"Lewat g-to-g (pemerintah ke pemerintah) sedang diusahakan untuk kembali," katanya. Menurut dia, aset-aset itu saat ini sudah dibekukan. Namun untuk bisa disita masih perlu langkah panjang. "Perlu keterangan bahwa pemegang saham memang salah," kata Firdaus. Keterangan itu bisa dilakukan via pengadilan in-absentia. Sesuai Undang Undang nomor 4 tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan, LPS wajib menjual bank yang ditalanginya setelah tiga tahun, maksimal 5 tahun.
Anggota Panitia Angket Asman Abnur mempertanyakan optimisme LPS bisa menjual Bank Mutiara di atas Rp 6,7 triliun agar tidak merugikan negara. Firdaus mengatakan optimis bisa menjual Mutiara sebelum tenggat lima tahun. Di kesempatan yang sama, Asman menanyakan status uang negara di LPS. "Karena modalnya berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan," ucapnya.
Mantan Ketua Dewan Komisioner LPS Rudjito mengelak pertanyaan tersebut dengan mengatakan lembaga penjamin juga menerima premi dari bank yang dijamin.
REZA MAULANA