Petani di Sekejati, Bandung, Senin (26/4). Memasuki musim tanam kedua, petani dihantui kenaikan ongkos produksi sementara pendapatan tidak meningkat. Pemprov Jabar akan menyalurkan bantuan bagi 786 desa di bidang pertanian, budidaya, dan pengolahan, untuk tingkatkan ketahan pangan. TEMPO/Prima Mulia
TEMPO Interaktif, Jakarta -Menteri Pertanian Suswono mengatakan pihaknya tengah merancang Undang-Undang Perlindungan Petani untuk melindungi dan menjamin kesejahteraan mereka. Salah satu hal yang akan masuk dalam Undang-undang itu adalah mengenai perlindungan harga tanaman hasil pertanian.
"Saat ini sedang kami rancang dan persiapkan. Sekarang sudah masuk dalam prolegnas di DPR. Semoga ini mendapat dukungan juga dari DPR," katanya saat memaparkan Prospek Pembangunan Pertanian 2011, di kantornya, Rabu (29/12).
Sambil menunggu rancangan UU tersebut dibahas dan disahkan oleh DPR, pemerintah melalui Kementerian Pertanian menggagas adanya asuransi pertanian. Asuran ini untuk melindungi petani dari kerugian gagal panen akibat iklim ekstrim. "Nanti dalam asuransi itu kami akan mengganti bibit dan benih saat petani gagal panen, jadi mereka tidak merugi dan kesejahteraan bisa terjamin," ujarnya.
Petani juga akan mendapat biaya ganti rugi dari hasil usaha mereka dalam bertanam. "Istilahnya, biaya kerja keras mereka kami ganti," ujarnya.
Asuransi juga bertujuan agar petani bisa langsung bekerja menanam lagi setelah tanaman mereka gagal panen. Jadi, tidak menganggu hasil produksi dan kesejahteraan petani. "Kalau tidak ada perlindungan itu, membuat petani tidak semangat dalam berusaha tani," katanya.
Kemendag Dorong Produk Pertanian Indonesia Masuk Pasar Australia, Manggis Paling Diminati
9 hari lalu
Kemendag Dorong Produk Pertanian Indonesia Masuk Pasar Australia, Manggis Paling Diminati
Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Atase Perdagangan RI di Canberra berupaya mendorong para pelaku usaha produk pertanian Indonesia memasuki pasar Australia.