Pemda Boleh Menerima Pinjaman Luar Negeri

Reporter

Editor

Senin, 21 Juli 2003 09:56 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Pemerintah daerah kini dapat melakukan pinjaman yang bersumber dari luar negeri melalui pemerintah pusat. Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Departemen Keuangan, Maurin Sitorus, dalam siaran pers di Jakarta, Kamis (30/1) mengatakan kebijakan itu telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan No. 35/KMK.07/2003. Namun meski begitu pemerintah daerah perlu mematuhi sejumlah persyaratan. Pertama, dalam pengajuan usulan proyek pemerintah daerah harus menyediakan dana pendamping. Kedua, pemda tidak memiliki tunggakan pinjaman atau jika memiliki tunggakan bersedia melunasi pinjaman yang dituangkan dalam APBD. Ketiga, jumlah kumulatif pokok pinjaman yang wajib dibayar juga tidak melebihi 75 persen dari jumlah perkiraan APBD tahun sebelumnya, setelah dikurangi dana alokasi khusus, dana darurat, pinjaman lama dan penerimaan lain yang pengunaannya dibatasi untuk membayai penawaran tertentu. Keempat, debt service coverage ratio setelah dikurangi belanja wajib paling sedikit 2,5 persen dan memenuhi kriteria usulan proyek daerah. Kriteria proyek merupakan inisiatif daerah bermanfaat bagi pelayanan masyarakat dan telah disetujui DPRD. Usulan proyek tersebut akan dinilai oleh tim penilai yang dibentuk Menteri Keuangan dan Menteri Negara PPN/Kepala Bappenas. Setelah itu baru disetujui Menkeu melalui pertimbangan Menteri Negara PPN. Selanjutnya diadakan perundingan antara tim perunding yang dibentuk oleh Menkeu dengan calon pemberi pinjaman luar negeri. Setelah itu calon pemberi pinjaman dan menteri keuangan menandatangani naskah perjanjian pinjaman luar negeri yang disepakati dalam perundingan. Persyaratan pinjaman dalam naskah perjanjian itu menjadi acuan dalam menetapkan persyaratan pinjaman dalam naskah perjanjian penerusan pinjaman. Naskah yang terakhir ini merupakan penerusan pinjaman pemerintah dalam bentuk pinjaman antara pemerintah dengan daerah. Naskah tersebut ditandatangi Menkeu melalui Direktur Jendral Lembaga Keuangan dan Kepala Penerima Pinjaman. Dalam siaran pers itu juga dikemukakan bahwa mata uang yang digunakan dalam naskah perjanjian penerusan pinjaman bisa berupa mata uang rupiah atau pun mata uang asing. Jika yang digunakan adalah mata uang rupiah kata Maurin, Menkeu menanggung resiko atas terjadinya perubahan nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing yang digunakan dalam perjanjian pinjaman luar negeri. Selain itu menteri juga mengenakan tambahan nilai tingkat bunga pinjaman terhadap perubahan nilai tukar tersebut, yang ditetapkan berdasarkan usulan Dirjen. Tambahan nilai tingkat bunga pinjaman ditinjau secara berkala oleh Menkeu untuk menyesuaikan nilai tambahan tingkat suku bunga dengan memperhatikan perkembangan nilai tukar. Namun jika mata uang yang digunakan dalam perjanjian penerusan pinjaman adalah mata uang asing tingkat bunga dalam perjanjian penerusan pinjaman ditetapkan sesuai dengan tingkat suku bunga dalam perjanjian pinjaman luar negeri, yang ditambah 0,5 persen per tahun atau yang ditetapkan Menkeu sebagai biaya administrasi. (Dara Meutia Uning-Tempo News Room)

Berita terkait

Jangan Beri Anak Parasetamol setelah Imunisasi, Ini Alasannya

31 detik lalu

Jangan Beri Anak Parasetamol setelah Imunisasi, Ini Alasannya

Jangan memberi obat penurun demam seperti parasetamol saat anak mengalami demam usai imunisasi. Dokter anak sebut alasannya.

Baca Selengkapnya

Kegiatan Setelah Kalah Pilpres: Anies Jeda Politik, Mahfud Md Kembali ke Kampus, Ganjar Aktif Lagi di Kagama

2 menit lalu

Kegiatan Setelah Kalah Pilpres: Anies Jeda Politik, Mahfud Md Kembali ke Kampus, Ganjar Aktif Lagi di Kagama

Anies Baswedan mengatakan bakal jeda sebentar dari urusan politik setelah Tim Pemenangan Nasional Anies-Muhaimin (Timnas AMIN) dibubarkan.

Baca Selengkapnya

Menkop UKM Teten Evaluasi Pernyataan Pejabatnya soal Pembatasan Warung Madura

11 menit lalu

Menkop UKM Teten Evaluasi Pernyataan Pejabatnya soal Pembatasan Warung Madura

Menkop UKM Teten Masduki mengevaluasi pernyataan pejabatnya tentang pembatasan jam operasinal warung atau toko klontong milik masyarakat.

Baca Selengkapnya

Zulhas Revisi Permendag Pembatasan Barang Bawaan Impor, Angin Segar bagi Pelaku Bisnis Jastip?

13 menit lalu

Zulhas Revisi Permendag Pembatasan Barang Bawaan Impor, Angin Segar bagi Pelaku Bisnis Jastip?

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan merevisi lagi peraturan tentang barang bawaan impor penumpang, tidak ada lagi pembatasan barang.

Baca Selengkapnya

25 DPD PSI di Jawa Tengah Layangkan Mosi Tidak Percaya, Desak DPP Copot Ketua DPW

19 menit lalu

25 DPD PSI di Jawa Tengah Layangkan Mosi Tidak Percaya, Desak DPP Copot Ketua DPW

25 DPD Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dari sejumlah kota/kabupaten di Jawa Tengah melayangkan mosi tidak percaya terhadap DPW PSI Jawa Tengah

Baca Selengkapnya

Bawa Uzbekistan ke Final Piala Asia U-23 dan Lolos Olimpiade Paris 2024, Pelatih Timur Kapadze Belum Puas

30 menit lalu

Bawa Uzbekistan ke Final Piala Asia U-23 dan Lolos Olimpiade Paris 2024, Pelatih Timur Kapadze Belum Puas

Timur Kapadze menilai lolosnya Uzbekistan ke Olimpiade Paris 2024 tak cukup. Ia menilai pemain tampil di bawah tekanan saat melawan Timnas Indonesia.

Baca Selengkapnya

Saat Mahfud MD Cerita Kekalahan Pilpres 2024 Sambil Tertawa: Ya Dongkol, Tapi Move On

35 menit lalu

Saat Mahfud MD Cerita Kekalahan Pilpres 2024 Sambil Tertawa: Ya Dongkol, Tapi Move On

Mahfud MD mengatakan, meski aktif dalam berbagai jabatan pemerintahan, ia sebenarnya tidak pernah benar-benar pergi dari dunia kampus.

Baca Selengkapnya

PKB Buka Pintu Usung Khofifah di Pilkada Jatim 2024

37 menit lalu

PKB Buka Pintu Usung Khofifah di Pilkada Jatim 2024

Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar merespons soal kemungkinan partainya mengusung Khofifah Indar Parawansa.

Baca Selengkapnya

Kasus Terbaru Peretasan Game Pokemon, Jual Monster 4 Bulan Raup Jutaan Yen

41 menit lalu

Kasus Terbaru Peretasan Game Pokemon, Jual Monster 4 Bulan Raup Jutaan Yen

Faktanya, ini bukan kasus pertama karena peretasan data dalam game-game Pokemon merajalela di antara pemain curang.

Baca Selengkapnya

Penggeledahan di Sekretariat Jenderal DPR RI, KPK: Kumpulkan Alat Bukti

48 menit lalu

Penggeledahan di Sekretariat Jenderal DPR RI, KPK: Kumpulkan Alat Bukti

Sebelum penggeledahan ini, KPK mencegah Sekjen DPR RI Indra Iskandar dan enam orang lainnya bepergian ke luar negeri.

Baca Selengkapnya