syariah

Baca Selengkapnya

Puluhan Bank Terancam Downgrade Jadi BPR, Mengenal Istilah Kurang Modal di Perbankan

13 September 2022

Puluhan Bank Terancam Downgrade Jadi BPR, Mengenal Istilah Kurang Modal di Perbankan

Terhitung maksimal hingga Desember 2022 mendatang, puluhan bank terancam mengalami downgrade jadi BPR tersebab aturan dari OJK. Apa itu kurang modal?

Baca Selengkapnya

Downgrade 24 Bank Jadi BPR karena Kurang Modal, OJK: Belum Final, Masih Dibicarakan

6 September 2022

Downgrade 24 Bank Jadi BPR karena Kurang Modal, OJK: Belum Final, Masih Dibicarakan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan ketentuan pemenuhan modal Rp3 triliun tidak akan berubah.

Baca Selengkapnya

Sebut Digitalisasi Sejak 2015, Perbanas: Kecepatan Adopsi Meledak karena Pandemi

14 Februari 2022

Sebut Digitalisasi Sejak 2015, Perbanas: Kecepatan Adopsi Meledak karena Pandemi

Kartika Wirjoatmodjo mengatakan pandemi COVID-19 membawa dampak terhadap meledaknya kecepatan adopsi teknologi digital

Baca Selengkapnya

Pemerintah Meminta DPR Setujui Perpu Akses Keuangan  

18 Juli 2017

Pemerintah Meminta DPR Setujui Perpu Akses Keuangan  

Persetujuan Perpu Akses Informasi diperlukan untuk memenuhi
persyaratan penerapan automatic exchange of information (AEoI) pada September 2018.

Baca Selengkapnya

Transfer Antar Bank Semakin Murah dengan National Payment Gateway

7 Juli 2017

Transfer Antar Bank Semakin Murah dengan National Payment Gateway

Dalam National Payment Gateway, biaya transaksi tarik tunai maupun transfer antar
bank ke depan dapat lebih rendah daripada saat ini.

Baca Selengkapnya

Kebijakan Sri Mulyani Intip Rekening Bank Bikin Resah Pengusaha

7 Juni 2017

Kebijakan Sri Mulyani Intip Rekening Bank Bikin Resah Pengusaha

Asosiasi pengusaha UKM khawatir dengan kebijakan Sri Mulyani mengintip rekening bank Rp 200 juta.

Baca Selengkapnya