BPK: Pengadaan Tabung Gas Tiga Kilo Tak Sesuai Aturan
Reporter
Editor
Selasa, 5 April 2011 14:51 WIB
TEMPO/ Dasril Roszandi
TEMPO Interaktif, Jakarta - Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI sudah melakukan pemeriksaan terhadap laporan keuangan yang disampaikan PT Pertamina semester II tahun 2010. Dari laporan itu, BPK menemukan kejanggalan dalam pengadaan tabung LPG 3 kilo gram pada tahun anggara 2007-2009.
Pemeriksaan di PT Pertamina meliputi kegiatan pengadaan paket tabung liquefied petroleum gas (LPG) 3 kilo gram. Pengadaan ini terdiri dari pengadaan tabung LPG 3 kg, kompor, regulator, dan selang dalam rangka Program Konversi Minyak Tanah ke LPG tahun 2007 dan 2009.
“Pemeriksaan untuk menilai kewajaran pengadaan paket tabung gas LPG 3 kg dan pengadaan barang dan jasa sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta menilai pelaksanaan kerjasama dengan pihak ketiga,” kata Ketua BPK Hadi Purnomo saat menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan Semester II 2010 BPK di paripurna DPR, Selasa (5/4).
Dalam pemeriksaannnya BPK menemukan terdapat harga pengadaan tabung LPG tiga kilo gram dalam negeri Tahun 2008 sampai dengan 2009 yang melebihi ketetapan preferensi harga Menteri Perindustrian. Apabila dibandingkan dengan harga pengadaan impor mengakibatkan ketidakekonomisan senilai Rp 135,44 miliar.
Selain itu BPK menemukan di PT Pertamina terdapat adendum kontrak pengadaan tabung LPG tiga kilo gram Tahun 2007 mengakibatkan ketidakhematan senilai Rp 37,62 miliar. “Hasil pemeriksaan ini sudah kita sampaikan pada lembaga bersangkutan untuk segera diproses,” kata Purnomo.