Wilayah audit BPK, menurut Erman, hanya pada penggunaan keuangan negara. “Ada tidak penyelewengan, saya tak sependapat dengan BPK,” kata Erman, yang pernah menjabat Wakil Sekretaris Kabinet di era pemerintahan Megawati, usai bertemu Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di kantor Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Selasa (1/12).
Hikmahanto menjelaskan, menilai sebuah kebijakan seharusnya juga mencermati kondisi ketika kebijakan itu dibuat. Jika sebuah kebijakan dinilai dengan kaca mata kekinian, dia yakin tak ada kebijakan yang benar. Kebijakan pemerintah pun seharusnya tak dikriminalkan. Jika hal itu terjadi seluruh elemen pemerintah di semua level enggan membuat kebijakan karena takut dikriminalisasi.
Apalagi, sengketa kebijakan masa krisis seperti ini juga pernah terjadi ketika pemerintah mengeluarkan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia pada masa krisis 1997-1998. "Mungkin saja pemerintahnya sudah serius mengambil kebijakan, kemudian ada yang memanfaatkan. Itu yang seharusnya dikriminalkan," kata Hikmahanto.
Seperti ramai diberitakan, hasil audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas kasus Bank Century menyatakan sebagian kucuran dana penyertaan modal sementara Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kepada Century tak berdasar hukum karena dikucurkan setelah 18 November 2009. BPK sependapat dengan Dewan bahwa sejak 18 November 2008, Sidang Paripurna DPR telah menolak Perppu JPSK.
Padahal, Perppu itulah yang mengatur keberadaan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) yang kemudian memutuskan Century sebagai bank gagal berdapak sistemik sehingga perlu diselamatkan lewat LPS. Dari catatan BPK, kucuran dana penyelamatan kepada Century pasca Sidang Paripurna DPR 18 November 2009 mencapai Rp 2,88 triliun dari total penyertaan modal sementara Rp 6,7 triliun.
AGOENG WIJAYA | RIEKA RAHADIANA